Implikasi Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 terhadap Praktik Pernikahan Anak dan Upaya Pencegahannya
DOI:
https://doi.org/10.71417/jchi.v1i2.83Keywords:
Pernikahan Anak, Dispensasi, Undang-Undang.Abstract
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 mengubah ketentuan usia minimal pernikahan di Indonesia menjadi 19 tahun baik bagi pria maupun wanita, sebagai upaya perlindungan hak anak dan penguatan posisi perempuan. Studi ini bertujuan menganalisis implikasi perubahan regulasi tersebut terhadap praktik pernikahan anak di lapangan serta upaya pencegahan yang dapat dilakukan. Data dikumpulkan melalui studi literatur dan regulasi terkini. Hasil penelitian menunjukkan meski batas usia dinaikkan, dispensasi nikah dari pengadilan masih menjadi jalan bagi pernikahan anak dengan alasan tertentu seperti kehamilan di luar nikah atau alasan sosial-budaya. Penelitian mendapati bahwa perlunya penguatan pengawasan dan edukasi bagi masyarakat untuk mengurangi praktek dispensasi yang berpotensi membahayakan tumbuh kembang anak. Upaya preventif dengan sosialisasi dan pendidikan secara menyeluruh menjadi kunci keberhasilan penanggulangan pernikahan dini di Indonesia. Studi ini merekomendasikan harmonisasi kebijakan antara hukum dan perlindungan anak serta peningkatan kapasitas lembaga terkait dalam mengimplementasikan UU ini secara efektif.
Downloads
References
Alghifari, A., Nuzha, N., & Utami H. N., D. (2021). Efektivitas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan dalam Menurunkan Angka Pernikahan Usia. Jurnal Qisthosia: Jurnal Syariah dan Hukum, 2(2), 121–140.
Diana N., K., Sari A., N., & Bagus S., D. (2023). Implikasi Pemberian Dispensasi Perkawinan terhadap Perkawinan Anak di Bawah Umur menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis, 3(2), 2582.
Hafshoh, M. K., Aditya F. K. P. (2025). Efektivitas UU Nomor 16 Tahun 2019 dalam Pencegahan Pernikahan di Bawah Umur Tahun 2018-2023. AL HUKMU: Journal of Islamic Law and Economics, 4(1), 41–51.
Mubarok, H., & Fauzi, A. (2025). Efektivitas Terhadap Dispensasi Kawin: Studi Kasus UU No. 16 Tahun 2019. Al-Ahwal Al-Syakhsiyah: IAI Al-Qolam Maqashid, 8(1).
Putri R., A., & Rifa'I S., M. (2023). Metode Penyuluhan Islam untuk Mereduksi Budaya Pernikahan Dini di Indonesia. Jurnal Bimbingan Penyuluhan Islam, 5(1).
Sugiarto, D. O., & Sulistiyono. (2024). Efektivitas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan terhadap dengan Dispensasi Kawin. Indonesian Journal of Law and Justice, 1(3), 1–8.
Tirta D. M., N. P., Riniti R., L., Sulandari, S., & Surya W. L., P. (2025). Tantangan Pencegahan Perkawinan Anak melalui Implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 di Indonesia. Kebijakan: Jurnal Ilmu Administrasi, 16(1).
Usman, M. A. M. I. (2025). Batas Usia Perkawinan: Tantangan Hukum dan Solusi Implementasi Undang-Undang No. 16 Tahun 2019. ZAAKEN: Journal of Civil and Business Law, 6(1), 1–22.
Wiraguna, S. A., Purwanto, L. M. F., & Widjaja, R. R. (2024). Metode Penelitian Kualitatif di Era Transformasi Digital. Jurnal Arsitek Tek, 6(1), 46-52.
Wiraguna, S. A., Ramadhani, W., Nadmia, A., Nasmi, N., Irawanta, S., Bintoro, R. S., Shahabuddin, M., & Surya, A. (2024). Hukum Acara Perdata. Penerbit Widina Media Utama.
Yuliani, S., Humsona, R., Dwi W., R., & Nur H., T. (2022). Analisis Stakeholder dalam Strategi Pencegahan Perkawinan Anak di Indonesia. Spirit Publik Jurnal Administrasi Publik, 17(2), 130–149.
Downloads
Published
License
Copyright (c) 2025 Siti Aisyah, Sidi Ahyar Wiraguna (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.












