Asas Keseimbangan dalam Hukum Kepailitan Indonesia: Studi Kasus Putusan Pengadilan Niaga Nomor 37/Pdt.Sus-Pailit/2021/PN Jkt.Pst

Penulis

  • Senia Lutfi Fadilah Universitas Padjadjaran Penulis
  • Elisatris Gultom Universitas Padjajaran Penulis
  • Sudaryat Universitas Padjajaran Penulis

DOI:

https://doi.org/10.71417/jchi.v1i2.36

Kata Kunci:

Asas Keseimbangan, Hukum Kepailitan, Keadilan Sosial

Abstrak

Penelitian ini membahas penerapan asas keseimbangan dalam sistem hukum kepailitan di Indonesia melalui studi kasus putusan Pengadilan Niaga Nomor 37/Pdt.Sus-Pailit/2021/PN Niaga Jkt.Pst. Asas keseimbangan merupakan prinsip fundamental yang mengatur agar proses penyelesaian utang-piutang berlangsung secara adil dan proporsional antara kreditur dan debitur. Analisis menunjukkan bahwa pengadilan tidak hanya mempertimbangkan aspek formal dan tekstual ketentuan hukum, tetapi juga memperhatikan aspek substansi, kondisi ekonomi debitur, dan dampak sosial dari keputusan. Kasus tersebut menegaskan pentingnya penerapan prinsip keadilan dan proporsionalitas dalam praktik peradilan kepailitan untuk menjaga keberlangsungan usaha dan keadilan sosial. Penelitian ini juga mengidentifikasi beberapa tantangan dalam implementasi asas ini, seperti ketidakjelasan standar pembuktian dan ketentuan hukum terkait insolvensi. Disarankan perlunya perbaikan regulasi, penguatan mekanisme alternatif penyelesaian sengketa, serta peningkatan kapasitas hakim agar sistem hukum kepailitan dapat lebih optimal mendukung keberlanjutan usaha dan keadilan sosial di Indonesia.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Handoko, M. (2017). Dilema dalam penerapan asas keseimbangan di pengadilan niaga. Bandung: CV Mandar Maju.

Hidayat, A. (2020). Hukum kepailitan dan peranannya dalam menjaga stabilitas ekonomi Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Kurniawan, A. (2022). Analisis putusan Pengadilan Niaga Nomor 37/Pdt.Sus-Pailit/2021/PN Niaga Jkt Pst. Jurnal Hukum & Peradilan, 15(2), 45–60.

Kusuma, R. (2018). Asas keadilan dalam hukum kepailitan di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

Nugroho, B. (2020). Nilai-nilai Pancasila dalam sistem hukum Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Susanto, B. (2020). Kajian hukum dan praktik kepailitan di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

Sutrisno, D. (2021). Penyalahgunaan lembaga kepailitan dan upaya pencegahannya. Jakarta: Sinar Grafika.

Wijaya, S. (2019). Rehabilitasi ekonomi dan keseimbangan dalam hukum kepailitan. Bandung: Alumni.

Wijayanti, L. (2022). Peran pengadilan dalam mewujudkan keadilan berbasis norma hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Diterbitkan

2025-06-16

Terbitan

Bagian

Ilmu Hukum

##category.category##

Cara Mengutip

Asas Keseimbangan dalam Hukum Kepailitan Indonesia: Studi Kasus Putusan Pengadilan Niaga Nomor 37/Pdt.Sus-Pailit/2021/PN Jkt.Pst. (2025). Jurnal Cendekia Hukum Indonesia, 1(2), 390-398. https://doi.org/10.71417/jchi.v1i2.36

Artikel Serupa

1-10 dari 38

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.