Pengawasan dan Implikasinya terhadap Kebebasan Berpendapat Studi kritis Terkait Undang Undang ITE
DOI:
https://doi.org/10.71417/jchi.v2i1.97Keywords:
Cyberpolitik, Kebebasan Berpendapat, UU ITEAbstract
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27 ayat (3), kerap menuai kritik karena dinilai berpotensi membatasi kebebasan berekspresi. Kasus pelaporan mahasiswa Universitas Riau akibat kritik terhadap kebijakan kampus menjadi contoh nyata problematika tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi penggunaan UU ITE terhadap kebebasan berpendapat dan kebebasan akademik dalam perspektif cyberpolitik. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus melalui analisis isi terhadap berita daring, media sosial, dokumen hukum, serta laporan lembaga masyarakat sipil. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan UU ITE dalam kasus ini mencerminkan praktik kriminalisasi kritik yang menimbulkan chilling effect di kalangan mahasiswa dan aktivis. Di sisi lain, mobilisasi digital masyarakat mampu menjadi bentuk perlawanan yang menekan otoritas. Kesimpulannya, UU ITE masih berpotensi menjadi instrumen kontrol di ruang digital, sehingga diperlukan reformasi hukum dan penguatan komitmen institusi pendidikan dalam menjamin kebebasan akademik demi terciptanya demokrasi digital yang sehat.
Downloads
References
Amnesty International. (2021). Chilling effect: Indonesia’s shrinking civic space. Amnesty International Ltd. https://www.amnesty.org
APJII. (2020). Laporan survei internet APJII 2019–2020. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia. https://apjii.or.id
Castells, M. (2015). Networks of outrage and hope: Social movements in the internet age (2nd ed.). Polity Press.
Human Rights Watch. (2020). Indonesia: Criminal defamation laws undermine free speech. https://www.hrw.org
Indrawan, J. (2019). Cyberpolitics sebagai perspektif baru memahami politik di era siber. Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi, 10(1), 1–15.
Indriasari, D. T., & Karman. (2024). Freedom of expression in regulatory pressure: Case study on the Electronic Information and Transaction Law. The Messenger, 15(1), 34–51. https://doi.org/10.26623/themessenger.v15i1.5787
International Commission of Jurists. (2024). Indonesia: Criminal defamation and the chilling effect on freedom of expression. ICJ. https://www.icj.org
Jahriyah, V. F., Kusuma, M. T., Qonitazzakiyah, K., & Fathomi, M. A. (2021). Kebebasan berekspresi di media elektronik dalam perspektif Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sosio Yustisia: Jurnal Hukum dan Perubahan Sosial, (19), 1–15.
Khamim, M., & Asmarudin, I. (2023). Kebebasan berekspresi melalui media digital dan penerapannya di Indonesia. Pancasakti Law Journal, 2(2), 205–218.
Kusuma, A. (2025). Penangkapan mahasiswa ITB menggunakan celah UU ITE yang baru: Sebuah chilling effect yang menjadi reign of terror. Kompasiana. https://www.kompasiana.com
Mendel, T. (2010). Restrictions on freedom of expression: Standards and principles. Centre for Law and Democracy.
Nasution, L. (2020). Hak kebebasan berpendapat dan berekspresi dalam ruang publik di era digital. Jurnal HAM, 11(1), 37–48.
Pradana, S. A. A., Sudirman, R., & Alvian, M. A. (2022). Kemelitan penegakan hukum terhadap hak kebebasan berpendapat. Diktum: Jurnal Syariah dan Hukum, 20(2), 156–168.
SAFEnet. (2022). Laporan situasi hak-hak digital Indonesia 2022. Southeast Asia Freedom of Expression Network. https://safenet.or.id
Scholars at Risk. (2022). Free to think 2022: Academic freedom and repression in Indonesia. https://www.scholarsatrisk.org
Downloads
Published
License
Copyright (c) 2025 Nadia Aulia Cahya, Achmad Zaki Arwan Yusri, Adhenda Khansa Maulida, Muhammad Rafi Muzakky, Jerry Indrawan (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.












