Tindak Pidana Pencucian Uang Oleh Indra Kenz: Analisis Hukum Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010
DOI:
https://doi.org/10.71417/jchi.v1i2.82Kata Kunci:
Investasi illegal; Kejahatan finansial; Pencucian uang.Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Indra Kenz berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kemajuan teknologi dan digitalisasi telah mempermudah akses ke layanan keuangan digital, namun juga memicu peningkatan risiko kejahatan finansial, termasuk pencucian uang melalui praktik investasi ilegal. Kasus Indra Kenz, seorang influencer yang terlibat dalam promosi investasi palsu berbasis binary option, menjadi perhatian publik karena menimbulkan kerugian besar dan melibatkan banyak korban. Dana yang diperoleh dari aktivitas ilegal tersebut kemudian dialihkan ke berbagai aset bernilai tinggi, seperti properti dan kendaraan mewah, sebagai upaya menyamarkan sumber dana, yang merupakan bentuk umum dari pencucian uang. Di Indonesia, kejahatan ini diatur melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, dan kasus ini memperlihatkan tantangan dalam penegakan hukum serta efektivitas regulasi dalam menghadapi kejahatan finansial di era digital. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif, dengan menganalisis peraturan hukum, teori hukum, serta studi kasus yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa dalam kasus Indra Kenz, modus pencucian uang dilakukan dengan mengonversi dana hasil kejahatan menjadi aset-aset mewah, sesuai dengan pola yang telah diidentifikasi oleh OJK dan PPATK. Penerapan Undang-Undang tersebut terbukti mampu menjerat pelaku, meskipun aparat penegak hukum masih menghadapi hambatan dalam pelacakan aset dan pembuktian asal dana. Studi ini menekankan pentingnya penguatan regulasi anti pencucian uang serta perlunya peningkatan edukasi publik guna mencegah keterlibatan dalam investasi ilegal. Temuan ini memberikan rekomendasi bagi para pemangku kepentingan untuk memperkuat efektivitas pencegahan dan penegakan hukum terhadap pencucian uang di era digital.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
##category.category##
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Yahya Al Farisi, Emilza Mumtaz, Viola Salsabila Al Yunusi, Titi Sari, Arief Budiono (Author)

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.












