Implikasi Delik Aduan Kohabitasi terhadap Kewenangan Satpol PP: Analisis Batas Legalitas dalam Perspektif Pasal 412 KUHP
DOI:
https://doi.org/10.71417/jchi.v2i1.204Kata Kunci:
Delik Aduan, Kewenangan Satpol PP, Kohabitasi, Legalitas, Pasal 412 KUHPAbstrak
Artikel ini bertujuan menganalisis implikasi normatif Pasal 412 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap batas kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja dalam menangani dugaan kohabitasi di masyarakat. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta bahan hukum sekunder berupa buku dan artikel jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konstruksi kohabitasi sebagai delik aduan absolut menempatkan pengaduan sebagai syarat utama penegakan hukum, sehingga negara tidak dapat secara langsung melakukan intervensi tanpa adanya pihak yang berkepentingan. Implikasi dari konstruksi tersebut membatasi tindakan Satpol PP yang secara normatif hanya memiliki kewenangan administratif dalam penegakan Peraturan Daerah dan ketertiban umum. Tindakan razia terhadap dugaan kohabitasi tanpa pengaduan berpotensi menimbulkan pelampauan kewenangan, bertentangan dengan asas legalitas dan due process of law, serta mengancam perlindungan hak atas privasi. Oleh karena itu, diperlukan penegasan batas kewenangan aparat agar penegakan hukum tetap selaras dengan prinsip negara hukum.
Unduhan
Referensi
Amalia, M., Reumi, F., & Kristanto, K. (2025). Kitab undang-undang hukum pidana tahun 2023 (I. K. Sari, Ed.). PT Sonpedia Publishing Indonesia.
Andi Hamzah. (2008). Asas-asas hukum pidana. Rineka Cipta.
Asih, M. M., Judijanto, L., Andri, Y., Satrul, H. S., Hendrianto, E., Pilubang, J., & Biaro Gadang, K. (2025). Dasar-dasar hukum pidana (M. Ahsani, Ed.).
Belvedere, C. (2023). Collective consciousness and the phenomenology of Emile Durkheim. Springer.
Dicey, A. V. (1959). Introduction to the study of the law of the constitution. Macmillan.
Ehrlich, E. (1936). Fundamental principles of the sociology of law. Harvard University Press.
Giddens, A. (1992). The transformation of intimacy: Sexuality, love and eroticism in modern societies. Stanford University Press.
Ikhsan, M. (2024). Perlindungan diri pribadi terhadap kohabitasi dalam Pasal 412 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dikaitkan dengan hak asasi manusia (Skripsi, Universitas Andalas).
Iranti, V. K. G., & Irawan, A. (2025). Kohabitasi dalam KUHP 2023: Analisis yuridis atas intervensi hukum pidana. Journal of Islamic and Law Studies, 9(1), 1–17.
Jusuf, M. B., Khalfani, A., & Fakultas, M. (2024). Penerapan teori Hans Kelsen sebagai bentuk upaya tertib hukum di Indonesia. Forum Riset Ilmiah Kajian Masyarakat Indonesia, 2(1), 1–20.
Laritmas, S., & Rosidi, A. (2024). Teori-teori negara hukum dalam perspektif kewenangan Mahkamah Agung dalam melakukan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. Kencana.
Lase, A. G., Zulyadi, R., & Mubarak, R. (2025). Perspektif kemanfaatan hukum terhadap kejahatan kohabitasi Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Juncto: Jurnal Ilmiah Hukum, 7(1), 14–22.
Martins, C. M. (2021). Weber’s sociology of civilizations: A reconstruction. In S. Kalberg (Ed.), Max Weber’s sociology of civilizations. Routledge.
Mastorat, & Ridwan. (2025). Buku ajar ilmu perundang-undangan di Indonesia (N. Allah, Ed.). Hanif Media Pustaka.
Matitaputty, M. I., Wiraguna, S. A., Salmon, H. C. J., Soplanit, M., Ramadhani, W., Monteiro, J. M., Pattipawae, D. R., & Abadi, M. H. (2024). Hukum administrasi negara (J. M. Monteiro, Ed.). Widina Media Utama.
Muladi, & Arief, B. N. (2005). Teori-teori dan kebijakan pidana. Alumni.
Nugraha, R. S., Rohaedi, E., Kusnadi, N., & Abid. (2025). Transformasi sistem hukum pidana di Indonesia: Perbandingan komprehensif antara KUHP lama dan KUHP baru. Jurnal Reformasi Hukum, 29(1), 1–21.
Nurozi, A. (2026). Kohabitasi sebagai delik aduan dalam KUHP baru: Kontestasi antara kriminalisasi moral, privasi, dan hukum Islam. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 6143–6150.
Packer, H. L. (1968). The limits of the criminal sanction. Stanford University Press.
Pribadi, M. T., & Simangunsong, F. (2025). Perlindungan hukum kohabitasi hak atas privasi terhadap pengaturan pidana berdasarkan perspektif HAM. Media Hukum Indonesia, 4(1), 855–864.
Rahardjo, S. (2009). Penegakan hukum: Suatu tinjauan sosiologis. Genta Publishing.
Ridwan HR. (2014). Hukum administrasi negara. RajaGrafindo Persada.
Ritonga, R. S., & Mukhsin, A. (2024). Tinjauan hukum pidana Islam Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kohabitasi. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, 8(3), 586–601.
Sani, A. (2024). Tinjauan yuridis terhadap pasal kontroversial tentang perzinaan dalam KUHP baru dan dampaknya terhadap penegakan hukum pidana. Jurnal Fakta Hukum, 2, 103–113.
Sriyono. (2021). Analisis yuridis kewenangan antara Satpol PP dan Polri dalam menciptakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (Skripsi, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).
Sudarto. (1986). Hukum dan hukum pidana. Alumni.
Wacks, R. (2021). Understanding jurisprudence: An introduction to legal theory (6th ed.). Oxford University Press.
Zaidan, M. A. (2021). Menuju pembaruan hukum pidana (2nd ed.). Sinar Grafika.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
##category.category##
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Armilda Marsya Eka Windria Ilahude (Author)

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.












