Keadilan Restoratif dalam Perspektif Filsafat Hukum
DOI:
https://doi.org/10.71417/jchi.v1i2.51Keywords:
Legal Philosophy, Restorative JusticeAbstract
Artikel ini membahas mengenai keadilan restoratif yang merupakan pendekatan alternatif dalam penyelesaian perkara pidana yang menekankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Pendekatan ini berangkat dari kritik terhadap sistem peradilan retributif yang cenderung menekankan pada pembalasan daripada pemulihan. Dalam perspektif filsafat hukum, keadilan restoratif dapat dipahami sebagai manifestasi dari gagasan keadilan substantif, di mana nilai-nilai kemanusiaan, dialog, dan tanggung jawab moral menjadi landasan utama.Kajian ini bertujuan untuk menganalisis konsep keadilan restoratif melalui lensa filsafat hukum, dengan meninjau teori-teori keadilan dari para filsuf seperti Aristoteles, John Rawls, dan Martha Nussbaum. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi kepustakaan. . Hasil kajian menunjukkan bahwa keadilan restoratif sejalan dengan prinsip keadilan distributif Aristoteles dan keadilan sebagai fairness menurut Rawls, terutama dalam hal pengakuan atas hak korban dan tanggung jawab sosial pelaku. Pendekatan ini juga mencerminkan pendekatan etika humanistik yang mengedepankan empati, rekonsiliasi, dan partisipasi aktif semua pihak yang terdampak.Dengan demikian, keadilan restoratif tidak hanya relevan secara normatif, tetapi juga memiliki potensi transformasional dalam menciptakan sistem hukum yang lebih berkeadilan dan berperikemanusiaan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan kerangka hukum dan kelembagaan yang mendukung penerapan keadilan restoratif secara lebih luas di Indonesia.
Downloads
Downloads
Published
License
Copyright (c) 2025 Kezia Kurnia, Nicholas Rae Hidayat, Rizma Ayu Mahmudah , Viona Natashya , Willy Wendy Fernando (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.