Kewenangan Mahkamah Agung Menetapkan Pedoman yang Berisi Pemidanaan Melalui PERMA Nomor 1 Tahun 2020

Authors

  • Arifiah Nurinda Parawangsa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Author
  • Hufron Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Author

DOI:

https://doi.org/10.71417/jchi.v2i1.108

Keywords:

Kewenangan, Pedoman Pemidanaan, Peraturan Mahkamah Agung

Abstract

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan pada Tindak Pidana Korupsi diterbitkan untuk mengatasi disparitas pemidanaan tindak pidana korupsi yang sering terjadi dalam praktik peradilan, karena perbedaan penafsiran dan pertimbangan hakim menyebabkan ketidakseragaman hukuman yang menimbulkan ketidakpastian hukum. Namun, keberadaannya menimbulkan persoalan mengenai batas kewenangan Mahkamah Agung sebagai lembaga yudisial, khususnya karena pedoman pemidanaan terebut berkaitan dengan materi hukum pidana yang seharusnya diatur dalam undang-undang, bukan melalui peraturan lembaga peradilan. Berdasarkan pendekatan yuridis normatif, kajian ini menunjukkan bahwa Mahkamah Agung pada prinsipnya hanya berwenang menetapkan aturan teknis peradilan, sehingga ketika Peraturan Mahkamah Agung memuat ketentuan substantif mengenai pemidanaan, hal ini berpotensi melampaui batas kewenangan. Oleh karena itu, solusi yang paling tepat adalah melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi agar memuat ketentuan pedoman pemidanaan secara lebih jelas, atau setidaknya memberikan pendelegasian kewenangan secara tegas kepada Mahkamah Agung, sehingga keberadaan Peraturan Mahkamah Agung tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan yuridis maupun konstitusional dalam praktik peradilan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aini, R., Azzura, G., & Ananda, P. (2024). Kedudukan dan kewenangan Mahkamah Agung dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman di Indonesia. 8(1), 303–309.

Faqih, M. (2020). Kedudukan, tugas pokok, dan fungsi serta eksistensi Mahkamah Agung di Indonesia. 4(1), 28–39.

Hadi, S. (2011). Problematika pembentukan peraturan oleh lembaga peradilan. 4(1).

Halilah, S., & Arif, F. (2021). Asas kepastian hukum menurut para ahli. 4(December), 56–65.

Hayati, D. K. (2021). Konsensus setengah hati: Perjalanan peradilan agama menuju sistem satu atap (1999–2004). 2(2), 121–141.

Istiqamah, H., Zainab, S., Muhammad, Y., Yanlua, A., Bone, S. A., Syariah, F., Ambon, I., & Pattimura, U. (2024). Konsep negara hukum Rechtsstaat dan rule of law. 3(1), 9–18.

Juaningsih, I. N., & Alam, F. S. (2022). Problematika penyeragaman pemidanaan tindak pidana korupsi pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 dalam kaitannya dengan konsep divine justice di Indonesia. 9(6), 1983–1992. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v9i6.29243

Muammar, H., Kurniawan, W., Fauzi, F. N., T, Y. F. B., & Tanihatu, C. (2021). Analisis Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang pedoman pemidanaan kaitannya dengan asas kebebasan hukum dalam tindak pidana korupsi. Widya Pranata Hukum, 3(2), 75–97.

Palsari, C. (2021). Kajian pengantar ilmu hukum: Tujuan dan fungsi ilmu hukum sebagai dasar fundamental dalam penjatuhan putusan pengadilan. 4(November), 940–950.

Paonganan, R. T. (2025). Analisis harmonisasi peraturan perundang-undangan dalam mengatasi konflik regulasi di Indonesia. 5, 4796–4812.

Qamar, N., & Rezah, F. S. (2023). Wewenang sebagai instrumen penyelenggaraan pemerintahan dalam sistem negara hukum. 2, 201–222.

Rahman, A. (2024). Menjajaki konsep hukum negara Indonesia. Jurnal de Facto, 10(2), 150–174.

Rahmayati, S., Dewi, E., & Farid, M. (2025). Analisis penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 terhadap anak dan lansia yang melakukan tindak pidana ringan. 2(1).

Rajab, A. (2017). Peran penting Badan Keahlian DPR RI dalam sistem hukum pembentukan peraturan perundang-undangan yang mendukung terwujudnya keadilan. 233–244.

Ruhenda, R., Heldi, H., Mustapa, H., & Septiadi, M. A. (2020). Tinjauan trias politica terhadap terbentuknya sistem politik dan pemerintahan di Indonesia. Journal of Governance and Social Policy, 1(2), 58–69. https://doi.org/10.24815/gaspol.v1i2.18221

Talita, N., Putri, P., Aulia, A., Hukum, F., & Pasundan, U. (2024). Penerapan teori positivisme Hans Kelsen di Indonesia. 2023, 1–20. https://doi.org/10.11111/dassollen.xxxxxxx

Tamin, B. E. D. (2018). Tinjauan yuridis terhadap kedudukan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. VI(3), 112–121.

Downloads

Published

2025-12-27

How to Cite

Kewenangan Mahkamah Agung Menetapkan Pedoman yang Berisi Pemidanaan Melalui PERMA Nomor 1 Tahun 2020. (2025). Jurnal Cendekia Hukum Indonesia, 2(1), 266-274. https://doi.org/10.71417/jchi.v2i1.108

Similar Articles

1-10 of 24

You may also start an advanced similarity search for this article.