Peran Kewarganegaraan dan Pemerintah Aktif Berdasarkan Undang-Undang dan Pancasila dalam Menjaga Stabilitas Demokrasi dan Pemberantasan Korupsi di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.71417/jchi.v2i1.156Keywords:
Korupsi, Pancasila, Pendidikan Kewarganegaraan, Stabilitas DemokrasiAbstract
Korupsi merupakan ancaman serius terhadap stabilitas demokrasi di Indonesia karena berdampak negatif pada masyarakat, birokrasi, politik, dan generasi muda. Pancasila sebagai ideologi bangsa menjadi landasan moral dan filosofis dalam mendorong peran aktif warga negara dan pemerintah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran aktif warga negara dan pemerintah serta kontribusinya terhadap penguatan demokrasi yang berkelanjutan. Metode yang digunakan adalah kajian literatur dan analisis kebijakan dengan menelaah implementasi nilai-nilai Pancasila, seperti keadilan sosial, persatuan, dan musyawarah, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa partisipasi aktif melalui pengawasan, pelaporan, serta penguatan nilai-nilai anti-korupsi menjadi kunci terciptanya pemerintahan yang bersih dan demokrasi yang stabil. Oleh karena itu, penguatan pendidikan kewarganegaraan berbasis Pancasila dan undang-undang perlu dijadikan strategi utama melalui kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga anti-korupsi.
Downloads
References
Aiman, R. (2024). Hukum dan korupsi: Tantangan dan solusi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Peradaban: Journal of Law and Society, 3(1), 16–30.
Asatawa, I., & Ari, P. (2017). Pancasila sebagai ideologi dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. [Unpublished manuscript].
Baidi, R. (2019). Peluang dan tantangan penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum, 1(2).
Firmansyah, V. Z., & Syam, F. (2021). Penguatan hukum administrasi negara pencegah praktik korupsi dalam penyelenggaraan birokrasi di Indonesia. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 7(2), 325–344.
Kristianto, J., & MM, M. (2022). Pengertian korupsi. In Pengetahuan dasar antikorupsi dan integritas (p. 161).
Republic of Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Republic of Indonesia. (2002). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Republic of Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Republic of Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Republic of Indonesia. (2019). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi. (2023). Kasus-kasus korupsi di sektor keagamaan. https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Eksplorasi/20230913-kasus-kasus-korupsi-di-sektor-keagamaan
Kompas.com. (2021, August 23). Awal mula kasus korupsi bansos COVID-19 yang menjerat Juliari hingga divonis. https://nasional.kompas.com/read/2021/08/23/18010551/awal-mula-kasus-korupsi-bansos-covid-19-yang-menjerat-juliari-hingga-divonis
Tribunnews.com. (2023, June 27). Kronologi hingga rincian kerugian negara Rp8 T dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. https://www.tribunnews.com/nasional/2023/06/27/kronologi-hingga-rincian-kerugian-negara-rp-8-t-dalam-kasus-korupsi-bts-4g-bakti-kominfo
Saputra, D. (2024). Upaya pemerintah dalam penanganan korupsi di Indonesia. Kompasiana. https://www.kompasiana.com/dimassaputra9592/666a76e4ed64154759656d55/upaya-pemerintah-dalam-penanganan-korupsi-di-indonesia
Downloads
Published
Issue
Section
Categories
License
Copyright (c) 2025 Fitria Firdaus, Inas Maritza, Muhamad Rafly Zeinnus Salim, Steven Marshall Benedict Simanungkalit, Bintang (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.












