Pemutihan Pajak dan Implikasinya terhadap Perilaku Kepatuhan Pajak Serta Potensi Moral Hazard

Authors

  • Carissa Yesenia Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Author
  • Diah Puspita Maharani Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Author
  • Putri Juliarti Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Author
  • Syahla Ardhelia Ayu Wardah Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Author

DOI:

https://doi.org/10.71417/jchi.v2i1.123

Keywords:

Kepatuhan Wajib Pajak, Moral Hazard, Penerimaan Pajak

Abstract

Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang berperan penting dalam pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik. Rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak mendorong pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan pemutihan pajak (tax amnesty) sebagai instrumen fiskal untuk meningkatkan penerimaan negara dan memperluas basis pajak. Namun, penerapan tax amnesty yang berulang menimbulkan perdebatan karena berpotensi memicu moral hazard dan melemahkan kepatuhan jangka panjang. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas kebijakan tax amnesty terhadap perilaku kepatuhan wajib pajak serta mengkaji potensi moral hazard yang ditimbulkan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif deskriptif melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur ilmiah, dan dokumen terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tax amnesty efektif meningkatkan penerimaan pajak dan pelaporan aset dalam jangka pendek, namun belum mampu mendorong kepatuhan wajib pajak secara berkelanjutan. Kesimpulannya, tax amnesty perlu dibatasi sebagai kebijakan satu kali dan harus diimbangi dengan reformasi administrasi perpajakan, penegakan hukum yang konsisten, serta peningkatan kesadaran wajib pajak untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan berkelanjutan.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Administrator. (2025). Bank Dunia: 3 Faktor Utama Yang Menghambat Optimalisasi Penerimaan Pajak Di Ri. Gnv Consulting.

Agus, A. M., Mustam, Ismiyanto, & Muhtarom, M. (2024). Optimalisasi Transaksi Melalui E-Commerce Sebagai Upaya Peningkatan Penerimaan Pajak. Risalah Hukum, 20(1), 41–49. Https://Doi.Org/10.30872/Risalah.V20i1.1587

Ahmadi, A. R. (2018). Efektivitas Penerapan Program Tax Amnesty Untuk Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Badan (Studi Pada Kantor Pelayanan Pajak (Kpp) Madya Malang).

Alshira’h, A. F., Alsqour, M., Lutfi, A., Alsyouf, A., & Alshirah, M. (2020). A Socio-Economic Model Of Sales Tax Compliance. Economies, 8(4), 1–15. Https://Doi.Org/10.3390/Economies8040088

Dewi, A. Sandra. (2016). Analisis Implementasi Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) Di Indonesi. Jurnal Publik Undhar Medan, I(1), 94–105.

Huslin, N. Dan D. (2015). Pengaruh Sunset Policy, Tax Amnesty, Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Empiris Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kembangan). Jurnal Akuntansi, Xix(02), 1–522. Https://Doi.Org/10.4018/978-1-5225-0651-5

Kesuma, A. I. (2021). Sunset Policy Dan Tax Amnesty Di Indonesia. Jurnal Inovasi, 17(3), 451.

Khoiril. (2017). Tax Amnesty Dan Moral Hazard : Studi Reformulasi Undang-Undang Tax Amnesty 2016 Untuk Mencegah Moral Hazard Wajib Pajak. 3–4.

Listyowati, Samrotun, Y. C., & Suhendro. (2018). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak. Jraba (Jurnal Riset Akuntansi Dan Bisnis Airlangga), 3(1), 373.

Manik, T., & Harianto, D. (2024). Dampak Kebijakan Pengampunan Pajak ( Tax Amnesty ) Terhadap Kesadaran Hukum Masyarakat Untuk Menunaikan Kewajiban Membayar Pajak. Jurnal Somasi (Sosial Humaniora Komunikasi), 36–37.

Nurmalasari, W. I. (2025). Strategi Peningkatan Partisipasi Kepatuhan Wajib Pajak Melalui Analisis Kebijakan Tax Amnesty. Jurnal Adijaya Multidisplin, 3(03), 520–527.

Onlinepajak. (2018). Tax Amnesty Dan Tujuannya Di Indonesia.

Ratna. (2021). Imlementasi Tax Amnesty Di Indonesia.

Sari, B. N. A. D. (N.D.). Implementasi Tax Amnesty (Studi Kasus Pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur Iii). 5.

Setyaningsih, T., & Okfitasari, A. (2016). Mengapa Wajib Pajak Mengikuti Tax Amnesty. Jurnal Ekonomi Dan Keuangan, 20(4), 421.

Siregar, Y., Saryadi, S., & Listyorini, S. (2012). Pengaruh Pelayanan Fiskus Dan Pengetahuan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Empiris Terhadap Wajib Siregar, Y., Saryadi, S., & Listyorini, S. (2012). Pengaruh Pelayanan Fiskus Dan Pengetahuan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi. Jurnal Ilmu Administrasi Bisnis S1 Undip, 1(1), 295–304. Https://Ejournal3.Undip.Ac.Id/Index.Php/Jiab/Article/View/856

Sumbar, B. (N.D.). Tax Amnesty.

Suratno, Ahmar, N., Tampubolon, M. H., & Sumarsyah, R. (2020). Pengembangan Model Efektifitas Kebijakan Ekonomi Berbasis Tax Amnesty Untuk Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Di Indonesia. Jrap (Jurnal Riset Akuntansi Dan Perpajakan), 7(2), 248–249.

Theresia, T. G., & Laksito, H. (2024). Pengaruh Tax Amnesty, Profitability, Dan Liquidity Terhadap Tax Compliance Dengan Board Gender Diversity Sebagai Variabel Moderasi. Diponegoro Journal Of Accounting, 13(4), 1–14. Http://Ejournal-S1.Undip.Ac.Id/Index.Php/Accounting

Zuhdi, F. A., Topowijono, & Azizah, D. F. (2015). Pengaruh Penerapan E-Spt Dan Pengetahuan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Pada Pengusaha Kena Pajak Yang Terdaftar Di Kpp Pratama Singosari). Jurnal Perpajakan (Jejak), 7(1), 1–7.

Published

2025-12-27

How to Cite

Pemutihan Pajak dan Implikasinya terhadap Perilaku Kepatuhan Pajak Serta Potensi Moral Hazard. (2025). Jurnal Cendekia Hukum Indonesia, 2(1), 243-255. https://doi.org/10.71417/jchi.v2i1.123

Similar Articles

1-10 of 20

You may also start an advanced similarity search for this article.