Batasan Normatif Penggunaan Pribadi dalam Penggandaan Lagu dalam Perspektif Perlindungan Hak Ekonomi Pencipta

Authors

  • Arya Bagus Pratama Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Author

DOI:

https://doi.org/10.71417/jchi.v2i1.151

Keywords:

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), calon legislatif, Pemilihan Umum Tahun 2024

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah menimbulkan dampak yang cukup besar terhadap sistem perlindungan hak cipta lagu, terutama berkaitan dengan pengaturan penggandaan ciptaan untuk kepentingan pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ketentuan tersebut memberikan pengecualian atas kewajiban memperoleh izin dari pencipta, namun tidak disertai dengan perumusan batasan normatif yang tegas mengenai frasa “kepentingan pribadi”. Ketidakjelasan ini berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran baik di kalangan masyarakat maupun aparat penegak hukum, serta membuka ruang penyalahgunaan yang berimplikasi pada berkurangnya perlindungan terhadap hak ekonomi pencipta. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menafsirkan makna frasa kepentingan pribadi melalui pendekatan gramatikal serta perbandingan dengan pengaturan hak cipta di Jepang dan Jerman, sekaligus menilai dampaknya terhadap perlindungan hak ekonomi pencipta lagu. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa frasa kepentingan pribadi semestinya ditafsirkan secara restriktif, yaitu terbatas pada penggunaan yang bersifat individual, privat, tidak berorientasi pada kepentingan komersial, serta tidak menimbulkan dampak bagi kepentingan publik. Oleh karena itu, diperlukan penegasan dan penguatan batasan normatif dalam Undang-Undang Hak Cipta guna mewujudkan kepastian hukum serta memberikan perlindungan yang proporsional dan adil bagi pencipta lagu.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Herlina, Mery. “Analisis Dampak Implementasi Norma Penjelasan Dalam Peraturan Perundang- Undangan Terhadap Kepastian Dan Efektivitas Penegakan Hukum Di Indonesia.” Journal of Interdisciplinary Legal Perspectives 1, no. 1 (2024): 47–58. https://doi.org/https://doi.org/10.70837/4n41x506.

Mahajani, Tri, Suhendra, Ainiyah Ekowati, Stella Talitha, and Ruyatul Hilal Mukhtar. SINTAKSIS BAHASA INDONESIA. Bogor: CV Lindan Bestari, 2021.

Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. 1st ed. Mataram: Mataram University Press, 2020.

Nabila. “Norma Samar Solusi Penggunaan Wewenang Agar Tercipta Kesejahteraan Masyarakat.” Warta 17 Agustus, 2023. https://warta17agustus.com/web/beritadetail/norma-samar-solusi- penggunaan-wewenang-agar-tercipta-kesejahteraan-masyarakat.html.

Ni’am, Syakirun, and Dani Prabowo. “Anggota DPR Nilai Memutar Lagu Di Pernikahan Tak Seharusnya Ditarik Royalti.” Kompas.com, 2025. https://nasional.kompas.com/read/2025/08/14/13594781/anggota-dpr-nilai-memutar-lagu-di- pernikahan-tak-seharusnya-ditarik-royalti.

Praha, Surya. Hak Kekayaan Intelektual. 1st ed. Padang: LPPM Universitas Bung Hatta, 2021.

Quamila, Nadya. “Heboh Di Medsos, Ini Penjelasan WAMI Soal Acara Pernikahan Yang Putar Lagu Harus Bayar Royalti 2 Persen.” beautynesia., 2025. https://www.beautynesia.id/life/heboh-di- medsos-ini-penjelasan-wami-soal-acara-pernikahan-yang-putar-lagu-harus-bayar-royalti-2- persen/b-308179.

Ramadhan, M. Citra, Fitri Yanni Dewi Siregar, and Bagus Firman Wibowo. BUKU AJAR Hak Kekayaan Intelektual. Edited by Ikbar Pratama, Yuan Anisa, and Annisa Zuhaira. Deliserdang: Universitas Medan Area Press, n.d.

SA, Romli, Muhammad Sadi Is, Febrina Hertika Rani, Dea Justicia Ardha, Ifrohati, Arne Huzaimah,

M. Tamudin, et al. Perlindungan Hukum. Edited by Qodariyah Barkah and Andriyani. Palembang: CV Doki Course and Training, 2024.

Soeroso, R. Pengantar Ilmu Hukum. 22nd ed. Jakarta: Sinar Grafika, 2021. Warka, Made. Law of The Company. 1st ed. Malang: Media Nusa Creative, 2020.

Published

2026-01-17

How to Cite

Batasan Normatif Penggunaan Pribadi dalam Penggandaan Lagu dalam Perspektif Perlindungan Hak Ekonomi Pencipta. (2026). Jurnal Cendekia Hukum Indonesia, 2(1), 449-455. https://doi.org/10.71417/jchi.v2i1.151

Similar Articles

1-10 of 58

You may also start an advanced similarity search for this article.