Peran Pemerintah Melalui Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) dalam Kasus Penembakan PMI (Pekeerja Imigran Indonesia) di Malaysia Tahun 2025

Penulis

  • Resha Amanda Universitas Maritim Raja Ali Haji Penulis
  • Kustiawan Kustiawan Universitas Maritim Raja Ali Haji Penulis
  • Raissa Syahrina Desmarianti Universitas Maritim Raja Ali Haji Penulis
  • Aulia Nanda Cahyani Universitas Maritim Raja Ali Haji Penulis
  • Ermira Pamela Universitas Maritim Raja Ali Haji Penulis
  • Zelda Syafitri Universitas Maritim Raja Ali Haji Penulis

DOI:

https://doi.org/10.71417/jchi.v1i2.28

Kata Kunci:

PMI Ilegal, pemerintah, BP3MI

Abstrak

Tujuan tulisan ilmiah ini adalah untuk melihat bagaimana Peran Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Dalam Menanggapi Kasus Penembakan PMI (Pekerja Imigran Indonesia) Di Malaysia Tahun 2025. Metode yang diterapkan adalah pendekatan deskriptif kualitatif melalui teknik wawancara secara mendalam. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tanggapan BP3MI terhadap pekerja migran di Malaysia tahun 2024 yaitu menyayangkan kejadian tersebut dengan menjelaskan beberapa upaya dan peran yang dapat dilakukan pemerintah sebagai BP3MI sehingga kedepannya dapat terkoordinasi dengan baik secara signifikan mengurangi risiko kekerasan terhadap pekerja migran. Penulisan ilmiah ini tidak hanya berfokus pada keselamatan langsung tetapi juga mendorong integrasi jangka panjang dan dukungan untuk PMI di negara tuan rumah mereka. Hal ini menyoroti pentingnya kolaborasi antara entitas pemerintah, organisasi non-pemerintah, dan lembaga internasional untuk menciptakan jaring pengaman yang kuat bagi para pekerja ini. Selain itu, penulis juga mengidentifikasi kesenjangan yang ada dalam strategi pemerintah saat ini dan mengusulkan rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti untuk meningkatkan langkah-langkah perlindungan. Dengan menganalisis studi kasus yang relevan dan teori yang ada, penulisan ilmiah ini bertujuan untuk memberikan pendekatan terstruktur untuk meningkatkan keselamatan dan hak pekerja migran Indonesia.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Ali, M., & Yuliana, R. (2019). Kajian efektivitas sistem perlindungan hukum terhadap PMI ilegal. Jurnal Hukum Internasional, 8(2), 98–112.

Berlianti, B., Hulu, S., Sihombing, I. L., & Simbolon, E. (2025). Kebijakan jaminan sosial kepada pekerja migran Indonesia (PMI) oleh Balai Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI). RISOMA: Jurnal Riset Sosial Humaniora dan Pendidikan, 3(1), 51–59.

Creswell, J. W. (2018). Desain penelitian: Pendekatan kualitatif dan kuantitatif. KIK Press.

Dirgantara, A. (2025, Mei 6). Meski PMI yang ditembak otoritas Malaysia ilegal, negara harus tetap melindungi. kompas.com. https://kompas.com

DIPLOMASI PERLINDUNGAN PMI: Upaya Indonesia menangani kasus penembakan PMI di Malaysia. (2025). Info Singkat DPR RI. https://berkas.dpr.go.id/pusaka/files/info_singkat/Info%20Singkat-XVII-3-I-P3DI-Februari-2025-238.pdf

Firdaus, A. (2025, Mei 6). WNI tewas ditembak di Malaysia diduga PMI ilegal Riau. antaranews.com. https://antaranews.com

Karso. (2024). Buku ajar pemerintah nasional. Eureka Media Aksara.

Khairunnisa, S., & Nurwati, N. (2021). Pengaruh pernikahan pada usia dini terhadap peluang bonus demografi tahun 2030. Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial HUMANITAS, 3(1), 45–69.

Kementerian Luar Negeri Indonesia. (2024). Laporan tahunan perlindungan PMI. Kemenlu RI.

Noor, A. (2015). Strategi penempatan tenaga kerja Indonesia secara legal dan non-prosedural. Jurnal Migrasi dan Ketenagakerjaan, 12(2), 123–135.

Noor, M. (2015). Kebijakan pembangunan kependudukan dan bonus demografi. Serat Acitya, 4(1), 121.

Novrizaldi. (2022, Mei 26). Optimalkan bonus demografi, agar tak terjebak di pendapatan menengah. kemenkopmk.go.id. https://kemenkopmk.go.id

Peraturan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (n.d.). https://peraturan.bpk.go.id/Details/129193/perpres-no-90-tahun-2019

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 90 Tahun 2019 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (n.d.). https://peraturan.bpk.go.id/Details/129193/perpres-no-90-tahun-2019

Pratama, S. (2018). Koordinasi lintas lembaga dalam perlindungan PMI. Jurnal Hukum dan Kebijakan, 9(1), 45–60.

Putri, R. R. (2022). Laporan magang BP3MI (Badan Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Skripsi, STIE YKPN).

Sugiyono. (2018). Metode penelitian pendidikan: Pendekatan kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta.

Suryadarma, D., & Suryadarma, G. (2016). Remitansi dan pembangunan ekonomi di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Pembangunan, 14(3), 89–102.

Triandini, E., Jayanatha, S., Indrawan, A., Putra, G. W., & Iswara, B. (2019). Metode systematic literature review untuk identifikasi platform dan metode pengembangan sistem informasi di Indonesia. Indonesian Journal of Information Systems, 1(2), 63–77.

Umam, C. (2025, Mei 6). Pekerja yang ditembak di Malaysia merupakan PMI ilegal. rri.co.id. https://rri.co.id

Diterbitkan

2025-06-16

Terbitan

Bagian

Ilmu Politik

##category.category##

Cara Mengutip

Peran Pemerintah Melalui Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) dalam Kasus Penembakan PMI (Pekeerja Imigran Indonesia) di Malaysia Tahun 2025. (2025). Jurnal Cendekia Hukum Indonesia, 1(2), 247-256. https://doi.org/10.71417/jchi.v1i2.28

Artikel Serupa

1-10 dari 14

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.