Analisis Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank BRI Unit Untung Suropati (Studi Putusan Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tjk)
DOI:
https://doi.org/10.71417/jchi.v2i1.112Kata Kunci:
Pertanggungjawaban Pidana, Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana KorupsiAbstrak
Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan program pemerintah yang bertujuan memperkuat permodalan dalam rangka percepatan pengembangan sektor riil serta pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007. Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan KUR tidak terlepas dari potensi penyimpangan, termasuk tindak pidana korupsi, yang dapat menyebabkan tujuan program tidak tercapai dan tidak tepat sasaran, seperti yang tercermin dalam Putusan Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tjk. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana pelaku korupsi KUR dalam putusan tersebut didasarkan pada Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Unsur pertanggungjawaban pidana telah terpenuhi, meliputi perbuatan melawan hukum, kemampuan bertanggung jawab, adanya kesalahan, serta tidak adanya alasan pemaaf. Pertimbangan hakim telah mencakup aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis, namun keadilan yang diterapkan masih cenderung bersifat retributif dibandingkan restoratif, sehingga belum sepenuhnya mencerminkan keadilan yang proporsional.
Unduhan
Referensi
Atmoko, D., & Syauket, A. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi Ditinjau Dari Perspektif Dampak Serta Upaya Pemberantasan. Binamulia Hukum, 11, 177–191. Https://Doi.Org/10.37893/Jbh.V11i2.732
Hamzah, A. (2017). Hukum Pidana Indonesia. Sinar Grafika.
Is, M. S. (2022). Kapita Selekta Hukum Pidana Indonesia. Kencana.
Khalimi, & Alam, K. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Prinsip Kehati-Hatian Dalam Pemberian Kredit Perbankan. Yustitia.
Mardayani, V., & Sapnajaya, D. (2025). Law Enforcement Against Corruption Cases In The Distribution Of People ’ S Business Credit Funds. Jiic: Jurnal Intelek Insan Cendikia, 7904–7915.
Purba, B., Widiarty, W. S., & Sudjiarto, T. (2023). Analisis Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korupsi Pada Penyaluran Kredit Usaha Rakyat ( Studi Kasus Pada Putusan Nomor : 16 / Pid . Sus-Tpk / 2019 / Pn Ptk ). Innovative: Journal Of Social Science Research, 3, 8506–8520.
Purba, M. G. O., Koesoemo, A. T., & Tampongangoy, G. (2025). Pertanggungjawaba” Pidana Terhadap Oknum Kreditur Yang Menyalahgunakan Penyaluran Dana Kredit Usaha Rakyat Menurut Undang-Undang Tentang Tindak Pidana Korupsi." 16, No. 1 (2025). Lex Privatum, 16(1).
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
##category.category##
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 AB Ardhitiya Amar Kusuma Yusuf, Rinaldy Amrullah, Maroni, Eko Raharjo (Author)

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.












