Perlindungan Hak Nafkah Anak akibat Talak di Luar Pengadilan: Tinjauan Fikih dan Hukum Positif Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.71417/jchi.v2i2.249Kata Kunci:
Talak di Luar Pengadilan, Nafkah Anak, Perlindungan Hukum, Fikih, Hukum PositifAbstrak
Talak di luar pengadilan masih ditemukan di tengah masyarakat karena proses perceraian di pengadilan dianggap mahal dan rumit, sementara pemahaman hukum masih rendah. Praktik ini menimbulkan ketegangan antara fikih, yang memandang talak sah tanpa kehadiran hakim, dan hukum positif Indonesia yang mensyaratkan perceraian di depan sidang pengadilan. Dampaknya paling dirasakan anak, karena hak nafkahnya sulit ditegakkan. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan talak di luar pengadilan beserta implikasinya terhadap kewajiban nafkah anak, serta bentuk perlindungan hukum terhadap hak nafkah anak. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, melalui studi kepustakaan dan analisis kualitatif dengan penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa talak di luar pengadilan sah secara agama menurut fikih, tetapi tidak diakui oleh hukum negara. Kewajiban ayah menafkahi anak tidak gugur dalam kedua sistem hukum, namun tanpa putusan pengadilan hak tersebut kehilangan dasar formal untuk dituntut dan dieksekusi. Perlindungan hukum berupa perlindungan preventif melalui kewajiban bercerai di pengadilan dan penyuluhan hukum, serta perlindungan represif melalui perkara di Pengadilan Agama, gugatan nafkah anak, dan eksekusi putusan. Simpulannya, hak nafkah anak baru terjamin apabila pemenuhannya tidak digantungkan pada sah atau tidaknya cara perceraian.
Unduhan
Referensi
Azhari, D. A., & Asmuni, A. (2024). Keabsahaan Talak Di Luar Pengadilan Agama Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif. Berasan: Journal of Islamic Civil Law, 3(1), 64–76.
Cahya, I. P. Y. F., Budiartha, I. N. P., & Styawati, N. K. A. (2021). Akibat Hukum Terhadap Pengurusan Biaya Nafkah dan Pendidikan Anak Pasca Perceraian. Jurnal Interpretasi Hukum, 2(3), 520–524.
Daharis, A., Wantania, R. H., Mardiansyah, H., Musaddad, A. A., & Triestanto, J. (2026). Talak Di Luar Pengadilan Studi Harmonisasi Hukum Keluarga Islam Dengan Hukum Nasional: Divorce Outside the Court: A Study on the Harmonization of Islamic Family Law with National Law. Jurnal Kolaboratif Sains, 931–938.
Dewi, L., & SH, M. (n.d.). Pembaharuan Hukum Keluarga Perspektif Perlindungan Hak Perempuan Dan Anak Pasca Cerai. nd.
Fahmi, M. A., & Imawan, D. H. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMENUHAN NAFKAH ANAK MURTAD PASCA PERCERAIAN: Kajian Putusan 428/Pdt. G/2021/PA. Sgta. Jurnal Yudisial, 17(2), 209–224.
Fauziyah Alfi dan Solahudin, M. dan S. A. (2023). Perlindungan Hukum Islam Terhadap Nafkah Anak Pasca Perceraian (Analisis Putusan Nomor 576/Pdt.G/2021/PA.Bgr). Jurnal Hukum dan Peradilan, 3(2), 123–135. https://doi.org/10.3785/jhp.v3i2.467
Fitrianoor, W., Azzahra, A., & Azizah, K. (2026). ANALISIS HUKUM FIQIH DAN HUKUM POSITIF TERHADAP PRAKTIK TALAK DI LUAR PENGADILAN. MAQASHIDUNA: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 4(1), 69–89.
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia: sebuah studi tentang prinsip-prinsipnya, penanganannya oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dan pembentukan peradilan administrasi negara. Bina Ilmu.
Heranti, A. H. A. (2022). Dampak Perceraian Di Luar Pengadilan Terhadap Hak Nafkah Anak (Studi Kasus Di Desa Mendala Kecamatan Sirampog). Khuluqiyya: Jurnal Kajian Hukum dan Studi Islam, 18–49. https://staialhikmahdua.ac.id/jurnal/index.php/khuluqiyya/article/view/77/68
Kharima, A. A., Nur, S., & Al Azizah, N. (2025). Harmonisasi Fatwa MUI Dan Kompilasi Hukum Islam (Analisis Talak Di Luar Pengadilan): The Harmonization of MUI Fatwa and the Compilation of Islamic Law (An Analysis of Divorce Outside the Court). AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab, 1(1), 191–212.
Kumala, W., Syahputra, A., & Firmansyah, H. (2025). Perceraian Di Luar Pengadilan Ditinjau Dari Perspektif Janda: Studi Kasus Di Desa Tanjung Medan. Kamaya: Jurnal Ilmu Agama, 8(3), 344–357. https://doi.org/10.37329/kamaya.v8i3.4717
Lubis, S. A. P., Fitrianto, B., & Siagian, A. (2026). Legal Review Of The Determination Of Child Custody Rights After Divorce From The Perspective Of Indonesian Civil Law. Jurnal Hukum Sehasen, 12(1), 237–244.
Puspytasari, H. H., & Firman, F. (2021). Perlindungan Hukum Dalam Pembayaran Nafkah Anak Sebagai Akibat Perceraian. Jurnal Pendidikan Tambusai, 5(2), 3606–3613.
Rifqi, M. J., Afifah, F., Sa’diyah, L., & Muttaqien, A. D. (2025). Tinjauan Yuridis Hak Nafkah Anak Pasca Perceraian Dalam Perspektif Teori Keadilan (Implementasi Putusan PA Surabaya Nomor 4971/Pdt. G/2024/PA. Sby). Law and Humanity, 3(3), 187–200.
Sa’adah, S. N. W., & Muhtadin, S. (2025). Child Support Rights After Divorce: An Islamic Law and Socio-Legal Perspective. Al-’Adalah: Jurnal Syariah dan Hukum Islam, 10(1), 179–193.
Syakir, Z., Maskuroh, N., & Permana, D. (2026). Efektivitas Implementasi Undang-Undang Perkawinan dalam Mengatur Perceraian di Luar Pengadilan: Implikasi terhadap Perlindungan Hak Nafkah Istri. Private Law, 6(1), 122–134.
Wahid, S. H. (2021). Talak Di Luar Pengadilan Perspektif Fikih Dan Hukum Positif.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
##category.category##
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Khairina Nur Hamidah Al Aulia, Holijah, Veny Khusnul Warokah, Muhammad Khathami (Author)

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.












