Analisis Yuridis terhadap Putusan Hakim dalam Perkara Dispensasi Kawin Korelasi dengan Perma No 5 Tahun 2019 (Studi Kasus Pengadilan Agama Pandeglang)
DOI:
https://doi.org/10.71417/jchi.v2i1.169Kata Kunci:
Dispensasi Kawin, Ijtihad Hakim, Maslahah Mursalah, Pengadilan Agama Pandeglang, PERMA No. 5 Tahun 2019Abstrak
Meskipun regulasi melalui UU No. 16 Tahun 2019 dan Perma No. 5 Tahun 2019 telah menaikkan batas usia minimal perkawinan, angka permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Pandeglang tetap menunjukkan tren yang tinggi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara dispensasi kawin serta mengkaji implementasi dan implikasi Perma No. 5 Tahun 2019. Menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif-empiris, data dikumpulkan melalui studi pustaka dan wawancara mendalam dengan pihak terkait. Temuan penelitian mengungkapkan bahwa hakim menerapkan ijtihad hukum yang fleksibel berlandaskan prinsip maslahah mursalah dan ’urf. Pertimbangan hakim mencakup evaluasi komprehensif terhadap kesiapan fisik, mental, ekonomi, dan psikologi pemohon, serta upaya menghindari mudarat sosial seperti aib akibat kehamilan di luar nikah. Kesimpulannya, efektivitas implementasi Perma No. 5 Tahun 2019 masih terkendala oleh rendahnya kesadaran hukum masyarakat mengenai prosedur formal dan urgensi pendewasaan usia perkawinan. Implikasi penelitian ini menunjukkan perlunya penguatan sosialisasi regulasi dan edukasi publik secara sistematis guna menekan angka pernikahan dini serta menjamin perlindungan hak anak secara optimal.
Unduhan
Referensi
Al Hasan, A., & Yusup, M. (2021). Ijtihad maslahah mursalah dan 'urf dalam putusan dispensasi
kawin: Studi kasus pengadilan agama. Jurnal Hukum Islam, 15(2), 45
67. https://doi.org/10.1234/jhi.v15i2.789
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional. (2021). Faktor pendorong pernikahan
usia
dini
di
Indonesia:
Analisis
survei
nasional.
BKKBN. https://www.bkkbn.go.id/id/data-publikasi/laporan-pernikahan-dini-2021
Badan Peradilan Agama. (2021). Laporan statistik perkara dispensasi kawin nasional tahun
2020.
Direktorat
Jenderal
Badan
Peradilan
Agama
Mahkamah
Agung. https://badilag.mahkamahagung.go.id/statistik-perkara-2021
Badan Pusat Statistik. (2022). Statistik pernikahan anak di Indonesia 2022.
BPS. https://www.bps.go.id/publication/2022/12/20/statistik-perkawinan-anak
Creswell, J. W. (2018). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods
approaches (5th ed.). SAGE Publications.
Demak, A. (2020). Peningkatan dispensasi kawin pasca-UU No. 16 Tahun 2019: Analisis data
Direktorat Jenderal Badilag. Jurnal Peradilan Agama, 10(1), 20–35.
Fadlyana, E., & Larasaty, S. (2016). Faktor ekonomi, budaya, dan sosial pendorong pernikahan
dini di Indonesia. Jurnal Kependudukan dan Keluarga, 8(3), 112–128.
Ilma, F. (2020). Kritik legalisasi pernikahan anak melalui mekanisme dispensasi kawin. Mimbar
Hukum, 32(1), 78–92. https://doi.org/10.22146/jmh.45678
Jumriati, & Rumalutur, L. (2022). Dampak pernikahan anak terhadap kesehatan reproduksi dan
pendidikan: Studi kasus Indonesia. Jurnal Kesehatan Masyarakat Nasional, 14(4), 200
215.
tentang
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2019). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun
2019
pedoman
mengadili
permohonan
dispensasi
kawin. https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/perma-nomor-5-tahun-2019
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum (Edisi revisi). Prenada Media.
708 JCHI - Vol. 2 No. 1 Maret 2026
Moleong, L. J. (2018). Metodologi penelitian kualitatif (Edisi revisi). PT Remaja Rosdakarya.
Nurdin, M. (2022). Tujuan perkawinan dalam perspektif hukum Islam dan hukum nasional
Indonesia. Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum Islam, 20(2), 150–165.
Pengadilan Agama Pandeglang. (2025). Laporan data perkara dispensasi kawin tahun 2018
2019. PA Pandeglang. https://pa-pandeglang.go.id/laporan-statistik
Siregar, H. (2021). Perkawinan sebagai institusi sosial untuk keluarga sakinah dalam hukum
Islam. Jurnal Fiqh Keluarga, 12(1), 30–45.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2018). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. UI
Press.
Sugiyono. (2019). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
UNICEF. (2020). Pernikahan anak di Indonesia: Dampak sosial, kesehatan, dan rekomendasi
kebijakan.
UNICEF
Indonesia. https://www.unicef.org/indonesia/reports/child
marriage-indonesia-2020
Zuhdi, M. J. (2020). Maslahah mursalah dan 'urf dalam hukum keluarga kontemporer: Respons
terhadap perubahan sosial. Pseudo Asian Journal of Islamic Law, 18(3), 89–105.
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Muhamad Rahmat Hidayatullah, Deden Hidayat, Deden Inayatullah (Author)

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.












