Politik Hukum Dan Tantangan Dalam Pengelolaan Administrasi Negara

Penulis

  • Berliana Azizah Universitas Muhammadiyah Surakarta Penulis
  • Nayla Putri Aryani Universitas Muhammadiyah Surakarta Penulis
  • Narita Maylatantri Nugroho Universitas Muhammadiyah Surakarta Penulis
  • Melinda Eka Kurniawati Universitas Muhammadiyah Surakarta Penulis

DOI:

https://doi.org/10.71417/jchi.v2i1.142

Kata Kunci:

Administrasi Negara, Birokrasi, Manajemen, Permasalahan, Politik Hukum

Abstrak

Karena keputusan politik dan peraturan perundang-undangan berdampak pada banyak aspek birokrasi dan tata kelola, politik hukum memegang peranan penting dalam pengelolaan administrasi negara. Kesulitan yang dihadapi administrasi negara dalam situasi ini menjadi semakin rumit, terutama dalam menangani dinamika politik yang terus berubah dan tuntutan masyarakat yang terus meningkat. Misalnya, seiring dengan kemajuan teknologi informasi, sistem administrasi harus diperbarui agar menjadi lebih terbuka, akuntabel, dan peka terhadap kebutuhan masyarakat umum. Namun, otoritas birokrasi yang terperosok dalam prosedur yang kuno dan tidak efektif sering kali menentang penerapan strategi ini. Pencapaian manajemen negara yang efisien dan demokratis sangat terhambat oleh masalah keadilan sosial dan kejelasan hukum. Dengan demikian, tujuan politik hukum haruslah untuk merevitalisasi dan memperkuat kerangka hukum yang memfasilitasi peningkatan manajemen administrasi negara. Kebijakan politik, persyaratan hukum yang ditetapkan dengan baik, dan pelatihan serta pengembangan kapasitas pejabat negara harus bekerja sama untuk mengatasi hambatan ini. Diharapkan strategi ini akan menghasilkan administrasi negara yang lebih efisien, terbuka, dan berfokus pada penyediaan layanan publik sebaik mungkin.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Asshiddiqie, J. (2019). Pengantar ilmu hukum tata negara. Rajawali Pers.

Bannister, F., & Connolly, R. (2020). Digital government and public administration: Critical perspectives. Information Polity, 25(3), 321–336. https://doi.org/10.3233/IP-200242

Dwiyanto, A. (2021). Reformasi birokrasi publik di Indonesia. Gadjah Mada University Press.

Farazmand, A. (2020). Globalization, bureaucracy, and public administration: New challenges and opportunities. Public Organization Review, 20(1), 1–16. https://doi.org/10.1007/s11115-019-00455-0

Hadiz, V. R. (2019). Indonesia’s political economy: Power, governance, and reform. Cambridge University Press. https://doi.org/10.1017/9781108684936

Mahfud MD. (2018). Politik hukum di Indonesia. Rajawali Pers.

Osborne, S. P. (2018). Public service logic: Creating value for public service users, citizens, and society through public service delivery. Routledge. https://doi.org/10.4324/9781315520721

Peters, B. G. (2019). Institutional theory in political science: The new institutionalism (4th ed.). Edward Elgar Publishing. https://doi.org/10.4337/9781788119815

Prasojo, E., & Kurniawan, T. (2020). Bureaucratic reform in Indonesia: Achievements and challenges. Policy & Governance Review, 4(1), 17–34. https://doi.org/10.30589/pgr.v4i1.253

World Bank. (2022). Improving public sector performance through digital governance. World Bank Publications. https://www.worldbank.org

Diterbitkan

2026-02-16

Terbitan

Bagian

Ilmu Politik

##category.category##

Cara Mengutip

Politik Hukum Dan Tantangan Dalam Pengelolaan Administrasi Negara. (2026). Jurnal Cendekia Hukum Indonesia, 2(1), 611-619. https://doi.org/10.71417/jchi.v2i1.142

Artikel Serupa

1-10 dari 107

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.