Wanprestasi dalam Perjanjian Hutang Piutang melalui Media Sosial sebagai Bukti Perjanjian

Authors

  • Salwa Putri Septiana Universitas Esa Unggul Author
  • Sidi Ahyar Wiraguna Universitas Esa Unggul Author

DOI:

https://doi.org/10.71417/jchi.v1i2.81

Keywords:

Hukum Perdata , Hutang Piutang , Perjanjian , wanprestasi

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya penggunaan media sosial seperti WhatsApp dan Instagram sebagai sarana perjanjian hutang piutang tanpa dokumen tertulis. Kondisi ini menimbulkan persoalan hukum ketika salah satu pihak melakukan wanprestasi dan bukti yang tersedia hanya berupa percakapan digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum perjanjian hutang piutang melalui media sosial serta tanggung jawab hukum pihak yang wanprestasi. Metode yang digunakan ialah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kajian literatur terhadap KUHPerdata dan UU ITE. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian digital memiliki kekuatan hukum yang sah apabila memenuhi syarat sah perjanjian, yaitu sepakat, cakap, hal tertentu, dan sebab yang halal. Percakapan di media sosial dapat dijadikan alat bukti sah sesuai Pasal 5 UU ITE. Kesimpulannya, hukum perdata Indonesia mengakui keabsahan perjanjian digital, namun perlu penguatan dalam aspek pembuktian agar tercipta kepastian dan keadilan hukum di era digital.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Dewi, K. P., & Malikhatun, S. (2018). Akibat Hukum Hutang Piutang Menggunakan

Perjanjian Di Bawah Tangan Dalam Hal Terjadi Wanprestasi. Notarius, 283–291.

Hertanto, S., & Djajaputra, G. (2024). Tinjauan Yuridis Terhadap Penyelesaian

Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli. Unes Law Review, 6(4), 10368–10380.

Rahayu, C. T., Adam, C. K., Amalia, F., Revalina, N. K., & Vazkya, S. (2024).

Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Yang Dirugikan Dalam Wanprestasi. Media

Hukum Indonesia, 2(4), 138–149.

Ratnaningsih, I. D. A. S., & Dewi, C. I. D. L. (2024). Sahnya Suatu Perjanjian

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jurnal Risalah Kenotariatan,

5(1).

Silado, A. B., & Syailendra, M. R. (2023). Upaya Hukum Terhadap Perbuatan

Wanprestasi Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah. Unes Law Review,

6(2), 5647–5658.

Vaustine, G., & Purwanti, M. Dan P. A. (2024). Mekanisme Penyelesaian Sengketa

Wanprestasi Dalam Hukum Perdata Indonesia. Rewang Rencang : Jurnal Hukum

Lex General, 5(4), 1–13.

Wahyudi, E., Zulpahmi, M., Gunawan, K., & Imran, B. (2020). Analisis Bukti Digital

Whatsapp Pada Android Smartphone. Explore ., 10(2), 20–26.

Wiraguna, S., Purwanto, L. M. F., & Widjaja, R. R. (2024). Metode Penelitian

Kualitatif di Era Transformasi Digital. Arsitekta: Jurnal Arsitektur dan Kota

Berkelanjutan, 6(01). https://doi.org/10.47970/arsitekta.v6i01.524

Wiraguna, S. A., Ramadhani, W., Karim, A., Nazmi, N., Irwanto, S., Sihite, S. R.,

Sholehudin, M., & Surya, A. (2024). Hukum Acara Perdata. Widina Media

Utama.

Downloads

Published

2025-12-14

How to Cite

Wanprestasi dalam Perjanjian Hutang Piutang melalui Media Sosial sebagai Bukti Perjanjian. (2025). Jurnal Cendekia Hukum Indonesia, 1(2), 845-860. https://doi.org/10.71417/jchi.v1i2.81

Similar Articles

1-10 of 70

You may also start an advanced similarity search for this article.