Asuransi Syariah dalam Perspektif Hukum Islam: Kajian terhadap Prinsip, Regulasi, dan Implementasinya di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.71417/jchi.v2i2.228Kata Kunci:
Asuransi Syariah, Hukum Islam, Implementasi, RegulasiAbstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perkembangan industri asuransi syariah di Indonesia yang menunjukkan tren positif seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan keuangan syariah, namun masih menghadapi berbagai tantangan seperti rendahnya literasi masyarakat, keterbatasan sumber daya manusia, serta kecilnya pangsa pasar dibandingkan asuransi konvensional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prinsip-prinsip hukum Islam yang menjadi dasar asuransi syariah, mengkaji kerangka regulasi yang mengaturnya, mengevaluasi implementasinya di Indonesia, serta mengidentifikasi tantangan dan peluang pengembangannya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif, yang didukung oleh studi kepustakaan terhadap berbagai sumber hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asuransi syariah dibangun berdasarkan prinsip ta'awun, tabarru', serta penghindaran unsur gharar, maysir, dan riba. Regulasi asuransi syariah di Indonesia telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, berbagai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Meskipun implementasinya terus berkembang, industri ini masih menghadapi tantangan dalam aspek literasi, inovasi produk, kompetensi sumber daya manusia, dan pemanfaatan teknologi. Kesimpulannya, asuransi syariah memiliki prospek yang besar untuk berkembang di Indonesia, namun diperlukan sinergi antara regulator, pelaku industri, dan masyarakat dalam memperkuat regulasi, meningkatkan literasi, serta mendorong inovasi guna meningkatkan daya saing dan inklusi keuangan syariah.
Unduhan
Referensi
Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia. (2021). Himpunan fatwa DSN-MUI bidang keuangan syariah. DSN-MUI.
Diantha, I. M. P. (2020). Metodologi penelitian hukum normatif dalam justifikasi teori hukum. Kencana.
Fadillah, N., & Mugiyati. (2025). Integrasi regulasi dan teknologi dalam asuransi syariah pada ekosistem keuangan syariah Indonesia. Indonesian Journal of Economics Management and Accounting.
Fadillah, A., & Mugiyati. (2025). Digital transformation and Islamic insurance development in Indonesia.
Hidayat, E. (2021). Pengantar hukum ekonomi syariah. Gramata Publishing.
Ibrahim, J. (2021). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Bayumedia Publishing.
IRAC Academy. (2024). Legal research methodology: Contemporary approaches in normative legal studies. IRAC Academy Press.
Islamic Financial Services Board. (2024). Islamic financial services industry stability report 2024. Islamic Financial Services Board.
Khasanah, N., Nasution, Y. S. J., & Rahma, T. I. F. (2024). Analisis potensi dan tantangan perkembangan asuransi syariah berdasarkan roadmap perasuransian Indonesia. Jurnal Ekonomi Efektif, 7(1). https://doi.org/10.32493/JEE.v7i1.44180
Khasanah, N., Nasution, Y. S. J., & Rahma, T. I. F. (2024). Potensi dan tantangan pengembangan industri asuransi syariah di Indonesia.
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana.
Nurhayati, S., & Wasilah. (2023). Akuntansi syariah di Indonesia (6th ed.). Salemba Empat.
Otoritas Jasa Keuangan. (2024). Laporan perkembangan keuangan syariah Indonesia 2024. Otoritas Jasa Keuangan.
Sam, F. F. A., Harahap, F. D., Septianti, F. E., Abdullah, M. N., & Sulistyo, S. D. (2023). Analisis perkembangan asuransi syariah di Indonesia. Media Ekonomi. https://doi.org/10.30595/medek.v22i2.13938
Sam, A., et al. (2023). Analisis perkembangan industri asuransi syariah di Indonesia.
Shiddiq, N. N. A., & Mukhsin, M. (2024). Strategi pengembangan asuransi syariah dalam menghadapi tantangan pasar global. Jurnal Bisnis, Ekonomi Syariah, dan Pajak. https://doi.org/10.61132/jbep.v2i1.743
Shiddiq, M., & Mukhsin, M. (2024). Strategi pengembangan industri asuransi syariah di era digital.
Sholihin, A. I. (2022). Asuransi syariah di Indonesia: Konsep, regulasi, dan implementasi. Rajawali Pers.
Sinambela, K. A., Nurhayati, & Mandai, S. (2023). Seberapa jauh literasi nasabah terkait asuransi syariah dan juga minatnya terhadap asuransi syariah. Jurnal Ekonomi Trisakti. https://doi.org/10.25105/jet.v3i1.15413
Sinambela, R., et al. (2023). Tantangan dan peluang pengembangan asuransi syariah di Indonesia.
Soemitra, A. (2021). Bank dan lembaga keuangan syariah (3rd ed.). Kencana.
Sukiati. (2023). Metodologi penelitian hukum Islam kontemporer. Prenada Media
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
##category.category##
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Ridho Gantheng Seno V, Muhammad Ramadhan Widiyawan (Author)

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.












