Perlindungan Hukum Perdata Terhadap Pihak Pelaksana Kontrak Dalam Hal Wanprestasi Yang Menimbulkan Beban Pajak
DOI:
https://doi.org/10.71417/jchi.v2i1.167Keywords:
Wanprestasi; Gugatan Perdata; Hukum Acara Perdata; Perlindungan Hukum.Abstract
Angka Perjanjian merupakan sumber utama lahirnya perikatan dalam hukum perdata selain undang-undang, yang menimbulkan hubungan hukum berupa hak dan kewajiban bagi para pihak. Berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya Pasal 1320 dan Pasal 1338, perjanjian yang dibuat secara sah memiliki kekuatan mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak (pacta sunt servanda). Dalam praktik hubungan bisnis, pelanggaran terhadap perjanjian atau wanprestasi kerap terjadi, baik dalam bentuk tidak dipenuhinya prestasi, keterlambatan, maupun pelaksanaan yang tidak sesuai dengan isi kontrak. Keadaan tersebut menimbulkan konsekuensi hukum berupa hak bagi pihak yang dirugikan untuk menuntut pemenuhan prestasi, pembatalan perjanjian, serta ganti rugi. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menelaah ketentuan peraturan perundang-undangan, doktrin, serta literatur hukum yang relevan mengenai gugatan wanprestasi dan mekanisme pembuktiannya dalam hukum acara perdata. Fokus kajian diarahkan pada konstruksi gugatan wanprestasi, posisi pembuktian para pihak, serta dasar pemberian ganti rugi dalam praktik peradilan. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa gugatan wanprestasi mensyaratkan adanya perjanjian yang sah, pelanggaran prestasi, kerugian, dan hubungan kausal antara pelanggaran dan kerugian tersebut. Beban pembuktian berada pada pihak penggugat sesuai prinsip actori incumbit probatio sebagaimana diatur dalam Pasal 163 HIR. Ganti rugi berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata mencakup kerugian nyata (damnum emergens), keuntungan yang hilang (lucrum cessans), serta dalam kondisi tertentu kerugian immaterial, yang seluruhnya harus dibuktikan secara konkret dan terukur. Dengan demikian, mekanisme gugatan perdata berfungsi sebagai instrumen perlindungan hukum yang menjamin kepastian, keadilan, dan keseimbangan dalam hubungan kontraktual.
Downloads
References
Ananda Rahman, T., & Rizkianti, W. (2024). Penyelesaian Sengketa Hak Asuh Anak Setelah Perceraian: Perbandingan Antara Indonesia dan Inggris (Settlement of Child Custody Disputes After Divorce: Comparison Between Indonesia and England). Jurnal USM Law Review, 7(1).
Bargain, O., Loper, J., & Ziparo, R. (2022). Traditional norms, access to divorce and women’s empowerment. IZA Discussion Paper Series, DP No. 15374. IZA – Institute of Labor Economics.
Brodeur, A., Mabeu, M. C., & Pongou, R. (2020). Ancestral norms, legal origins, and female empowerment. IZA Discussion Paper Series, DP No. 13105. IZA – Institute of Labor Economics.
Fitri Nur Hidayah. (2023). 5 faktor tertinggi penyebab perceraian di Indonesia. GoodStats. https://data.goodstats.id/statistic/Fitrinurhdyh/5-faktor-tertinggi-penyebab-perceraian-di-indonesia-HLBgQ
Futuhiyah, N. A., & Mahmud, R. A. (2024). Dinamika Integrasi Teori Hukum Global dalam Evolusi Sistem Hukum Indonesia. AT-TAFAKUR: Jurnal Ilmu Syariah Dan Hukum, 01(1), 25–48. https://journal.staiza.ac.id/index.php/At-Tafakur%0ADinamika
Joremenda, D., Yolanda, P. J., & Tambun, D. P. B. (2024). PENGARUH SISTEM HUKUM COMMON LAW TERHADAP SISTEM HUKUM INDONESIA. Jurnal Sains Student Research, 2(1), 399–405. https://doi.org/https://doi.org/10.61722/jssr.v2i1.601
Kobandaha, M. (2017). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA. Jurnal Hukum Unsrat, 23(8), 82–91.
Lukito, R. (2025). Modernity. Social Sciences, 14(2), 60–77. https://doi.org/10.11648/j.ss.20251402.11
Mardi, O., & Fatmariza, F. (2021). Faktor-faktor penyebab keterabaian hak-hak anak pasca perceraian. Jurnal Ius Constituendum, 6(2), 182–199. https://doi.org/10.26623/jic.v6i1.3282
Mansyur, M., Wahyuningsih, S., Hanim, L., & Isnawati, I. (2025). The reconstruction of legal protection regulations for children in conflict with the law in the Indonesian criminal justice system based on the values of justice. International Journal of Social Science Research and Review, 8(7), 1–13. https://doi.org/10.47814/ijssrr.v8i7.2731
Putra, R. A. E. (2024). Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak dalam Perspektif Hukum di Indonesia. Verdict: Journal of Law Science 3(1), 3(1), 41–52. https://doi.org/https://doi.org/10.59011/vjlaws.3.1.2024.41-52
Syandika, M. A., Rahmayanti, Harahap, I. A., Suhardiman, T. A., & Purba, J. (2025). Perlindungan Anak Dan Perempuan Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif Indonesia. Isti`dal : Jurnal Studi Hukum Islam, 12(1), 17–32.
Wahyudi, A. A. (2024). MENINJAU EFEKTIVITAS KERANGKA HUKUM DALAM MENANGANI KEKERASAN TERHADAP ANAK DAN PEREMPUAN DI INDONESIA. JURNAL ILMIAH MULTIDISIPLIN ILMU, 1(5), 60–67. https://doi.org/https://doi.org/10.69714/mkjdxn66
Downloads
Published
License
Copyright (c) 2025 Nadine Zalzalah Pratiwi, Asma Hanifah, Rizha Claudilla Putri (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.












