Kekuatan Pijakan Normatif Ketentuan Zakat terhadap Aset Digital sebagai Instrumen Keadilan Sosial dalam Hukum Islam dan Hukum Nasional
DOI:
https://doi.org/10.71417/jchi.v2i1.137Keywords:
Aset Digital, Hukum Islam, Hukum Nasional, ZakatAbstract
Perkembangan pesat teknologi digital telah menghadirkan bentuk kekayaan baru, seperti cryptocurrency dan digital gold, yang menimbulkan tantangan hukum dan fiqh terkait status hukumnya sebagai objek zakat. Jurnal ini bertujuan untuk menelaah pijakan normatif ketentuan zakat terhadap aset digital dari perspektif hukum Islam dan hukum nasional Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode konseptual dan studi peraturan perundang-undangan guna menggali dasar hukum dan aturan fiqh yang relevan. Hasil analisis menunjukkan bahwa aset digital memenuhi kriteria harta yang wajib dizakati berdasarkan prinsip qiyas terhadap emas dan perak dalam hukum Islam. Sementara itu, dalam ranah hukum nasional, meskipun aset digital belum diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 40/DSN-MUI/X/2021 serta pedoman operasional Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memberikan pijakan legitimasi yang sah secara praktik. Dengan demikian, penerapan zakat atas aset digital bukan hanya memenuhi aspek kepatuhan syariah, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen aktualisasi keadilan sosial yang efektif di era ekonomi digital modern. Studi ini menyimpulkan pentingnya pengembangan regulasi yang jelas terkait zakat aset digital untuk mendukung pemberdayaan umat dan pemerataan kesejahteraan sosial.
Downloads
References
Asrani, N. A., Yamin, M., & Masyhuri. (2025). Pengaruh Digitalisasi Zakat Terhadap Penerimaan Dana Zakat Melalui Kepercayaan Masyarakat Sebagai Variabel Intervening ( Studi Pada Wahdah Inspirasi Zakat Bone ). Journal Of Management And Creative Business, 3.
Dewi, S., & Rodiah, I. (2023). Hukum Islam Terhadap Penggunaan Cryptocurrency Sebagai Alat Pembayaran Zakat. Hakam; Jurnal Kajian Hukum Islam Dan Hukum Ekonomi Islam.
Fanani, A., Anisah, & Srithammasak, N. (2025). Payment Of Zakat Using Cryptocurrency : A Comparative Study Of Indonesia And Malaysia. Journal Evidence Of Law, 4(3), 1202–1210.
Huda, N. (2015). Zakat Perspektif Mikro Dan Makro : Pendekatan Riset. Kencana.
Mahera, R. M., & Jamal, K. (2025). Penerapan Prinsip Keadilan Sosial Dalam Pengelolaan Zakat , Infak , Dan Sedekah : Perspektif Ekonomi Islam Kontemporer. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 2(1), 318–324.
Rohman, H. F., Diana, I. N., & Suprayitno, E. (2025). Bridging Islamic Philanthropy And Digital Economy: A Maqashid Shariah Model For Zakat On Digital Assets. Al-Iqtishad: Jurnal Ilmu Ekonomi Syariah.
Rosyadhi, R. I., & Salim, A. (2022). Islamic Economic Perspective And Potential Of Zakah On. Journal Of Islamic Economic Laws, 5(1), 61–83.
Syarief, A. O., & Pratiwi, M. (2021). Implementasi Hukum Positif Terhadap Penetapan Wasiat Wajibah Berdasarkan Kewenangan Hakim Pengadilan Agama. Jurnal Das Sollen, 62–85.
Taufiqurrohman. (2022). Potensi Zakat Aset Digital Kripto Legal Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 8(03), 3083–3090.
Yunita, P., & Cheumar, M. (2022). Zakat Payment By Metal Backed Cryptocurrencies : Are They Allowed ? Muslim Business And Economic Review, 1(2), 239–256.
Downloads
Published
License
Copyright (c) 2025 Muhammad Iqbal Maulana, Ilham Saputra Hasibuan, Izzul Islami, Sawitri Yuli Hartati (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.












