Konsekuensi Yuridis Terhadap Seorang Anak Berkewarganegaraan Asing yang Memperoleh Warisan Tanah Dari Orangtuanya di Indonesia

Penulis

  • Akiko Brando Yuniardi Universitas Maarif Hasyim Latif Penulis
  • Raihan Arhab Adinugraha Universitas Maarif Hasyim Latif Penulis
  • Rahayu Sri Utami Universitas Maarif Hasyim Latif Penulis

DOI:

https://doi.org/10.71417/jchi.v1i2.40

Kata Kunci:

Hak Waris, Perkawinan Campuran, Tanah Hak Milik, Warga Negara Asing, Yuridis

Abstrak

Penelitian ini membahas konsekuensi yuridis terhadap anak berkewarganegaraan asing atau ganda yang memperoleh warisan tanah hak milik dari orangtuanya yang WNI di Indonesia. Permasalahan ini muncul akibat benturan antara Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang membatasi kepemilikan tanah hak milik hanya untuk WNI (Pasal 21 ayat 1 dan 3) dan hukum waris perdata serta Kompilasi Hukum Islam (KHI). Tujuan utama penelitian ini adalah menganalisis konsekuensi hukum dan menemukan solusi yang adil bagi ahli waris dalam perkawinan campuran. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kepustakaan. Data dikumpulkan dari peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, dan literatur hukum terkait, lalu dianalisis secara deskriptif-analitis. Karena sifatnya non-kuantitatif, tidak ada populasi dan sampel dalam arti statistika. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ahli waris WNA atau anak berkewarganegaraan ganda wajib melepaskan hak milik tersebut dalam jangka waktu satu tahun atau mengalihkannya kepada WNI. Solusi alternatif seperti permohonan kembali status WNI atau peralihan hak menjadi hak pakai tersedia, namun implementasinya masih menghadapi kendala prosedural. Disimpulkan bahwa diperlukan sinkronisasi hukum antara UUPA dan hukum waris untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak dari perkawinan campuran, sejalan dengan prinsip kedaulatan agraria nasional.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Diterbitkan

2025-08-30

Terbitan

Bagian

Ilmu Hukum

##category.category##

Cara Mengutip

Konsekuensi Yuridis Terhadap Seorang Anak Berkewarganegaraan Asing yang Memperoleh Warisan Tanah Dari Orangtuanya di Indonesia. (2025). Jurnal Cendekia Hukum Indonesia, 1(2), 560-567. https://doi.org/10.71417/jchi.v1i2.40

Artikel Serupa

1-10 dari 29

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.