Peran Serta Masyarakat dalam Upaya Penegakan Hukum Terhadap Perkara Tindak Pidana Korupsi di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.71417/jchi.v1i2.34Keywords:
perans serta masyarakat, pencegahan korupsi , tindak pidana korupsi, masyarakat sipil, pendidikan antikorupsi, transparansi , akuntabilitas, hukumAbstract
Korupsi merupakan masalah kronis di Indonesia yang menghambat pertumbuhan ekonomi, merusak tata kelola pemerintahan, serta melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi negara. Pencegahan korupsi tidak dapat hanya mengandalkan lembaga negara, melainkan memerlukan peran aktif seluruh elemen masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi serta menganalisis peran serta masyarakat dalam pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia, dengan menggunakan pendekatan kualitatif melalui wawancara terhadap masyarakat, dalam hal ini Bapak Idrus, sebagai narasumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat memiliki potensi besar dalam mencegah korupsi melalui pengawasan sosial, partisipasi dalam pelaporan, dan keterlibatan dalam pendidikan antikorupsi. Namun, peran tersebut masih terkendala oleh kurangnya pengetahuan hukum, rasa takut terhadap ancaman, serta rendahnya kepercayaan terhadap sistem penegakan hukum. Kajian ini memperkuat pentingnya sinergi antara masyarakat dan pemerintah dalam membangun budaya antikorupsi secara sistemik.
Downloads
References
Bunga, M., Maroa, M. D., Arief, A., & Djanggih, H. (2019). Urgensi peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Jurnal Law Reform, 15(1).
Denzin, N. K. (1978). The research act: A theoretical introduction to sociological methods. McGraw-Hill.
Epakartika, R. N. M., & Budiono, A. (2020). Peran masyarakat sipil dalam pemberantasan korupsi sektor sumber daya alam. Jurnal Integritas KPK, 5(1).
Farahwati. (2018). Peran aktif masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Jurnal Legality, 6(2).
Hasan, Z. (2021). Peran masyarakat dalam pencegahan korupsi di Indonesia. Jurnal Antikorupsi Indonesia, 3(2).
Hasan, Z. (2024). Sosiologi: Hukum, masyarakat, dan kebudayaan – Integrasi nilai sosial untuk pembangunan. Cilacap: CV Alinea Edumedia.
Hasan, Z. (2025). Pendidikan anti korupsi: Integrasi pencegahan tindak pidana korupsi di era 4.0. Bandar Lampung: Universitas Bandar Lampung (UBL) Press.
Hasan, Z. (2025). Sistem peradilan pidana. Cilacap: CV Alinea Edumedia.
Kurniawan, A. (2017). Peran masyarakat dalam pencegahan korupsi: Studi di wilayah perkotaan. Jurnal Sosial dan Humaniora, 10(2), 145–162.
Matondang, M. (2012). Peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Artikel online.
Moleong, L. J. (2014). Metodologi penelitian kualitatif. PT Remaja Rosdakarya.
Muhammad, F. S. (2006). Peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih (Tesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta).
Muchsin, S. (2018). Peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Lex Et Societatis, 6(9).
Retnowati, E. (2012). Keterbukaan informasi publik dan good governance (Antara Das Sein dan Das Sollen). Perspektif, 17(1).
Ridwan, R. (2014). Upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui peran serta masyarakat. Kanun: Jurnal Ilmu Hukum, 16(3).
Seuk, M. F., Claritha, A., Masithomas, & Djanggih, H. (2023). Peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Manekin: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, 2(1).
Steven, F., Aryanti, E. P., & Salsabila, M. H. (2020). Peran masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 1(1).
Downloads
Published
License
Copyright (c) 2025 Raisyah, Zerlinda Arti Ningrum, Ada Adila (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.