Analisis Yuridis Penegakan Sanksi Disiplin atas Pelanggaran Kode Etik ASN: Efektivitas PP 94/2021
DOI:
https://doi.org/10.71417/jchi.v2i2.226Keywords:
Aparatur Sipil Negara, Kode Etik, Penegakan Disiplin, PP Nomor 94 Tahun 2021Abstract
Penegakan disiplin dan kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan bagian penting dalam mewujudkan birokrasi yang profesional, berintegritas, dan akuntabel. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan berbagai pelanggaran disiplin ASN yang menunjukkan belum optimalnya penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai penegakan sanksi disiplin terhadap pelanggaran kode etik ASN serta menganalisis efektivitas penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dalam praktik penegakan disiplin ASN. Urgensi penelitian ini didasarkan pada masih tingginya pelanggaran disiplin ASN yang berdampak terhadap menurunnya kualitas pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Jenis penelitian yang digunakan adalah studi literatur dengan memanfaatkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Data dianalisis secara kualitatif dengan teknik deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 telah mengatur secara jelas mengenai kewajiban, larangan, jenis hukuman disiplin, dan prosedur penjatuhan sanksi terhadap ASN yang melanggar kode etik. Namun, efektivitas penerapannya masih menghadapi berbagai hambatan, seperti lemahnya pengawasan internal, rendahnya kesadaran hukum ASN, budaya kerja yang kurang disiplin, serta belum konsistennya penerapan sanksi di beberapa instansi pemerintah. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan, pembinaan, dan konsistensi penegakan hukum disiplin ASN agar tercipta birokrasi yang profesional dan berintegritas.
Downloads
References
Aprilia, M., Radiandro, B., Gudangga, Q. H. S., & Madinar. (2026). Analisis Proporsionalitas Sanksi Pemecatan ASN Atas Pelanggaran Disiplin Moral Kasus Perselingkuhan Di Kota Palembang. 4(1), 960–972.
Bareta, P. S. (2025). Analisis Upaya Untuk Meningkatkan Disiplin Aparatur Sipil Negara Di Pemerintah Kota Semarang. 19(2), 179–202.
Bashanova, F., Rahmathoni, L. Y., & Rizqi, A. (2026). Kesiapan Profesi Hukum Dalam Menghadapi Tantangan Etika Dan Profesionalisme Di Era Globalisasi Digital (Perspektif ASN Di Sekretariat Bawaslu). 9(2), 2232–2242. https://doi.org/10.56338/jks.v9i2.6780
Devina, N. F. P., & Kartika, A. W. (2025). Analisis Implementasi Disiplin PNS Sebagai Instrumen Manajemen PNS Di PTUN Surabaya. 3(1), 1–15.
Diva, S. F., & Bangun, A. R. (2025). Analisis Yuridis Penegakan Hukum Terhadap Aparatur Sipil Negara Yang Terlibat Korupsi. 4(1), 877–887. https://doi.org/10.5281/zenodo.17952322
Fauzan, M. F., & Fasyehhudin, M. (2025). Kewenangan Majelis Kode Etik Dalam Penerapan Sanksi Terhadap ASN Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. 3(1), 24–42.
Gisnan, F. A., Nuripma, I. M., Janatino, J. H., & Hanoselina, Y. (2025). Penegakan Pelanggaran Kode Etik Jaksa Di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. 8(2), 126–145.
Hafizah, E., & Matondang, M. M. (2025). Tinjauan Yuridis Terhadap Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Perspektif Fiqh Siyasah. 4(1), 37–45. https://doi.org/10.58738/qanun.v4i1.806
Hakiki, S. N., Yunita, Fricia, N., Annur, R. N., & Hanoselina, Y. (2025). Peran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Dalam Penegakan Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN) Di Indonesia. 2(1), 1–15. https://doi.org/10.63217/orasi.v2i1.180
Hanafi, I. (2024). Implementasi Penjatuhan Hukuman Disiplin Ringan. 4(1), 601–603.
Irmawan, A. (2023). Upaya Pemerintah Daerah Dalam Penegakkan Disiplin Asn: Studi Kasus Pemerintah Kabupaten Wakatobi. 19(1), 1133–1140.
Islam, G. F., Sulastri, D., Kholik, M. A., & Hakim, S. M. F. (2026). Pertanggungjawaban Administratif Dan Pidana Dalam Penyalahgunaan Wewenang Pada Kebijakan Ekonomi Daerah. 4(3), 1653–1670. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5504
Kusuma, T. B. A. W., Widodo, W., & Rahayu, L. F. (2025). Analisis Disiplin Kerja Pegawai Pada Sekretariat DPRD Provinsi Banten. Humaniora, 4(3), 372–380. https://doi.org/10.56910/jispendiora.v4i3.3208
Murti, I. M. G. W., Hartono, M. S., & Yudiawan, I. D. G. H. (2025). Penegakan Hukum Oleh Kepolisian Terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Yang Dilakukan Pegawai Negeri Sipil Di Kabupaten Buleleng. 5(1), 7309–7322.
Pranata, B. I., & Agustiwi, A. (2024). Implementasi Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar Di Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar. 2(2), 2011–2012.
Purwanto, H. (2025). Efektivitas Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Dalam Perspektif Kepastian Hukum Terhadap Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara. 7(1), 12–22. https://doi.org/10.34005/jhj.v6i2.159
Puspasari, G., Asrullah, A., & Al-Atas, S. M. (2025). Kekerasan Seksual Oleh PNS Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023 (Studi Kasus Putusan Nomor 9/Pid.Sus/2024/PN Mjn). 8(2), 62–74.
Putri, G. A. A. S., Remaja, I. N. G., & Surata, I. N. (2023). Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Dalam Meningkatkan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Di Kabupaten Buleleng. 10(2), 117–136.
Santi, F. P. A., Karyati, S., & Wahyudi, A. (2023). Eksistensi Komisi Aparatur Sipil Negara Terhadap Pelanggaran Kode Etik Ditinjau Dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. 2(2), 227–229.
Saputri, R., Yarni, M., & Arfa’i. (2024). Flexing Melalui Media Sosial Bagi ASN Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. 4(3), 3448–3453.
Shalsabila, N., Putra, R., Iriani, A., & Chairani, A. L. (2025). Implementasi Core Values ASN Berakhlak Dalam Meningkatkan Kinerja Pegawai Pada Kejaksaan Negeri OKU Selatan. 10(1), 152–169. https://doi.org/10.36982/jpp.v10i1.4922
Usodo, A. R. J., Maulidfia, L., Mudo, A. S., & Zufarfalih, A. F. (2023). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pelanggaran Disiplin Oleh Aparatur Sipil Negara. 10(2), 4077–4082.
Wahyudin, D. (2025). Pengaruh Budaya Kerja Organisasi Terhadap Disiplin Aparatur Sipil Negara Di Dinas Pertanian Provinsi Banten. 9(2), 231–246. https://doi.org/10.56945/jkpd.v9i2.354
Wahyuningsih, S. N. (2023). Peran Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Dalam Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 (Skripsi Sarjana, Universitas Darul Ulum Islamic Centre Sudirman GUPPI).
Wiraganti, R. W., Santoso, A., & Aulia, A. H. (2025). Analisis Politisasi Birokrasi Daerah Terhadap Netralitas Kinerja Aparatur Sipil Negara. 6(1), 22–40. https://doi.org/10.22437/mendapo.v6i1.39434
Downloads
Published
Issue
Section
Categories
License
Copyright (c) 2026 Aghnia Dwi Kinanti, Widy Okto Vidiazmara, Gita Anastasia Ivanti, Anindya Rahma Fidela, Najwa Fadhilatul Khusna, Rosella Eka Paramita, Arief Budiono (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.












