Dasar Pertimbangan Hakim Dalam PengangkutanTimah Ilegal Berdasarkan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 TentangPertambangan Mineral Dan Batu Bara(Studi Kasus Putusan Nomor 194/Pid.Sus Lh/2025/ Pn Tdn)
DOI:
https://doi.org/10.71417/jchi.v2i2.242Kata Kunci:
Dasar Pertimbangan Hakim, Pengangkutan, Timah IlegalAbstrak
Dasar pertimbangan hakim merupakan suatu kebebasan hakim dalam menjatuhkan putusan dalam proses peradilan pidana. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi hakim dalam penjatuhan putusan terhadap pelaku pengangkutan timah ilegal putusan Nomor: 194/Pid,Sus-LH/2025/PN Tdn). Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif dengan pendekatan penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan dan dan kasus serta sumber data yang digunakan dalam penelitian ini bersumber dari data sekunder yang terdiri dari peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen resmi, buku-buku, jurnal, skripsi dan hasil penelitian sebelumnya yang berkaitan dengan judul penelitian. Hasil penelitian Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa mendasarkan pertimbangannya pada aspek yuridis yang diperoleh dari fakta-fakta persidangan. Hakim menilai bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pengangkutan mineral yang tidak berasal dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), pemegang IUPK sebagai kelanjutan kontrak/perjanjian, pemegang izin pengangkutan dan penjualan, pemegang izin pengolahan atau pemurnian, maupun pemegang izin penjualan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum. Saran kepada aparat penegak hukum, khususnya penyidik kepolisian, jaksa penuntut umum, dan hakim, agar lebih mengoptimalkan penegakan hukum terhadap tindak pidana pertambangan ilegal dengan melakukan penyelidikan yang lebih mendalam terhadap jaringan pelaku.
Unduhan
Referensi
Ahmad. (2024). Kesenjangan normatif dan praktik dalam penerapan Pasal 161 UU Minerba. Jurnal Hukum Pertambangan, 18(1).
Abidin, A. Z. (2017). Hukum pidana 1. Sinar Grafika
Benuf, K. (2020). Metodologi penelitian hukum sebagai instrumen mengurai permasalahan hukum kontemporer. Jurnal Gema Keadilan, 7(1).
Febriansyah, M. F. (2025). Peran hakim dalam menilai bukti dalam sistem pembuktian hukum pidana Indonesia. Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, 2(1).
Ibrahim, D. H., & Wahyudin, N. (2018). Ekonomi politik sumber daya timah (Kronik Bangka Belitung). Istana Media.
Islami, B. (2024). Penegakan hukum terhadap tambang timah liar Desa Tanjung Labu Pulau Lepar Pongok Bangka Selatan. Jurnal Bevinding, 2(2).
Kaichirinu Riyanto, R. (2024). Implikasi eksistensi UU pertambangan dalam upaya penyelesaian permasalahan pertambangan ilegal. Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa, 2(3).
Kusumawati, I., & Ramadani. (2024). Analisis yuridis peran tambang timah ilegal sebagai sumber mata pencaharian ekonomi masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Jurnal Ilmu Hukum, Sosial dan Humaniora, 2(11).
Lubis, A. H., & Hasbi, M. (2024). Pertimbangan hukum hakim dalam menetapkan suatu putusan di persidangan perkara pidana. Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1(12).
Moeljatno. (2015). Asas-asas hukum pidana. Bina Aksara.
Mukaromah, S. (2024). Upaya pemerintah dalam pembangunan ulang terhadap tambang timah ilegal di Bangka Belitung. Jurnal Bevinding, 2(2).
Muladi. (2002). Demokrasi, hak asasi manusia dan reformasi hukum di Indonesia. The Habibie Center.
Muladi, & Arief, B. N. (2023). Teori dan kebijakan pidana. Alumni.
Murty, T., & Yuningsih, H. (2017). Upaya penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana penambangan timah ilegal di Provinsi Bangka Belitung. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 24(1).
Nawawi Arief, B. (2010). Bunga rampai kebijakan hukum pidana. Kencana.
Nawawi Arief, B. (2023). Masalah penegakan hukum dan kebijakan pidana. Prenada Media (Kencana).
Redi, A. (2016). Dilema penegakan hukum penambangan mineral dan batubara tanpa izin pada skala kecil. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 5(3).
Sahay, T., & Sangalang, R. S. (2026). Pertanggungjawaban pidana atas perbuatan lalai dalam perspektif hukum pidana. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2).
Saputra, M. E. (2024). Illegal access dalam aktivitas tambang inkonvensional di Desa Baturusa Kabupaten Bangka. Jurnal Studi Inovasi, 4(3).
Soekanto, S. (2007). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Raja Grafindo Persada.
Soesilo, R. (2023). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal. Politeia.
Susanti, R. (2025). Problematika penambangan komoditas timah di Kabupaten Belitung Timur. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Provinsi Lampung.
Wiraguna, S. A. (2024). Metode normatif dan empiris dalam penelitian hukum. Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan, dan Hukum, 3(3).
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
##category.category##
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Ilham Tauhidayah, Rio Armanda Agustian, Jeanne Darc Noviayanti Manik (Author)

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.












