Rekonstruksi Pertanggungjawaban Bank atas Transaksi Tidak Sah: Relevansi Prinsip Kehati-hatian dalam Menghadapi Risiko Skimming
DOI:
https://doi.org/10.71417/jchi.v2i2.216Kata Kunci:
Pertanggungjawaban Bank, Risiko Skimming, Prinsip Kehati-hatianAbstrak
Digitalisasi layanan perbankan yang pesat telah meningkatkan risiko skimming secara signifikan, namun kerangka hukum yang ada sering kali secara tidak adil membebankan nasabah dengan kewajiban membuktikan kelalaian bank pasca transaksi tidak sah. Penelitian ini bertujuan merekonstruksi pertanggungjawaban bank atas insiden skimming yang berlandaskan pada prinsip kehati-hatian serta menetapkan standar pembuktian yang berkeadilan. Dengan menggunakan penelitian hukum normatif yang memanfaatkan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif, studi ini menganalisis secara kritis regulasi perbankan Indonesia sepanjang praktik terbaik global. Data dianalisis secara kualitatif untuk mengevaluasi alokasi tanggung jawab yang berlaku saat ini. Temuan menunjukkan bahwa perjanjian baku sering kali membebaskan bank dari tanggung jawab, mengabaikan asimetri informasi yang signifikan antara institusi dan konsumen. Prinsip kehati-hatian menuntut bank untuk menanggung risiko inheren teknologi daripada membebankannya kepada nasabah yang tidak curiga. Oleh karena itu, penelitian ini menyimpulkan bahwa rekonstruksi pertanggungjawaban harus mengadopsi model berbasis risiko, yang secara efektif membalikkan beban pembuktian kepada bank untuk menunjukkan kepatuhan terhadap standar keamanan sistem. Amendemen regulasi sangat diperlukan untuk memperjelas standar keamanan minimum, guna memastikan perlindungan konsumen yang substantif dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.
Unduhan
Referensi
Chen, Y. (2020). Division of liability in digital banking fraud: A comparative study.
Directive (EU) 2015/2366 of the European Parliament and of the Council of 25 November 2015 on payment services. (2015). EUR-Lex. https://eur-lex.europa.eu/eli/dir/2015/2366/oj/eng
European Banking Authority & European Central Bank. (2025, December 15). Joint EBA-ECB report on payment fraud: Strong authentication remains effective but fraudsters are adapting. European Banking Authority. https://www.eba.europa.eu/publications-and-media/press-releases/joint-eba-ecb-report-payment-fraud-strong-authentication-remains-effective-fraudsters-are-adapting
Financial Stability Board. (2023). Enhancing the resilience of the financial system to cyber risks. FSB Secretariat. https://www.fsb.org/work-of-the-fsb/financial-innovation-and-structural-change/cyber-resilience/
Gunawan, T. (2023). Rekonstruksi regulasi pertanggungjawaban bank dalam penerbitan kartu ATM nasabah terhadap kejahatan card skimming (Disertasi doktor, Universitas Islam Sultan Agung). https://repository.unissula.ac.id/32878/
Lestari, A., Muhaimin, M., & Mulada, D. A. (2022). Tanggung jawab pihak bank kepada nasabah terhadap kejahatan skimming (Studi di Bank Syariah Indonesia Mataram). Commerce Law, 2(1). https://doi.org/10.29303/commercelaw.v2i1.1374
Lestari, D. (2020). Analisis klausula baku perjanjian bank dan nasabah. Jurnal Hukum Komersial, 10(2), 150–165. https://journal.unram.ac.id/index.php/commercelaw/article/view/2852
Nilson Report. (2023). Card fraud losses global. Nilson Report. https://nilsonreport.com/articles/card-fraud-losses-worldwide-in-2023/
Otoritas Jasa Keuangan. (2022). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. https://peraturan.bpk.go.id/Details/227355/peraturan-ojk-no-6pojk072022-tahun-2022
Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Laporan tahunan OJK 2023: Stabilitas sistem keuangan. OJK. https://www.ojk.go.id/id/data-dan-statistik/laporan-tahunan/Pages/Laporan-Tahunan-OJK-2023.aspx
Pamuji, R. A. (2019). Perlindungan hukum bagi nasabah dan tanggung jawab bank dalam kasus card skimming. Lex Renaissance, 3(1). https://doi.org/10.20885/JLR.vol3.iss1.art12
Rahman, M. A., & Astria, K. (2023). Dampak fintech terhadap perkembangan perbankan. Ekonomi Bisnis, 29(1), 12–19. https://doi.org/10.33592/jeb.v29i1.3493
Susanti, F. P., & Setiawan, R. (2024). Relevance between strict liability theory and banking crimes in the transfer of customer funds: Negligence and intent. Bonum Commune: Jurnal Hukum Bisnis, 9(1), 45–60. https://jurnal.untag-sby.ac.id/index.php/bonumcommune/article/view/132590
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. (1998). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472. https://peraturan.bpk.go.id/Details/46599/uu-no-7-tahun-1992
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (1999). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821. https://peraturan.bpk.go.id/Details/45288/uu-no-8-tahun-1999
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
##category.category##
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Baidhowi, Daffa Alisha, Hazel Jazmi, Gibran Duarta Pandiangan, Aprilia Hardiyanti (Author)

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.












