Regulasi dan Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Industri Keuangan Digital

Penulis

  • Zahra Utami Aprilia Universitas Bengkulu Penulis
  • Dista Aulia. Y Universitas Bengkulu Penulis
  • Adibio Ramadinov3 Universitas Bengkulu Penulis
  • Dyanzah Aji Haptoro Universitas Bengkulu Penulis
  • Desi Hafizah Universitas Bengkulu Penulis

DOI:

https://doi.org/10.71417/jchi.v1i2.18

Kata Kunci:

Industri Keuangan Digital, Otoritas Jasa Keuangan, Pengawasan, Pinjaman Online, Regulasi

Abstrak

Perkembangan teknologi digital telah mendorong munculnya berbagai inovasi dalam industri keuangan, termasuk pinjaman online (pinjol). Pinjol memberikan kemudahan akses layanan keuangan bagi masyarakat, namun di sisi lain menimbulkan risiko berupa praktik pinjaman ilegal, suku bunga tinggi, serta penyalahgunaan data pribadi. Sebagai regulator utama di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi dan mengawasi industri keuangan digital, termasuk pinjol. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis regulasi dan pengawasan yang diterapkan oleh OJK terhadap industri pinjol guna meminimalkan risiko dan melindungi konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah mengkaji literatur regulasi yang diterbitkan oleh OJK serta analisis dampak pengawasan terhadap industri pinjol. Hasil penelitian menunjukkan bahwa OJK telah menerapkan regulasi yang ketat melalui Peraturan OJK (POJK) dan kebijakan lainnya, namun tantangan dalam pengawasan masih tetap ada, terutama terkait dengan maraknya pinjol ilegal. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi antara OJK, pemerintah, platform teknologi, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan keuangan digital yang stabil dan aman.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Asosiasi Fintech Indonesia. (2022). Fintech report 2022. Jakarta: AFTECH.

Bank Indonesia. (2022). Laporan kebijakan regulasi digital. Jakarta: Bank Indonesia.

Fauzi, A., & Lestari, D. (2022). Hukum keuangan digital di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Faried, F. S., & Dewi, N. (2020). Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam pengaturan dan pengawasan jasa layanan keuangan berbasis teknologi (Financial Technology). Jurnal Supremasi, 10(1), 1–15.

Fitri, I. C., Dkk. (2024). Pungutan Otoritas Jasa Keuangan terhadap industri keuangan dipandang dari aliran positivisme Hans Kelsen. Jurnal Yustisiabel, 8(1), 50–60.

Karim, A. (2021). Ekonomi digital dan inovasi keuangan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Makur, A., & Astutik, S. (2023). Analisis peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengawasan dan regulasi industri perbankan di Indonesia. Gemah Ripah: Jurnal Bisnis, 3(2), 67–78.

Marzuki, P. M. (2005). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana.

Muhammad, A. N. (2023). Perlindungan konsumen terhadap praktik pinjol ilegal di Indonesia. Jurnal Hukum Ekonomi dan Keuangan, 9(1), 20–30.

Otoritas Jasa Keuangan. (2016). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.

Rachman, T. (2023). Perlindungan data pribadi dalam era digitalisasi layanan keuangan. Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik, 10(3), 115–125.

Setyawati, R. (2020). Literasi keuangan di era digital: Tantangan dan peluang. Yogyakarta: Deepublish.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Wico, S., Dkk. (2022). Efektivitas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawasi permasalahan praktik pinjaman online ilegal di Indonesia. Lex Jurnalica, 19(1), 1–10.

Diterbitkan

2025-05-19

Terbitan

Bagian

Ilmu Hukum

##category.category##

Cara Mengutip

Regulasi dan Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Industri Keuangan Digital. (2025). Jurnal Cendekia Hukum Indonesia, 1(2), 179-188. https://doi.org/10.71417/jchi.v1i2.18

Artikel Serupa

1-10 dari 73

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.