Implementasi Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Banten dalam Penetapan Tarif Angkutan Penumpang Akap Kelas Ekonomi Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2023

Authors

  • Syarah Nabillah Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Author
  • Mohamad Fayehhudin Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Author
  • Ahmad Rayhan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Author

DOI:

https://doi.org/10.71417/jchi.v1i2.52

Keywords:

Angkutan Penumpang AKAP, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2023, Tarif Transportasi

Abstract

Penetapan tarif transportasi darat, khususnya angkutan penumpang antarkota antarprovinsi (AKAP) kelas ekonomi dengan mobil bus umum, merupakan aspek penting dalam mewujudkan transportasi yang terjangkau dan berkeadilan. Permasalahan muncul karena penetapan tarif tidak sesuai sehingga banyak penumpang merasa di rugikan oleh Bus di Provinsi Banten , hal ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Identifikasi masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana kebijakan Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Banten dalam Penetapan Tarif Transportasi Darat (Bus) di Provinsi Banten berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tarif Dasar, Tarif Batas Atas Dan Tarif Batas Bawah Angkutan Penumpang Antarkota Antarprovinsi Kelas Ekonomi Di Jalan Dengan Mobil Bus Umum, dalam menetapkan tarif transportasi umum? Dan bagaimana hambatan yang di hadapinya?. Teori yang digunakan ialah Teori Kewenangan dan Teori Negara Kesejahteraan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Sumber data penelitian yang digunakan berupa data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan teknik penelitian lapangan, penelitian kepustakaan. Analisis data pada penelitian yang digunakan berupa pendeketan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPTD Kelas II Banten telah melaksanakan proses penetapan tarif sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2023 yang berlaku, dengan data tarif dasar sebesar Rp. 30.000, Tarif Batas Bawah Rp. 45.000, dan Tarif Batas Atas 55.000, meskipun masih terdapat beberapa hambatan di lapangan, seperti koordinasi antar pemangku kepentingan dan sosialisasi kepada operator serta masyarakat. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan koordinasi lintas sektor dan penguatan mekanisme evaluasi tarif secara periodik untuk memastikan penerapan kebijakan berjalan efektif dan berpihak pada kepentingan publik.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2025-08-09

How to Cite

Implementasi Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Banten dalam Penetapan Tarif Angkutan Penumpang Akap Kelas Ekonomi Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2023. (2025). Jurnal Cendekia Hukum Indonesia, 1(2), 502-516. https://doi.org/10.71417/jchi.v1i2.52

Similar Articles

1-10 of 30

You may also start an advanced similarity search for this article.