Antinomi Norma Investasi Asing pada Startup Fintech: Kepastian Hukum dan Perlindungan Investor

Authors

  • Farhan Azharudin Universitas Duta Bangsa Surakarta Author

DOI:

https://doi.org/10.71417/jchi.v2i2.237

Keywords:

Antinomi Norma, Investasi Asing, Startup Fintech, Kepastian Hukum, Perlindungan Investor.

Abstract

Liberalisasi investasi melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 membuka peluang kepemilikan saham asing hingga 100% pada berbagai bidang usaha. Namun, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 justru membatasi kepemilikan asing pada startup fintech peer-to-peer lending hingga maksimal 85%, sehingga memunculkan antinomi norma dan ketidakpastian hukum bagi investor asing. Artikel ini bertujuan menganalisis konfigurasi antinomi tersebut serta implikasi yuridisnya terhadap kepastian hukum dan perlindungan investor asing. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui teknik sinkronisasi vertikal-horizontal dan konfrontasi normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa antinomi tersebut lahir dari benturan paradigma antara rezim entry standard yang liberal dan rezim prudential regulation yang protektif. Penyelesaiannya lebih tepat menggunakan asas lex specialis derogat legi generali, meskipun asas tersebut belum sepenuhnya menghapus disharmoni antarregulasi. Penelitian menyimpulkan perlunya harmonisasi regulasi lintas sektor dan penguatan koordinasi antarlembaga guna memperkuat kepastian hukum dan menciptakan iklim investasi fintech yang lebih kondusif di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Akbar, Alpian, dan Baharudin. "Analisis Yuridis Terhadap Kepastian Hukum Penanaman Modal Asing Di Indonesia Pasca Pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja." Jurnal Serambi Hukum 19, no. 1 (2026): 151–66.

Akmaliah, Safara, Prihatin Effendi, dan Zakiah Noer. "Konflik Norma Antara Peraturan Daerah Dan Peraturan Perundang-Undangan Yang Lebih Tinggi Dalam Perspektif Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori." (2026): 5791–98.

Alfian, Rizki, Beltsyazer F. C. L. Sianturi, Nesa Tria Anendri, dkk. "Perlindungan Hukum Bagi Investor Asing Dalam Kegiatan Penanaman Modal Asing Di Indonesia Dan Implikasi Terhadap Negara." Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 4 (2024): 57–61.

Alfiqri, Khadafi, Indra Rathana, Dewi Indriani Jusuf, dan Elli Ruslina. "Harmonisasi Regulasi: Kunci Stabilitas Hukum Dalam Investasi Dan Pembangunan Ekonomi Pasca Pemberlakuan UU Cipta Kerja." 5, no. 1 (2025): 1–26.

Fardantio, Prabaswara, dan Nugroho Wibowo. "Kepastian Dan Perlindungan Hukum Dalam Penanaman Modal Di Indonesia Ditinjau Dari Undang-Undang 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal." 6, no. 2 (2023): 4414–28.

Ikraam, Akhmad. "Politik Hukum Investasi Asing Di Era Teknologi Digital." Jurnal Sosial Teknologi 5, no. 12 (2025): 4392–4402.

Mochtar, Zainal Arifin. "Antinomi Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia." 1, no. 3 (2015): 316–36.

Mushollin, Aditya Fahrizi. "Tinjauan Yuridis Terhadap Batas Kepemilikan Modal Asing Pada Industri Perbankan Indonesia Dalam Kerangka World Trade Organization." 10, no. 1 (2025): 65–85.

Nugroho, Handika Faqih. "Perlindungan Hukum Dan Tantangan Pendanaan Start-Up Oleh Modal Ventura Asing Di Indonesia." Pagaruyung Law Journal 8, no. 2 (2025): 138–54.

Padhilah, Piqi Rizki, Lilis Diah Sugiarti, dan Deni Kamaludin Yusup. "Transformasi Regulasi Penanaman Modal: Implikasi Perpres Nomor 10 Tahun 2021 Terhadap Sektor Industri." 13, no. 2 (2026): 487–96.

Simanihuruk, Alberto. "Perlindungan Hukum Bagi Usaha Mikro Kecil Menengah Dan Koperasi Melalui Pembatasan Dominasi Modal Ventura Asing Pada Perusahaan Rintisan Berbasis Teknologi (Startup)." 5, no. 2 (2025): 44–53.

Sukmana, M. Naufal Raihan, Qorin Fachrina, Gilang Ilham Permana, dkk. "Kebijakan OJK Dalam Mendukung Pertumbuhan Industri Fintech: Studi Perbandingan Dengan Negara Lain." Jurnal Rectum (2024): 323–35.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Republik Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Downloads

Published

2026-08-14

How to Cite

Antinomi Norma Investasi Asing pada Startup Fintech: Kepastian Hukum dan Perlindungan Investor. (2026). Jurnal Cendekia Hukum Indonesia, 2(2), 228-234. https://doi.org/10.71417/jchi.v2i2.237

Similar Articles

11-20 of 134

You may also start an advanced similarity search for this article.