Strategi Hukum Menghadapi Product Counterfeiting Legal Strategies Against Product Counterfeiting

Authors

  • Suci Ulandari Universitas Sriwijiya Author
  • Dini Anggraini Universitas Sriwijaya Author
  • Sri Handayani Universitas Sriwijaya Author

DOI:

https://doi.org/10.71417/jchi.v1i2.16

Keywords:

Pemalsuan Produk, Perlindungan Konsumen, Penegakan Hukum, Perdagangan

Abstract

Dalam menghadapi product counterfeiting perlunya pendekatan yang strategis, sistematis, dan integrasi dari sudut pandang hukum. Strategi ini menekankan pada implementasi hukum dan meningkatkan lembaga penegak hukum. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan (library research). Hasil dari pembahasan ini membahas cara mengidentifikasi dan mengumpulkan bukti pemalsuan produk yang efektif dengan metode pencegahan pemalsuan fisik seperti memeriksa kualitas kemasan, label resmi, dan metode digital yang dikenal sebagai pemindaian kode, serta pengumpulan bukti pemalsuan dengan pertimbangan pemeriksaan laboratorium. Menentukan jalur hukum yang tepat dalam menghadapi pemalsuan produk dengan cara menegakan hukum lebih kuat, memberikan sanksi serta ancaman penjara dan menerakan hukum pidana yang konkrit oleh aparat hukum. Selanjutnya, peran lembaga dalam membatu mengatasi pemalsuan produk, yaitu melakukan pendaftaran merek sesuai prosedur, memantau selalu kemunculan produk di berbagai market, dan jika terjadinya penjualan produk palsu mengajukan laporan serta gugat hukum, meningkatkan penegakan hukum dengan cara melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan Kepolisian, meningkatkan penegakan hukum dengan cara melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan Kepolisian, investasi teknologi harus dilakukan Marketplace untuk teknologi canggih yang dapat mendeteksi produk palsu, berupa Machine Learning dan Artificial Intelligence mampu mengenali pola dan indikasi produk palsu dan konsumen memiliki hak perlindungan oleh lembaga yang berperan sebagai penengah yang objektif dan independen dalam menyelesaikan permasalahan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Annisa, F. (2024). Cara scan barcode BPOM untuk mengetahui keaslian produk. Medcom.id.

Badan Perlindungan Konsumen Nasional. (2022).

Brown, L., & Lee, K. (2019). Understanding product counterfeiting: Economic, legal, and social implications.

Creswell, J. W., & Poth, C. N. (2018). Qualitative inquiry and research design: Choosing among five approaches (4th ed.). SAGE Publications.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. (2023). Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Elo, S., Kääriäinen, M., Kanste, O., Pölkki, T., Utriainen, K., & Kyngäs, H. (2014). Qualitative content analysis: A focus on trustworthiness. SAGE Open, 4(1), 2158244014522633. https://doi.org/10.1177/2158244014522633

Jin, S., Qu, H., Ning, X., Cui, S., & Cao, J. (2024). Utilizing cost-effective determination techniques to authenticate cosmetics. Applied Sciences (Switzerland), 14(8), 1–11. https://doi.org/10.3390/app14083198

Jones, R., & Chen, S. (2020). The digital landscape of counterfeiting: Challenges and opportunities.

Kokate, A. (2024). Identifying fake products through a barcode-based blockchain system. International Journal for Research in Applied Science and Engineering Technology, 12(4), 877–881. https://doi.org/10.22214/ijraset.2024.59904

Smith, J. (2021). Globalization and its impact on international trade.

Sugiyono. (2019). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta.

World Health Organization. (2018). World Health Organization.

Published

2025-05-07

How to Cite

Strategi Hukum Menghadapi Product Counterfeiting Legal Strategies Against Product Counterfeiting. (2025). Jurnal Cendekia Hukum Indonesia, 1(2), 47-56. https://doi.org/10.71417/jchi.v1i2.16

Similar Articles

11-20 of 27

You may also start an advanced similarity search for this article.