Peran Dewan Keamanan PBB dalam Penyelesaian SengketaInternasional: Studi Kasus Konflik Antara Sudan Selatan dan Sudan Utara

Penulis

  • Amanda Dewi Ariesta Universitas Muhammadiyah Surakarta Penulis
  • Dina Alya Maisan Universitas Muhammadiyah Surakarta Penulis
  • Alya Putri Universitas Muhammadiyah Surakarta Penulis
  • Anisa Normalinda Universitas Muhammadiyah Surakarta Penulis
  • Fredella Mu’alimah Al Farabi Universitas Muhammadiyah Surakarta Penulis
  • Salwaa Syifaa Da'aniah Universitas Muhammadiyah Surakarta Penulis

DOI:

https://doi.org/10.71417/jchi.v2i1.136

Kata Kunci:

Peran PBB, Perdamaian, Sengketa Internasional

Abstrak

Konflik berkepanjangan antara Sudan Utara dan Sudan Selatan berakar pada marginalisasi politik, ketimpangan ekonomi, perbedaan etnis dan agama, serta perebutan sumber daya alam yang berdampak luas terhadap stabilitas kawasan dan pelanggaran hak asasi manusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran dan kewenangan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam penyelesaian sengketa internasional antara kedua negara tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur dengan pendekatan deskriptif kualitatif, melalui penelaahan buku, jurnal ilmiah, dan dokumen resmi PBB yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dewan Keamanan PBB memiliki landasan hukum yang kuat berdasarkan Piagam PBB, khususnya Bab VI dan Bab VII, serta berperan aktif melalui pembentukan misi perdamaian seperti UNISFA, UNMIS, UNMISS, dan UNAMID. Kesimpulannya, PBB telah berkontribusi signifikan dalam mendorong perdamaian dan stabilitas di Sudan dan Sudan Selatan, meskipun efektivitasnya masih menghadapi berbagai tantangan politik dan struktural.

 

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Alit, R. F. (2021). Perserikatan Bangsa-Bangsa Dalam ( Studi Kasus : Konflik Sudan dan Sudan Selatan Terkait Wilayah Heglig ). 161–189.

Chinyanganya, J. M., & Mhlanga, J. (2015). The South Sudan Conflict: Continental and International Implications. Journal of International Studies, 11(December 2013), 113–130.

Kristian, D. Y. (2022). Konflik Bersenjata Internasional Tanpa Melanggar Prinsip Non-Intervensi : ( Kasus Suriah ). Journal of Industrial Engineering & Management Research, 2(6), 103–110.

Pratama, G. A. (2010). Peranan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan African Union (AU) dalam Menyelesaikan Konflik Bersenjata Non-Internasional di Darfur-Sudan [Skripsi tidak dipublikasikan]. Universitas Lampung.

Rasyid, T., & Lestari, W. (2024). Peran PBB Dalam Negosiasi Resolusi Konflik Sudan Utara dan Sudan Selatan. 2(20210510047).

Saragih, A. A. (2011). Misi Perdamaian PBB Dalam Penanganan Konflik : Studi Kasus Peran UNAMID Dalam Pencapaian Resolusi Konflik Darfur Tahun 2007-2011.

Tirta, A. L. (2011). Kekuatan Resolusi Majelis Umum PBB (UNGA) Dan Dewan Keamanan PBB (UNSC) Sebagai Sumber Hukum Internasional. Jurnal YUSTIKA.

Diterbitkan

2026-01-07

Terbitan

Bagian

Ilmu Hukum

##category.category##

Cara Mengutip

Peran Dewan Keamanan PBB dalam Penyelesaian SengketaInternasional: Studi Kasus Konflik Antara Sudan Selatan dan Sudan Utara. (2026). Jurnal Cendekia Hukum Indonesia, 2(1), 383-392. https://doi.org/10.71417/jchi.v2i1.136

Artikel Serupa

1-10 dari 50

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.