Keadilan Restoratif dalam Perspektif Filsafat Hukum

Authors

  • Kezia Kurnia Universitas Pelita Harapan Karawaci Author
  • Nicholas Rae Hidayat Universitas Pelita Harapan Karawaci Author
  • Rizma Ayu Mahmudah Universitas Pelita Harapan Karawaci Author
  • Viona Natashya Universitas Pelita Harapan Karawaci Author
  • Willy Wendy Fernando Universitas Pelita Harapan Karawaci Author

DOI:

https://doi.org/10.71417/jchi.v1i2.51

Keywords:

Legal Philosophy, Restorative Justice

Abstract

Artikel ini membahas mengenai keadilan restoratif yang merupakan pendekatan alternatif dalam penyelesaian perkara pidana yang menekankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Pendekatan ini berangkat dari kritik terhadap sistem peradilan retributif yang cenderung menekankan pada pembalasan daripada pemulihan. Dalam perspektif filsafat hukum, keadilan restoratif dapat dipahami sebagai manifestasi dari gagasan keadilan substantif, di mana nilai-nilai kemanusiaan, dialog, dan tanggung jawab moral menjadi landasan utama.Kajian ini bertujuan untuk menganalisis konsep keadilan restoratif melalui lensa filsafat hukum, dengan meninjau teori-teori keadilan dari para filsuf seperti Aristoteles, John Rawls, dan Martha Nussbaum. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi kepustakaan. . Hasil kajian menunjukkan bahwa keadilan restoratif sejalan dengan prinsip keadilan distributif Aristoteles dan keadilan sebagai fairness menurut Rawls, terutama dalam hal pengakuan atas hak korban dan tanggung jawab sosial pelaku. Pendekatan ini juga mencerminkan pendekatan etika humanistik yang mengedepankan empati, rekonsiliasi, dan partisipasi aktif semua pihak yang terdampak.Dengan demikian, keadilan restoratif tidak hanya relevan secara normatif, tetapi juga memiliki potensi transformasional dalam menciptakan sistem hukum yang lebih berkeadilan dan berperikemanusiaan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan kerangka hukum dan kelembagaan yang mendukung penerapan keadilan restoratif secara lebih luas di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2025-08-06

How to Cite

Keadilan Restoratif dalam Perspektif Filsafat Hukum. (2025). Jurnal Cendekia Hukum Indonesia, 1(2), 452-470. https://doi.org/10.71417/jchi.v1i2.51

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.