Agensi Perempuan dalam Implementasi Resolusi PBB 1325 tentang WPS pada RAD Pencegahan Ekstremisme di Banten (2021-2023)

Authors

  • Dena Robiatul Mustaspa Universitas Muhammadiyah Jakarta Author
  • Debbie Affianty Universitas Muhammadiyah Jakarta Author

DOI:

https://doi.org/10.71417/jchi.v1i1.4

Keywords:

Agensi Perempuan, Resolusi PBB 1325, RAD PE, Provinsi Banten

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran agensi perempuan dalam implementasi Resolusi PBB 1325 tentang Women, Peace, and Security (WPS), dengan fokus pada pembentukan RAD PE di Provinsi Banten selama periode 2021- 2023. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Data dikumpulkan melalui literatur review, wawancara dan analisis dokumen. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, dengan menggunakan teori keamanan manusia dan konsep Women, Peace, and Security, pembentukan RAD PE di Provinsi Banten ini merupakan langkah strategis yang melibatkan agensi perempuan dalam setiap tahapan perencanaan dan implementasi. Kolaborasi antara pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), termasuk Yayasan Empatiku, sangat penting untuk mendukung dan membuat kebijakan yang inklusif gender. Penelitian ini menunjukkan bahwa keterlibatan perempuan dalam pembuatan dan pelaksanaan RAD PE memastikan kebijakan yang lebih komprehensif, inklusif, dan efektif dalam menangani ekstremisme kekerasan. Prinsip-prinsip Resolusi 1325 dapat diterapkan secara efektif di tingkat lokal melalui RAD PE, mendukung stabilitas keamanan nasional, dan mendorong partisipasi penuh perempuan dalam perdamaian dan keamanan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adiputra, M.S. et al. 2021, Metodelogi Penelitian Kesehatan, Yayasan KitaMenulis, Medan.

Amnestya, D. A. (2021). Implementasi Agenda women, Peace and Securitydari United Nations Security Council Resolution 1325 Oleh Indonesia Untuk Meningkatkab Partisipasi Perempuan dalamOperasi Perdamaian PBB Pada Periode Pemerintahan Joko Widodo. (Doctoral dissertation, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta).

Anis Zohriah.2021. ”Peran Strategis P2TPA Dalam Pengarusutamaan Gender di Provinsi Banten (Studi Deskriptif Kualitatif pada Lembaga Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TPA) Provinsi Banten”. Jurnal Studi Gender dan Anak 8(01):80.

BNPT. 2023. Panduan Penyusunan Kebijakan Pelaksanaan RAN PE diDaerah. Modul Diakses melalui link https://base.api.ikhub.org/assets/Organisasi/34edee04-2bb4-4e0a-93fa dacc076e0665/files/Badan_Nasional_Penanggulangan_Terorisme Panduan_Penyusunan_Kebijakan_RAN_PE_di_Daerah.pdf

Hanifiah Hafidzoh. (2016). Agensi Perempuan Dalam Al-Qur’an: Studi Atas Kisah Istri Nabi Nuh, Istri Nabi Lut, dan Istri Fir’aun. Skripsi. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta: Jakarta.

Nugroho, A., Sudarya, A., & Widodo, P. (2022). SINERGI KEMENTERIAN PERTAHANAN DENGAN KEMENTERIAN DALAMNEGERI DALAM PERTAHANAN DAN KEAMANAN RAKYAT SEMESTA GUNA MENGHADAPI PERKEMBANGANTERORISME SEBAGAI ANCAMANHIBRIDA. Manajemen Pertahanan: Jurnal Pemikiran dan Penelitian Manajemen Pertahanan, 8(2).

Ocktaviana, S., & Kamaruzzaman, S. (2021). Women, Peace, and Securty Agneda In Aceh, Indonesia menelaah Agenda Perempuan, Damai dan Keamanan di Aceh. Jurnal Masyarakat dan Budaya, 23(2).

Panjaitan, A. H., & Rahayu, N. S. (2023). IMPLEMENTASI RENCANA AKSI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN EKSTREMISME BERBASIS KEKERASAN YANG MENGARAH PADA TERORISME. Journal Publicuho, 6(4), 1521-1536.

Sugiyono. 2010. Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitafi, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta

Widyanta, A., Hanif, A., Waidl, A., Mariana, D., Latifah, D. A., Angga, R. D., Rini, S., & Sukasmanto. (2023). Menampak Dampak, Meneruskan Kebijakan; Laporan Penelitian Capaian dan Keberlanjutan Kebijakan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme 2020-2024 (RAN PE). INFID.

WGWC. 2021. PANDUAN TEKNIS PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK RAPERDA TENTANG PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN EKSTREMISME BERBASIS KEKERASAN YANG MENGARAH PADA TERORISME. Modul diakses melalui link https://womenandcve.id/wp-content/uploads/2023/07/PANDUAN- RAPERDA.pdf

Zohriah A. (2021). Peran Strategi P2TPA Dalam Pengarusutamaan Gender di Provinsi Bnaten (Studi Deskriptif Kualitatif pada Lembaga Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TPA) Provinsi Banten. Jurnal Studi Gender dan Anak 8(01): 80.

Arbi, I. A. (2021). Profil Zakiah Aini, Pelaku Penyerangan Mabes Polriyang Dukung ISIS. Kompas.Com. retrieved from https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/01/12364101/profil- zakiah- aini-pelaku-penyerangan-mabes-polri-dukung- isis?page=all, accessed 23th August 2021.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/01/12364101/profil- zakiah- aini-pelaku-penyerangan-mabes-polri-dukung- isis?page=all, accessed 23th August 2021.

ASEAN. (2020). Women, Peace and Security. Diakses 19 September 2023,melalui linkhttps://asean.org/our-communities/asean-political- security- community/rules-based-people-oriented-people- centred/women-peace- and-security/

Published

2025-04-17

How to Cite

Agensi Perempuan dalam Implementasi Resolusi PBB 1325 tentang WPS pada RAD Pencegahan Ekstremisme di Banten (2021-2023). (2025). Jurnal Cendekia Hukum Indonesia, 1(1), 55-67. https://doi.org/10.71417/jchi.v1i1.4

Similar Articles

1-10 of 40

You may also start an advanced similarity search for this article.