UU TPKS dan UU ITE sebagai Perlindungan Hukum Korban Revenge Porn

Penulis

  • Muhammad Rafi Almaliki Universitas Padjadjaran Penulis

DOI:

https://doi.org/10.71417/jchi.v2i2.223

Kata Kunci:

Revenge Porn, UU ITE, UU TPKS

Abstrak

Perkembangan teknologi informasi dan internet telah membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat, namun juga memunculkan berbagai bentuk kejahatan siber, salah satunya Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) berupa revenge porn. Revenge porn merupakan tindakan penyebaran foto atau video intim seseorang tanpa persetujuan korban dengan tujuan mempermalukan, mengintimidasi, atau melakukan balas dendam. Tindakan ini memberikan dampak serius terhadap kondisi psikologis, sosial, dan mental korban, terutama perempuan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap korban revenge porn ditinjau dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis melalui kajian peraturan perundang-undangan, literatur, dan dokumen hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU TPKS memberikan perlindungan hukum yang lebih komprehensif dibandingkan UU ITE karena mengakui revenge porn sebagai bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik serta mengatur hak korban atas perlindungan dan pemulihan. Namun, implementasi UU TPKS masih menghadapi kendala berupa rendahnya pemahaman aparat penegak hukum, budaya patriarki, dan kurang optimalnya perlindungan terhadap korban. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta edukasi masyarakat untuk mencegah dan menangani revenge porn secara efektif.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

A, H. A., Clarisa, H., & Q, S. C. (2021). Eskalasi Kekerasan Berbasis Gender Online Di Masa Pandemi : Studi Penanganan Kasus Pornografi. 6(4), 752–769.

Faizah, A. F., & Hariri, M. R. (2022). Pelindungan Hukum terhadap Korban Revenge Porn sebagai Bentuk Kekerasan Berbasis Gender Online Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tema Hukum Pidana.

Islami, P. (2021). Digitalisasi Kekerasan Perempuan: Studi Reproduksi Pelecehan Melalui Media Sosial. Saskara: Indonesian Journal of Society Studies.

Mauliya, A., & Noor, T. R. (2023). Cyber Safety dalam Merespon Kekerasan Berbasis Gender Online di Masa Pandemi Covid-19”. Jurnal Khitah 2. https://doi.org/10.55623/ad.v3i2.136

Rahmi, A. (2018). Urgensi Perlindungan bagi Korban Kekerasan Seksual dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berkeadilan Gender. Jurnal Mercatoria.

Rochaety, N. (2014). Menegakkan Ham Melalui Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Korban Kekerasan Di Indonesia. PALASTREN, 7(1), 1–24.

Rosenberg, R., & Dancig-Rosenberg, H. (2022). Revenge Porn In The Shadow Of The First Amendment. University of Pennsylvania Journal of Constitutional Law.

Sinaga, D., & Lidya, I. (2024). Perlindungan Hukum Dan Pertanggungjawaban Tindak Pidana Revenge Porn Berdasarkan Uu No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (Ite) Dan Uu No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). https://doi.org/10.56895/plr.v12i1.1644

Willihardi, A. P., & Wahyudi, E. (2020). Analisis Yuridis Perlindungan Hukum bagi Korban Penyebarluasan Konten Pornografi Dengan Motif Balas Dendam (Revenge Porn)di Indonesia.

Diterbitkan

2026-05-20

Terbitan

Bagian

Ilmu Hukum

##category.category##

Cara Mengutip

UU TPKS dan UU ITE sebagai Perlindungan Hukum Korban Revenge Porn. (2026). Jurnal Cendekia Hukum Indonesia, 2(2), 99-109. https://doi.org/10.71417/jchi.v2i2.223

Artikel Serupa

1-10 dari 15

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.