Pengawasan dan Implikasinya terhadap Kebebasan Berpendapat Studi kritis Terkait Undang Undang ITE

Authors

  • Nadia Aulia Cahya Universitas Pembangunan Negeri ‘Veteran’ Jakarta Author
  • Achmad Zaki Arwan Yusri Universitas Pembangunan Negeri ‘Veteran’ Jakarta Author
  • Adhenda Khansa Maulida Universitas Pembangunan Negeri ‘Veteran’ Jakarta Author
  • Muhammad Rafi Muzakky Universitas Pembangunan Negeri ‘Veteran’ Jakarta Author
  • Jerry Indrawan Universitas Pembangunan Negeri ‘Veteran’ Jakarta Author

DOI:

https://doi.org/10.71417/jchi.v2i1.97

Keywords:

Cyberpolitik, Kebebasan Berpendapat, UU ITE

Abstract

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27 ayat (3), kerap menuai kritik karena dinilai berpotensi membatasi kebebasan berekspresi. Kasus pelaporan mahasiswa Universitas Riau akibat kritik terhadap kebijakan kampus menjadi contoh nyata problematika tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi penggunaan UU ITE terhadap kebebasan berpendapat dan kebebasan akademik dalam perspektif cyberpolitik. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus melalui analisis isi terhadap berita daring, media sosial, dokumen hukum, serta laporan lembaga masyarakat sipil. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan UU ITE dalam kasus ini mencerminkan praktik kriminalisasi kritik yang menimbulkan chilling effect di kalangan mahasiswa dan aktivis. Di sisi lain, mobilisasi digital masyarakat mampu menjadi bentuk perlawanan yang menekan otoritas. Kesimpulannya, UU ITE masih berpotensi menjadi instrumen kontrol di ruang digital, sehingga diperlukan reformasi hukum dan penguatan komitmen institusi pendidikan dalam menjamin kebebasan akademik demi terciptanya demokrasi digital yang sehat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amnesty International. (2021). Chilling effect: Indonesia’s shrinking civic space. Amnesty International Ltd. https://www.amnesty.org

APJII. (2020). Laporan survei internet APJII 2019–2020. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia. https://apjii.or.id

Castells, M. (2015). Networks of outrage and hope: Social movements in the internet age (2nd ed.). Polity Press.

Human Rights Watch. (2020). Indonesia: Criminal defamation laws undermine free speech. https://www.hrw.org

Indrawan, J. (2019). Cyberpolitics sebagai perspektif baru memahami politik di era siber. Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi, 10(1), 1–15.

Indriasari, D. T., & Karman. (2024). Freedom of expression in regulatory pressure: Case study on the Electronic Information and Transaction Law. The Messenger, 15(1), 34–51. https://doi.org/10.26623/themessenger.v15i1.5787

International Commission of Jurists. (2024). Indonesia: Criminal defamation and the chilling effect on freedom of expression. ICJ. https://www.icj.org

Jahriyah, V. F., Kusuma, M. T., Qonitazzakiyah, K., & Fathomi, M. A. (2021). Kebebasan berekspresi di media elektronik dalam perspektif Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sosio Yustisia: Jurnal Hukum dan Perubahan Sosial, (19), 1–15.

Khamim, M., & Asmarudin, I. (2023). Kebebasan berekspresi melalui media digital dan penerapannya di Indonesia. Pancasakti Law Journal, 2(2), 205–218.

Kusuma, A. (2025). Penangkapan mahasiswa ITB menggunakan celah UU ITE yang baru: Sebuah chilling effect yang menjadi reign of terror. Kompasiana. https://www.kompasiana.com

Mendel, T. (2010). Restrictions on freedom of expression: Standards and principles. Centre for Law and Democracy.

Nasution, L. (2020). Hak kebebasan berpendapat dan berekspresi dalam ruang publik di era digital. Jurnal HAM, 11(1), 37–48.

Pradana, S. A. A., Sudirman, R., & Alvian, M. A. (2022). Kemelitan penegakan hukum terhadap hak kebebasan berpendapat. Diktum: Jurnal Syariah dan Hukum, 20(2), 156–168.

SAFEnet. (2022). Laporan situasi hak-hak digital Indonesia 2022. Southeast Asia Freedom of Expression Network. https://safenet.or.id

Scholars at Risk. (2022). Free to think 2022: Academic freedom and repression in Indonesia. https://www.scholarsatrisk.org

Published

2025-12-25

How to Cite

Pengawasan dan Implikasinya terhadap Kebebasan Berpendapat Studi kritis Terkait Undang Undang ITE. (2025). Jurnal Cendekia Hukum Indonesia, 2(1), 126-133. https://doi.org/10.71417/jchi.v2i1.97

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.