Dinamika Masa Jabatan Kepala Desa dalam Sistem Pemerintahan Indonesia: Kajian Konstitusional

Penulis

  • Zahrotul Hasanah Universitas Ibrahimy Penulis

DOI:

https://doi.org/10.71417/jchi.v2i1.184

Kata Kunci:

Masa jabatan, kepala desa, pemerintahan desa, konstitusi, demokrasi

Abstrak

Masa jabatan kepala desa merupakan aspek kritis dalam tata kelola pemerintahan desa di Indonesia, memerlukan analisis mendalam dari sudut pandang konstitusional. Penelitian ini mengkaji keselarasan regulasi masa jabatan kepala desa dengan prinsip-prinsip konstitusi, seperti demokrasi, keadilan, dan kepastian hukum. Metode penelitian yuridis normatif digunakan dengan pendekatan analisis peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014 menetapkan masa jabatan kepala desa selama enam tahun dengan kemungkinan perpanjangan melalui pemilihan ulang, terdapat beberapa tantangan konstitusional yang perlu diperhatikan. Salah satu masalah utama adalah potensi penyalahgunaan kekuasaan akibat tidak adanya pembatasan periode yang jelas, memungkinkan kepala desa menjabat dalam waktu yang terlalu lama dan berpotensi menciptakan praktik oligarki. Selain itu, variasi regulasi di tingkat daerah seringkali menimbulkan ketidakharmonisan hukum, mengurangi konsistensi penerapan prinsip demokrasi dan keadilan. Beberapa daerah menerapkan aturan tambahan yang tidak sejalan dengan UU Desa, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat desa. Untuk memperbaiki kondisi ini, penelitian merekomendasikan penyempurnaan regulasi masa jabatan kepala desa dengan memperkuat aspek akuntabilitas dan transparansi. Pembatasan periode jabatan, penguatan pengawasan masyarakat, serta harmonisasi peraturan daerah dengan UU Desa menjadi langkah penting untuk memastikan pemerintahan desa yang demokratis dan berkeadilan. Dengan demikian, prinsip-prinsip konstitusi dapat terwujud secara optimal dalam tata kelola desa.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Adi, I. R. (2001). Pemberdayaan, pengembangan masyarakat dan intervensi komunitas:(pengantar pada pemikiran dan pendekatan praktis). Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.

Almagfiroh, E. Analisis Hukum Terhadap Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa Pasca Diterbitkannya Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 Tentang Desa (Bachelor's thesis, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta).

Amancik, A., Saifulloh, P. P. A., & Barus, S. I. (2023). Reformulasi Pengaturan Masa Jabatan Kepala Desa Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 12(1).

Arikunto Suharsini, 2006, Prosedur Penulisan Suatu Pendekatan Praktek, Edisi Revisi VI, Rineka Cipta, Jakarta

Asofa Burhan, 2001, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rineka Cipta

CF. Strong, 2004 Konstitusi-Konstitusi Politik Modern Kajian Tentang Sejarah & Bentuk-Bentuk Konstitusi Dunia, Bandung: Nuansa dan Nusamedia

Luthfy, Riza Multazam. "Masa Jabatan Kepala Desa Dalam Perspektif Konstitusi." Masalah-Masalah Hukum 48.4 (2019): 319-330.

Mardiasmo, A. (2002). Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah: Good Governance,Democratization, Local Government Financial Management.Nick, D., Booth, B. B. A., Davey, K.,Kelly, R., & Maris, P. M. (1989).

Peter Mahmud Marzuki, 2011, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Prenada Media, Jakarta

Ramadani, D. A. (2024). Urgensi Pembatasan Masa Jabatan Kepala Desa Dalam Perspektif Demokrasi Konstitusional (Doctoral dissertation, HUKUM TATA NEGARA).

Sedarmayanti., 2004. Good Governance (Kepemerintahan Yang Baik) Bagian Kedua Membangun Sistem Manajemen Kinerja Guna Meningkatkan Produktivitas Menuju Good Governance (Kepemerintahan Yang Baik. CV. Mandar Maju, Bandung

Soekanto Soerjono dan Mamudji Sri, 2001, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada

Suryabrata Sumadi, 2003 Metodologi Penelitian, Jakarta : Rajawali Pers

SY, Helmi Chandra. “Desain Konstitusi Masa Jabatan Kepala Desa Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi.” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 12.1 (2023).

Syafiie, Kencana Inu. 2003. Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia, Jakarta: Bumi Aksara

Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa

Undang-Undang No.3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa

Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang RI Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara

Wibowo, 2018 kepemimpinan: pemahaman desa: pandangan konvensional. Gagasan kontemporer, Jakarta: Universitas Dharmawangsa Medan

Diterbitkan

2026-03-15

Cara Mengutip

Dinamika Masa Jabatan Kepala Desa dalam Sistem Pemerintahan Indonesia: Kajian Konstitusional. (2026). Jurnal Cendekia Hukum Indonesia, 2(1), 747-764. https://doi.org/10.71417/jchi.v2i1.184

Artikel Serupa

1-10 dari 34

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.