Analisis Lembaga Adat Suku Moi dalam Harmonisasi Adat dan Keadilan Agraria untuk Penyelesaian Konflik Tanah Ulayat di Papua Barat
DOI:
https://doi.org/10.71417/jchi.v1i2.41Kata Kunci:
Keadilan Agraria, Konflik Tanah Ulayat, Lembaga Adat MoiAbstrak
Konflik tanah ulayat di Papua Barat merupakan permasalahan agraria yang kompleks, melibatkan tumpang tindih klaim antara hak adat dan kebijakan negara. Suku Moi sebagai salah satu suku asli di wilayah Sorong memiliki sistem kelembagaan adat yang kuat dan memainkan peran penting dalam menjaga hak atas tanah leluhur. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran strategis lembaga adat Suku Moi dalam mengharmonisasikan nilai-nilai adat dengan prinsip keadilan agraria sebagai upaya penyelesaian konflik tanah ulayat. Metode yang digunakan adalah studi kualitatif deskriptif melalui kajian literatur dan pendekatan yuridis-sosiologis untuk menelaah norma adat dan regulasi agraria yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lembaga adat Suku Moi tidak hanya berfungsi sebagai pelindung nilai-nilai budaya, tetapi juga sebagai mediator yang efektif dalam menyelesaikan konflik pertanahan, melalui pendekatan musyawarah, sistem marga, dan pengakuan hukum lokal. Kesimpulannya, sinergi antara hukum adat dan hukum nasional perlu diperkuat agar konflik agraria dapat diselesaikan secara adil dan berkelanjutan, terutama dengan pengakuan terhadap kelembagaan adat sebagai aktor sah dalam tata kelola agraria
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
##category.category##
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 David Aditya Ananta, Rahayu Sri Utami (Author)

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.












