Kajian Literature Restorative Justice sebagai Alternatif Penyelesaian Tindak Pidana Anak di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.71417/jchi.v1i2.57Kata Kunci:
Diversi, Reintegrasi Sosial, Restorative Justice, Tindak Pidana AnakAbstrak
Kajian ini membahas penerapan Restorative justice (RJ) sebagai alternatif penyelesaian tindak pidana anak di Indonesia melalui mekanisme diversi yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan regulasi pendukung lainnya. RJ berfokus pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, serta mengutamakan kepentingan terbaik anak untuk mencegah stigmatisasi dan mendukung reintegrasi sosial. Penelitian ini menggunakan metode kajian literatur untuk menganalisis regulasi, praktik lapangan, dan tantangan implementasi. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum RJ sudah memadai, implementasinya masih menghadapi hambatan seperti keterbatasan sumber daya, disharmonisasi regulasi, dan resistensi sosial. Untuk memperkuat penerapan RJ, diperlukan pembentukan undang-undang khusus, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, sosialisasi publik, serta integrasi RJ dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025 guna memastikan kepentingan terbaik anak tetap terjaga.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
##category.category##
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Ulfatul Hasanah, Hudi Yusuf (Author)

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.