Integrasi Hukum Ekonomi Syariah dalam Sistem Regulasi Indonesia melalui Harmonisasi Prinsip Syariah dan Hukum Positif
DOI:
https://doi.org/10.71417/jchi.v2i2.219Keywords:
hukum ekonomi syariah, harmonisasi, hukum positif, regulasi, kemaslahatanAbstract
Penelitian ini mengkaji integrasi hukum ekonomi syariah dalam sistem regulasi Indonesia melalui upaya harmonisasi antara prinsip syariah dan hukum positif. Perkembangan ekonomi syariah yang semakin luas menuntut adanya regulasi yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu mengakomodasi nilai-nilai keadilan, kemaslahatan, dan etika dalam aktivitas ekonomi. Permasalahan utama terletak pada adanya kesenjangan antara norma syariah yang bersifat normatif-religius dengan hukum positif yang formal-administratif. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hukum ekonomi syariah telah memperoleh pengakuan dalam sistem hukum nasional, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, baik dari aspek substansi, struktur, maupun kultur hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan harmonisasi melalui sinkronisasi antara fatwa, regulasi, serta kelembagaan agar hukum ekonomi syariah dapat berfungsi secara optimal dalam mewujudkan sistem ekonomi yang adil, transparan, dan berorientasi pada kemaslahatan.
Downloads
References
Aam Slamet Rusydiana. (2022). Integrasi ekonomi syariah dalam sistem hukum nasional. Journal of Islamic Monetary Economics and Finance, 8(1), 1–20.
Aam Slamet Rusydiana. (2022). Preferensi masyarakat terhadap ekonomi syariah di Indonesia. Journal of Islamic Monetary Economics and Finance, 8(1), 21–40.
Abu Ishaq Al-Shatibi. (1997). Al-Muwafaqat fi Usul al-Shariah. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.
Adiwarman A. Karim. (2021). Praktik akad dalam lembaga keuangan syariah. Jurnal Perbankan Syariah, 6(2), 89–105.
Ahmad Rofiq. (2013). Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Al-Ghazali. (1997). Al-Mustashfa min Ilm al-Usul. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.
Anshori, A. G. (2010). Perbankan syariah di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Ascarya. (2015). Akad dan produk bank syariah. Jakarta: Rajawali Pers.
Boediono. (1999). Ekonomi Indonesia dalam lintasan sejarah. Yogyakarta: BPFE.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. (2006). Himpunan fatwa Dewan Syariah Nasional. Jakarta: DSN-MUI.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. (2021). Peran fatwa DSN-MUI dalam pengembangan ekonomi syariah. Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia, 11(1), 25–40.
Dwi Suwiknyo. (2022). Literasi ekonomi syariah di Indonesia. Jurnal Akuntansi Syariah, 5(1), 55–70.
Jasser Auda. (2008). Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law. London: IIIT.
Lawrence M. Friedman. (1975). The legal system: A social science perspective. New York: Russell Sage Foundation.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2022). Perkembangan kewenangan peradilan agama dalam ekonomi syariah. Jurnal Hukum dan Peradilan, 11(1), 75–90.
Muhammad Nejatullah Siddiqi. (2006). Role of the state in the economy: An Islamic perspective. Leicester: The Islamic Foundation.
Muhammad Umer Chapra, The Islamic Vision of Development in the Light of Maqasid al-Shariah (London: IIIT, 2008).
M. Nur Rianto Al Arif. (2012). Lembaga keuangan syariah: Suatu kajian teoritis praktis. Bandung: Pustaka Setia.
M. Umer Chapra. (2000). The future of economics: An Islamic perspective. Leicester: The Islamic Foundation.
Nurul Huda., & Mustafa Edwin Nasution. (2021). Penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Indonesia. Al-Iqtishad: Jurnal Ilmu Ekonomi Syariah, 13(2), 221–240.
Nurul Huda., & Mustafa Edwin Nasution. (2021). Ethical principles in Islamic finance practices. Al-Iqtishad: Journal of Islamic Economics, 13(2), 213–230.
Otoritas Jasa Keuangan. (2011). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Lembaran Negara Republik Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan, Modul Kompetensi Pengelolaan Investasi Syariah.
Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Laporan perkembangan keuangan syariah Indonesia. Jakarta: OJK.
Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Peran pengawasan OJK dalam sistem keuangan syariah. Jurnal Keuangan dan Perbankan Syariah, 7(2), 140–155.
Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Perkembangan keuangan syariah di Indonesia. Jurnal Keuangan dan Perbankan Syariah, 7(2), 100–118.
Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Perkembangan lembaga keuangan syariah di Indonesia. Jurnal Keuangan dan Perbankan Syariah, 7(2), 120–135.
Otoritas Jasa Keuangan. (2022). Roadmap pengembangan perbankan syariah Indonesia 2020–2025. Jakarta: OJK.
Republik Indonesia. (2006). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Lembaran Negara Republik Indonesia.
Wahbah Az-Zuhaili. (2005). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr.
Yusuf al-Qaradawi. (1995). Fiqh al-Zakah. Beirut: Muassasah al-Risalah.
Zainuddin Ali. (2020). Hukum ekonomi syariah di Indonesia. Jurnal Hukum Islam, 18(1), 45–60.
Zainuddin Ali. (2008). Hukum ekonomi syariah. Jakarta: Sinar Grafika.
Downloads
Published
Issue
Section
Categories
License
Copyright (c) 2026 Putri Junita, Cut Anastasya Nurul Hilal, Marsya Ainun Kholila, Anita Raharjayanti, Baidhowi (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.












