Evaluasi Yuridis Proses PKPU PT KSL Banyuasin di Pengadilan Niaga Jakarta: Kajian atas Kewenangan dan Perlindungan Kreditur dalam Restrukturisasi Utang

Authors

  • Nyimas Alita Valensia Universitas Sriwijaya Author
  • Liony Fransisca Universitas Sriwijaya Author
  • Sri Handayani Universitas Sriwijaya Author

DOI:

https://doi.org/10.71417/jchi.v2i1.183

Keywords:

Homologasi, Kreditur Konkuren, Perlindungan Kreditur, Restrukturisasi Utang, Yurisdiksi Pengadilan Niaga

Abstract

Kompleksitas insolvensi perusahaan daerah menimbulkan persoalan yuridis fundamental terkait yurisdiksi pengadilan dan perlindungan kreditur dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Penelitian ini bertujuan mengevaluasi dasar kewenangan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas perkara PKPU PT KSL Banyuasin serta menganalisis efektivitas mekanisme perlindungan kreditur berdasarkan UU No. 37 Tahun 2004 dan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memiliki kompetensi absolut berdasarkan Pasal 299 juncto Pasal 303 UU No. 37 Tahun 2004 melalui asas lex specialis derogat lex generalis. Mekanisme perlindungan kreditur secara normatif diatur melalui Pasal 228 dan Pasal 281, namun efektivitasnya terhambat oleh celah standar penilaian hakim, kerentanan kreditur konkuren, serta absennya pengawasan pascahomologasi. Penelitian menyimpulkan perlunya penguatan regulasi pengawasan pascahomologasi, standarisasi penilaian homologasi, penerapan asas pari passu prorata parte, serta revisi UU No. 37 Tahun 2004 yang mengintegrasikan prinsip perlindungan konsumen dari UU P2SK demi restrukturisasi utang berkeadilan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Christian, R. (2025). Implementasi Putusan PKPU Oleh Pengadilan Niaga terhadap Pihak yang Masih dalam Sengketa Keperdataan. 2(8), 1477–1490.

Disemadi, H. S. (2021). Perlindungan Hukum Kreditur Konkuren Dalam Perspektif Hukum Kepailitan Di Indonesia. 9(1), 123–134.

Fatahillah, F., & Winanti, A. (2023). Perbandingan Konsep Hukum Kepailitan Amerika ( Chapter 11 ) dan Hukum Kepailitan Indonesia. 6(3), 1262–1278.

Fauzi, D. A. (2026). Implementasi Homologasi Dalam Proses PKPU Terhadap Efektivitas Rencana Perdamaian Untuk Menjaga Keseimbangan Kepentingan Debitur Dan Kreditur. 18(3), 819–831.

Hutabarat, A. G. (2025). Perlindungan Kreditur Separatis terhadap Jangka Waktu Eksekusi Objek Hak Tanggungan dalam Proses Insolvensi. 14. https://doi.org/10.37893/jbh.v14i1.1007

Johan, S., & Gunadi, A. (2023). Justice Aspects of Financial Service Authorities’s Competence for Bankruptcy and PKPU of Financial Service Institutions Based on Law No. 4 Year 2023. 16(4), 31–39.

Masruroh, E. J., & Lyanthi, M. E. (2025). Perlindungan Hukum bagi Kreditor Konkuren dalam Restrukturisasi Utang. 6(2), 465–472.

Nurhayati, Y. (2021). METODOLOGI NORMATIF DAN EMPIRIS DALAM PERSPEKTIF ILMU HUKUM. 1–20.

Piter, R., & Sudawan, M. Y. (2024). Analisis Efektivitas Prosedur Penyelesaian Kepailitan dalam Perspektif Hukum Perdata : Studi Putusan Nomor 47 / Pdt . Sus- PKPU / 2022 / PN Niaga Sby dan Nomor 48 / Pdt . Sus-PKPU / 2022 / PN Niaga Sby. 6(4), 11839–11846.

Putri, J. A. (2025). Perlindungan Hukum Atas Hak Kreditur Konkuren Dalam Kepailitan Studi Putusan : Nomor 15/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/Pn.Niaga/Jkt.Pst. 51–61.

Simaremare, S. P., Nasution, B., Yunara, E., & Waktu, J. (2021). Politik hukum jangka waktu penundaan kewajiban pembayaran utang di indonesia. 6(April), 99–118.

Sitepu, J. P. (2025). Instrumen Restrukturisasi Utang Untuk Melindungi Kepentingan Kreditor Dan Debitor Pada Badan Usaha Milik Negara. 12(9), 3995–4004.

Tulus, P., Hutagaol, H., & Habeahan, B. (2025). Analisis Yuridis Penerapan Asas Res Judicata Dalam Permohonan PKPU Ulang oleh Debitur Yang Sama. 6(6), 2949–2955.

Widiarty, W. S. (2024). Buku ajar metode penelitian hukum. Jakarta: Universitas Kristen Indonesia.

Yuridis, A., Hukum, P., Akibat, K., Berdasarkan, H., & Pengadilan, P. (2025). Almufi Jurnal Sosial dan Humaniora Analisis

Published

2026-03-10

How to Cite

Evaluasi Yuridis Proses PKPU PT KSL Banyuasin di Pengadilan Niaga Jakarta: Kajian atas Kewenangan dan Perlindungan Kreditur dalam Restrukturisasi Utang. (2026). Jurnal Cendekia Hukum Indonesia, 2(1), 704-711. https://doi.org/10.71417/jchi.v2i1.183

Similar Articles

1-10 of 39

You may also start an advanced similarity search for this article.