Opsen Pajak dalam UU HKPD: Ilusi Otonomi dan Ancaman Beban Baru Masyarakat Daerah
DOI:
https://doi.org/10.71417/jchi.v2i2.229Keywords:
Desentralisasi Fiskal, , Opsen Pajak Daerah, UU HKPDAbstract
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) memperkenalkan mekanisme opsen sebagai instrumen desentralisasi fiskal yang bertujuan memperkuat kemandirian keuangan kabupaten/kota. Secara normatif, opsen dirancang melalui skema split payment sehingga total beban pajak masyarakat tidak bertambah. Namun, penelitian ini mengungkap adanya kesenjangan signifikan antara desain normatif dan implementasi empiris: sebagian besar provinsi merespons penerapan opsen dengan menaikkan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) pada peraturan daerah masing-masing, sehingga formula netralitas beban pajak yang dijanjikan Kementerian Keuangan tidak terwujud. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif serta pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif, artikel ini menganalisis konstruksi hukum opsen dalam Pasal 83-84 UU HKPD, celah kebijakan yang memungkinkan kenaikan tarif daerah, dimensi hubungan pusat-daerah dalam perspektif hukum tata negara, serta implikasi kepastian hukum bagi wajib pajak. Artikel ini berargumen bahwa mekanisme opsen mengandung cacat mitigasi sistemik karena gagal mengantisipasi perilaku fiskal daerah (provincial fiscal behavior) yang berorientasi pada optimalisasi penerimaan sendiri. Sebagai solusi, artikel ini merekomendasikan penguatan executive review Kementerian Dalam Negeri atas Perda PDRD, penetapan plafon tarif dasar PKB yang mengikat, dan pembentukan mekanisme konsultasi fiskal antardaerah yang terlembaga.
Downloads
References
Atmadja, A. P. S. (2016). Keuangan Publik dalam Perspektif Hukum: Teori, Praktik dan Kritik. Rajawali Pers.
Cahyani, D. W. (2023). Analisis Yuridis Pengenaan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum.
Darise, N. (2019). Pengelolaan Keuangan Daerah. Indeks.
Djumhana, M. (2023). Konstruksi Hukum Opsen dalam UU HKPD: Telaah Normatif dan Tantangan Implementasi. Jurnal Negara Hukum.
Eyraud, L., & Lusinyan, L. (2013). Vertical fiscal imbalances and fiscal performance in advanced economies. Journal of Monetary Economics.
Fatchurohman. (2023). Kajian Yuridis Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Pasca Berlakunya UU HKPD. Jurnal Rechten: Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia.
Hadjon, P. M., & Djatmiati, T. S. (2017). Argumentasi Hukum. Gadjah Mada University Press.
Handayani, I. G. A. K. R., & Suardana, I. W. (2024). Resistensi Masyarakat terhadap Opsen Pajak: Studi Persepsi Wajib Pajak Daerah. Jurnal Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha.
Hartanto, R. V. P. (2020). Pengaruh Pelaksanaan Otonomi Daerah terhadap Kinerja Perpajakan Daerah. Jurnal Hukum Dan Dinamika Masyarakat.
Huda, N. (2022). Hukum Pemerintahan Daerah.
Karianga, H. (2019). Carut-Marut Pengelolaan Keuangan Daerah di Era Otonomi Daerah: Perspektif Hukum dan Politik. PT Alumni.
Lutfi, A. (2019). Penyempurnaan Administrasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Sebagai Upaya Strategi Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Jurnal Ilmu Administrasi Dan Organisasi.
Manan, B. (2022). Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, cetakan ulang. PSH FH UII.
Mulyati, E. (2020). Pemberdayaan Pajak Daerah dalam Meningkatkan Kemandirian Fiskal Daerah. Jurnal Bina Mulia Hukum.
Rasyid, R. (2019). Makna Pemerintahan. Yarsif Watampone.
Riawanto, W. (2024). Harmonisasi Perda PDRD dalam Kerangka UU HKPD: Tantangan Pengawasan Pusat atas Kebijakan Fiskal Daerah. Jurnal Hukum Tata Negara.
Risnain, M. (2019). Konfigurasi Politik Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia. Unram Press.
Saadun, M. D. (2020). Konsep Dasar Manajemen Keuangan Pemerintah. BPFE.
Sinaga, B. N. P. D. (2021). Desentralisasi Fiskal dan Implikasinya terhadap Kemandirian Keuangan Daerah. Jurnal Legislasi Indonesia.
Suparman, H. N., & Kumorotomo, W. (2023). Reformasi Bagi Hasil Pajak Daerah: Antara Kemandirian Kabupaten/Kota dan Risiko Beban Wajib Pajak. Jurnal Studi Pemerintahan.
Wantoro, A., & Permana, D. I. (2023). Analisis Implementasi Kebijakan Opsen Pajak dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune.
Yuliandri. (2019). Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang Baik: Gagasan Pembentukan Undang-Undang Berkelanjutan. Rajawali Pers.
Downloads
Published
Issue
Section
Categories
License
Copyright (c) 2026 Azifah Syaqila Ravadina Suhendra, Pipi Susanti (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.












