Affirmative Action dan Keterwakilan Perempuan dalam Pemilu Indonesia: Tantangan Mewujudkan Representasi Perempuan yang Substantif
DOI:
https://doi.org/10.71417/jchi.v2i1.162Keywords:
Affirmative Action, Keterwakilan Perempuan, Pemilu Indonesia.Abstract
Artikel ini menganalisis sejauh mana efektivitas Affirmative Action melalui penerapan kuota 30% keterwakilan perempuan dalam Pemilu Indonesia serta berbagai tantangan dalam mewujudkan representasi perempuan yang benar-benar substantif. Fokus utama kajian ini adalah kesenjangan antara landasan konstitusional, yuridis, dan internasional kebijakan afirmasi dengan praktik politik elektoral yang masih berorientasi pada pemenuhan administratif. Penelitian ini bertujuan menganalisis dasar hukum Affirmative Action, menelaah pelaksanaan kuota gender dalam sistem pemilu dan rekrutmen partai politik, serta mengidentifikasi hambatan struktural, kultural, dan politis yang memengaruhi keterwakilan perempuan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum telah relatif memadai, kebijakan afirmasi belum sepenuhnya mendorong representasi perempuan yang substantif. Oleh karena itu, penguatan komitmen partai politik, perluasan pendidikan politik, serta transformasi struktural dan kultural menjadi prasyarat penting agar keterwakilan perempuan tidak hanya bersifat deskriptif, tetapi juga substantif.
Downloads
References
Abu Yazid Bustami Harahap. (2025). Implementasi Undang-Undang No 7 tahun 2017 Terhadap Keterwakilan Perempuan dalam Pemilu di Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(4), 3776–3784. https://doi.org/https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.1997
Badan Pusat Statistik. (n.d.). Keterlibatan Perempuan di Parlemen. Badan Pusat Statistik Indonesia. Retrieved January 31, 2026, from https://www.bps.go.id/id/statistics-table/2/NDY0IzI=/the-involvement-of-women-in-parliament.html
Bahri, N., Rahmi, S. A., Lestanata, Y., Hadi, A., & Mataram, U. M. (2025). Nusantara Hasana Journal. Nusantara Hasanah Journal, 5(1), 145–150.
Damayanti, K., Anisti, C. N., Rizanul, R. C., & Ummah, A. (2024). Analisis Kebijakan Kuota 30 % Keterwakilan Perempuan dalam Politik Indonesia. Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 4(2), 1–11. https://doi.org/https://doi.org/ 10.53697/iso.v4i2.2026
Dwi Rizkia, N., Hardi Fardiansyah, M., & Jaelani, E. (2023). Metode Penelitian Hukum. Widina Media Utama.
Hasanah, R. L., Zalvadhia, N. K., Mulyadi, S., & Nurdin. (2025). Representasi Perempuan di Parlemen: Studi Perbandingan Keberhasilan Kuota Gender di Indonesia dan Swedia. Kepalamada: Jurnal Multidisipliner, 4(02), 218–230. https://doi.org/https://doi.org/10.62668/kapalamada.v4i02.1566
Jukari, A., Ermansyah, E. R., Hakim, L., Zaid, M., Kunaifi, A., Fadlilah, M., Mashuri, Y., & Huda, F. (2022). Dinamika Hukum Pemilu: Produk Hukum KPU: Problematika dan Implementasi. Komisi Pemilihan Umum: Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa.
Komisi Pemilihan Umum. (2024a). Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1206 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Komisi Pemilihan Umum. (2024b). Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1207 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih dan Calon Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Mulyawan, & Febri, M. A. (2023). Pelaksanaan Pemenuhan Kuota 30% Keterwakilan Perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Periode 2019-2024. Universitas Islam Indonesia.
Nurdiansyah, R. (2025). Dilema Etis Dalam Yudisial Menyelaraskan Kepastian Hukum dan Keadilan Substantif. Jurnal Hukum, Syariah Dan Sosial, 02(1), 217–230.
Paramesti, A., & Vandito, R. L. (2024). Keterwakilan Perempuan dalam Kerangka Representasi Substantif: Studi Kasus Anggota Legislatif DPRD DKI Jakarta Periode 2019-2024. Setara: Jurnal Studi Gender Dan Anak, 6(2), 18–34.
Population Division. (2022). Word Population Prospects 2022: Methodology of the United Nations Population etimates and Projections. https://population.un.org/wpp/assets/Files/WPP2022_Methodology.pdf
Primaresti, F. (2024). Representasi Perempuan dalam Pemilu 2024. https://www.theindonesianinstitute.com/wp-content/uploads/2024/11/INDONESIA-2024-Felia-Primaresti-Peneliti-Bidang-Politik-Menilik-Representasi-Perempuan-dalam-Pemilu-2024_web.pdf
Sholahuddin, A. H., Bariah, C., Herniwati, Faried, F. S., Widodo, I. S., Abqa, M. A. R., Disantara, F. P., Paramitha, A. A., Agustiwi, A., Permana, D. Y., Sukma, D. P., Firdausi, F., Suhariyanto, D., & Fuqoha. (2023). Hukum Pemilu di Indonesia. PT Sada Kurnia Pustaka.
Sopacua, M. G., Mustanir, A., Muharam, R. S., Sudaryatie, Soekowati, G. M., Sugiana, D., Saija, V. J. E., Monteiro, J. M., Rosit, M., Halim, U., Amane, A. P. O., Saimima, J. M., Salmon, H. C. J., Surya, A., Amalia, A., Rinaldi, K., Panggabean, H., Irwanto, Asnawi, M. N. A., … Bumaeri, A. D. A. (2023). Hukum Pemilihan Umum Indonesia. Widina Media Utama.
Sumarni. (2024). Kebijakan Affirmative Action: Partisipasi dan Tantangan Perempuan dalam Pemilu 2024. Jurnal Masyarakat Indonesia, 50(1), 1–11. https://doi.org/10.55981/jmi.2024.8666
Syafliansah, Royani, E., Gultom, J., & Selamet, H. (2025). Metode Penelitian Hukum. Zahir Publishing.
Talaba, R. Y. (2024). Kebijakan Afirmasi : Hambatan Pengoperasian Variabel Teknis Pemilu Terhadap Keterwakilan Perempuan di DPR. Reiventing: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 6(1), 165–176.
Tsabita, S. S. (2025). Representasi Politik Perempuan dalam Pemilu dan Peran Komisi Pemilihan Umum dalam Mewujudkannya. KPU Kabupaten Garut, 1–14.
Wildianti, D., Hurriyah, Ramadhana, P., & Khairunnisa, A. E. (2024). Potret Keterwakilan Anggota Legislatif Perempuan Hasil Pemilu 2024. Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. https://puskapol.fisip.ui.ac.id/wp-content/uploads/2025/08/20250321_012529_Profil-Tematik-KPPPA_Final-Version.pdf
Zahidi, S. (2023). Global Gender Gap Report 2023: Insight Report June 2023. https://www3.weforum.org/docs/WEF_GGGR_2023.pdf
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Shofiah Nur Hikmah (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.












