Analisis Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank BRI Unit Untung Suropati (Studi Putusan Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tjk)

Penulis

  • AB Ardhitiya Amar Kusuma Yusuf Universitas Lampung Penulis
  • Rinaldy Amrullah Universitas Lampung Penulis
  • Maroni Universitas Lampung Penulis
  • Eko Raharjo Universitas Lampung Penulis

DOI:

https://doi.org/10.71417/jchi.v2i1.112

Kata Kunci:

Pertanggungjawaban Pidana, Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana Korupsi

Abstrak

Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan program pemerintah yang bertujuan memperkuat permodalan dalam rangka percepatan pengembangan sektor riil serta pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007. Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan KUR tidak terlepas dari potensi penyimpangan, termasuk tindak pidana korupsi, yang dapat menyebabkan tujuan program tidak tercapai dan tidak tepat sasaran, seperti yang tercermin dalam Putusan Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tjk. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana pelaku korupsi KUR dalam putusan tersebut didasarkan pada Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Unsur pertanggungjawaban pidana telah terpenuhi, meliputi perbuatan melawan hukum, kemampuan bertanggung jawab, adanya kesalahan, serta tidak adanya alasan pemaaf. Pertimbangan hakim telah mencakup aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis, namun keadilan yang diterapkan masih cenderung bersifat retributif dibandingkan restoratif, sehingga belum sepenuhnya mencerminkan keadilan yang proporsional.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Atmoko, D., & Syauket, A. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi Ditinjau Dari Perspektif Dampak Serta Upaya Pemberantasan. Binamulia Hukum, 11, 177–191. Https://Doi.Org/10.37893/Jbh.V11i2.732

Hamzah, A. (2017). Hukum Pidana Indonesia. Sinar Grafika.

Is, M. S. (2022). Kapita Selekta Hukum Pidana Indonesia. Kencana.

Khalimi, & Alam, K. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Prinsip Kehati-Hatian Dalam Pemberian Kredit Perbankan. Yustitia.

Mardayani, V., & Sapnajaya, D. (2025). Law Enforcement Against Corruption Cases In The Distribution Of People ’ S Business Credit Funds. Jiic: Jurnal Intelek Insan Cendikia, 7904–7915.

Purba, B., Widiarty, W. S., & Sudjiarto, T. (2023). Analisis Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korupsi Pada Penyaluran Kredit Usaha Rakyat ( Studi Kasus Pada Putusan Nomor : 16 / Pid . Sus-Tpk / 2019 / Pn Ptk ). Innovative: Journal Of Social Science Research, 3, 8506–8520.

Purba, M. G. O., Koesoemo, A. T., & Tampongangoy, G. (2025). Pertanggungjawaba” Pidana Terhadap Oknum Kreditur Yang Menyalahgunakan Penyaluran Dana Kredit Usaha Rakyat Menurut Undang-Undang Tentang Tindak Pidana Korupsi." 16, No. 1 (2025). Lex Privatum, 16(1).

Diterbitkan

2025-12-25

Terbitan

Bagian

Ilmu Hukum

##category.category##

Cara Mengutip

Analisis Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank BRI Unit Untung Suropati (Studi Putusan Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tjk). (2025). Jurnal Cendekia Hukum Indonesia, 2(1), 150-160. https://doi.org/10.71417/jchi.v2i1.112

Artikel Serupa

1-10 dari 23

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.