Perkawinan Campuran dalam Perspektif Hukum Perdata Internasional dan Masalah Status Hukum dan Kewarganegaraan
DOI:
https://doi.org/10.71417/jchi.v1i2.79Keywords:
Hukum Perdata Internasional, Kewarganegaraan, Perkawinan Campuran, Status HukumAbstract
Hubungan antara orang dan negara menjadi lebih sederhana karena kemajuan pesat dalam ilmu pengetahuan dan inovasi. Salah satu akibatnya adalah bercampurnya hubungan antar pasangan dengan berbagai identitas, seperti profesional dan karyawan Indonesia dari berbagai negara. Proses perencanaan arsip dan pembuatan dokumen pendukung dari pencatatan perkawinan merupakan tahap yang menantang dalam strategi hubungan identitas campuran Pasal 57 Undang-Undang Perkawinan mengatur perkawinan antar negara. Pasal tersebut menggambarkan pernikahan campuran sebagai pernikahan di tengah tengah dua orang di Indonesia yang memiliki pemahaman hukum yang berparak. Studi hukum ini berhasrat untuk menemukan dan mengkaji perkawinan campuran yang terjadi antara Indonesia dan negara lain, serta prosedurnya, pencatatan perkawinannya dan aturan aturan bagaimana perkawinan tersebut bisa sah secara agama dan negara beserta aturan aturan lainnya seperti harta gono gini sampai pada hak asuh anak dengan mempertimbangkan hukum perdata internasional. Dalam penelitian ini tentunya menggunakan yuridis normatif serta juga menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan penelitian literature dengan meninjau dan menganalisis berbagai informasi dari berbagai ragam sumber-sumber tercatat seperti buku, jurnal dan laporan penelitian untuk membentuk kerangka teoritis menemukan landasan teori serta pengembangan pengetahuan.
Downloads
Downloads
Published
License
Copyright (c) 2025 Aura Salsabilah Putri, Ria Saputri, Dilka Imeilon Feronika, Rizha Claudilla Putri (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.












