Tindak Pidana Pencucian Uang Oleh Indra Kenz: Analisis Hukum Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010

Penulis

  • Yahya Al Farisi Universitas Muhammadiyah Surakarta Penulis
  • Emilza Mumtaz Universitas Muhammadiyah Surakarta Penulis
  • Viola Salsabila Al Yunusi Universitas Muhammadiyah Surakarta Penulis
  • Titi Sari Universitas Muhammadiyah Surakarta Penulis
  • Arief Budiono Universitas Muhammadiyah Surakarta Penulis

DOI:

https://doi.org/10.71417/jchi.v1i2.82

Kata Kunci:

Investasi illegal; Kejahatan finansial; Pencucian uang.

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Indra Kenz berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kemajuan teknologi dan digitalisasi telah mempermudah akses ke layanan keuangan digital, namun juga memicu peningkatan risiko kejahatan finansial, termasuk pencucian uang melalui praktik investasi ilegal. Kasus Indra Kenz, seorang influencer yang terlibat dalam promosi investasi palsu berbasis binary option, menjadi perhatian publik karena menimbulkan kerugian besar dan melibatkan banyak korban. Dana yang diperoleh dari aktivitas ilegal tersebut kemudian dialihkan ke berbagai aset bernilai tinggi, seperti properti dan kendaraan mewah, sebagai upaya menyamarkan sumber dana, yang merupakan bentuk umum dari pencucian uang. Di Indonesia, kejahatan ini diatur melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, dan kasus ini memperlihatkan tantangan dalam penegakan hukum serta efektivitas regulasi dalam menghadapi kejahatan finansial di era digital. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif, dengan menganalisis peraturan hukum, teori hukum, serta studi kasus yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa dalam kasus Indra Kenz, modus pencucian uang dilakukan dengan mengonversi dana hasil kejahatan menjadi aset-aset mewah, sesuai dengan pola yang telah diidentifikasi oleh OJK dan PPATK. Penerapan Undang-Undang tersebut terbukti mampu menjerat pelaku, meskipun aparat penegak hukum masih menghadapi hambatan dalam pelacakan aset dan pembuktian asal dana. Studi ini menekankan pentingnya penguatan regulasi anti pencucian uang serta perlunya peningkatan edukasi publik guna mencegah keterlibatan dalam investasi ilegal. Temuan ini memberikan rekomendasi bagi para pemangku kepentingan untuk memperkuat efektivitas pencegahan dan penegakan hukum terhadap pencucian uang di era digital.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Diterbitkan

2025-12-09

Terbitan

Bagian

Ilmu Hukum

##category.category##

Cara Mengutip

Tindak Pidana Pencucian Uang Oleh Indra Kenz: Analisis Hukum Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010. (2025). Jurnal Cendekia Hukum Indonesia, 1(2), 828-835. https://doi.org/10.71417/jchi.v1i2.82

Artikel Serupa

1-10 dari 17

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.