Negara, Investasi, dan Hak Atas Tanah: Analisis Kritis terhadap Implikasi UU Cipta Kerja terhadap Masyarakat Adat dan Lokal

Authors

  • Fx Eka Delon Putra Prasetiya Universitas Muhammadiyah Surakarta Author

DOI:

https://doi.org/10.71417/jchi.v2i1.148

Keywords:

Politik Agraria, Hukum Investasi, Reforma Agraria, Undang-Undang Cipta Kerja, Konflik Agraria

Abstract

Permasalahan agraria di Indonesia merupakan isu kompleks yang mencakup aspek hukum, sosial, ekonomi, dan politik. Tanah memiliki nilai strategis sebagai ruang hidup dan sumber penghidupan masyarakat, terutama petani, masyarakat adat, dan komunitas lokal. Dalam konteks globalisasi dan arus investasi, negara melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja melakukan deregulasi sektor pertanahan, termasuk perubahan signifikan terhadap UUPA 1960. Penyederhanaan perizinan, perpanjangan hak atas tanah hingga 95 tahun, serta digitalisasi sistem OSS menjadi sorotan utama. Artikel ini mengkaji secara kritis dinamika politik agraria Indonesia dan keterkaitannya dengan kerangka hukum investasi, dengan pendekatan hukum normatif-kritis dan sosio-legal. Temuan menunjukkan bahwa meski reformasi hukum memberikan kepastian bagi investor, namun berisiko memperlemah perlindungan hukum bagi masyarakat yang tidak memiliki bukti formal kepemilikan tanah. Kebijakan ini berpotensi menjadi instrumen eksklusi, mendorong marjinalisasi, kriminalisasi, serta hilangnya hak-hak komunal. Konflik agraria meningkat, dengan dominasi kepentingan korporasi dan minimnya partisipasi publik dalam perumusan kebijakan. Oleh karena itu, diperlukan reorientasi kebijakan agraria berbasis keadilan sosial, dengan menempatkan reforma agraria sejati sebagai prioritas pembangunan hukum nasional.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Rachman, N. F. (2023). Agrarian Change and Social Justice in Indonesia. Journal of Agrarian Studies, 13(2), 145–169.

Siscawati, M. (2022). Land Rights and Indigenous Women in Indonesia. Asia Pacific Journal of Anthrop ology, 23(1), 55–73.

Purba, R., & Hartono, H. (2023). Land Conflicts and Legal Uncertainty in Post-Omnibus Law Era. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 53(1), 87–106.

Wahyuni, S. (2021). The Socio-Legal Impact of the Job Creation Law on Land Use. Indonesian Journal of Law and Society, 2(2), 231–249.

Putri, S. A., & Nugroho, D. A. (2023). Legal Pluralism in Land Governance: A Socio-Legal Review. Jurnal Rechts Vinding, 12(1), 101–120.

Wulandari, R. (2020). Digitalization in Land Licensing: Legal Reform or Exclusion? Jurnal Media Hukum, 27(2), 225–242.

Prasetyo, A. H. (2022). Investor Protection and Agrarian Justice in Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(3), 198–215.

Sari, K. D. (2022). Indigenous Land Rights and the Constitutional Court Decisions. Jurnal Konstitusi, 19(2), 157–177.

Yuliani, T. (2023). Corporate Land Grab and State Facilitation: A Critical Review. Jurnal Ilmu Hukum, 10(1), 1–20.

Rahmawati, D., & Widodo, A. (2021). Land Governance and Social Conflict in Indonesia. Jurnal Sosiohumaniora, 23(1), 34–49.

Astuti, W. P. (2020). Access to Land in Post-Conflict Areas. Jurnal Hukum IUS, 8(3), 489–506.

Hakim, L. (2022). Legal Challenges in Land Dispute Resolution Mechanisms. Jurnal Hukum Prioris, 14(2), 78–92.

Nurhalim, A. (2023). Legal Certainty in Agrarian Reform Implementation. Jurnal Hukum dan Peradilan, 12(1), 66–84.

Simarmata, R. (2021). Customary Land Rights and National Land Law. Indonesia Law Review, 11(2), 215–235.

Manik, R. J. (2023). Land Law Reform and Social Exclusion in Rural Indonesia. Journal of Southeast Asian Legal Studies, 5(1), 51–70.

Downloads

Published

2026-01-20

How to Cite

Negara, Investasi, dan Hak Atas Tanah: Analisis Kritis terhadap Implikasi UU Cipta Kerja terhadap Masyarakat Adat dan Lokal. (2026). Jurnal Cendekia Hukum Indonesia, 2(1), 494-500. https://doi.org/10.71417/jchi.v2i1.148

Similar Articles

1-10 of 96

You may also start an advanced similarity search for this article.