Analisis Collaborative Governance dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada 2024 di Kabupaten Magetan

Penulis

  • Diana Aviq Rahmadhani Universitas Negeri Surabaya Penulis
  • Muhammad Farid Ma’ruf Universitas Negeri Surabaya Penulis
  • Galih Wahyu Pradana Universitas Negeri Surabaya Penulis
  • Deby Febriyan Eprillianto Universitas Negeri Surabaya Penulis

DOI:

https://doi.org/10.71417/jchi.v2i1.174

Kata Kunci:

collaborative governance , pengawasan Pilkada , pemungutan suara ulang , PSU , demokrasi lokal , tata kelola kolaboratif.

Abstrak

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di Kabupaten Magetan yang diputuskan melalui putusan Mahkamah Konstitusi akibat pelanggaran administratif dan penyalahgunaan hak pilih di tingkat TPS, yang menunjukkan belum optimalnya koordinasi dan pengawasan antar-aktor penyelenggara. Kondisi tersebut menuntut penerapan collaborative governance dalam situasi krisis dengan tekanan waktu dan sorotan publik yang tinggi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik collaborative governance dalam pengawasan PSU di Kabupaten Magetan. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, serta dianalisis menggunakan kerangka Ansell dan Gash yang meliputi dimensi starting condition, facilitative leadership, institutional design, dan collaborative process. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kolaborasi antar Bawaslu, KPU, Pemerintah Daerah, Kepolisian, KPPS, dan masyarakat berkembang secara responsif dan bersifat fast track sebagai strategi pemulihan legitimasi demokrasi. Tekanan eksternal menjadi pemicu koordinasi intensif, kepemimpinan fasilitatif berjalan secara teknis dan koordinatif meskipun belum sepenuhnya deliberatif, desain kelembagaan telah menjamin kejelasan peran dan transparansi namun belum memiliki forum kolaborasi formal yang permanen, serta proses dialog tatap muka yang intensif berhasil membangun kepercayaan dan komitmen bersama sehingga PSU berlangsung kondusif tanpa konflik lanjutan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa collaborative governance efektif sebagai strategi respons krisis, tetapi belum terinstitusionalisasi secara berkelanjutan sehingga diperlukan protokol kolaborasi tetap di tingkat kabupaten untuk pengawasan PSU di masa mendatang.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Ansell, C., & Gash, A. (2008). Collaborative governance in theory and practice. Journal of Public Administration Research and Theory, 18(4), 543–571. https://doi.org/10.1093/jopart/mum032

Arifianto, M. H., Hamdi, M., & Tjenreng, M. B. Z. (2025). Collaborative governance dalam penyelenggaraan Pemilu Legislatif Tahun 2024 di Kabupaten Bekasi. Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 21(1), 45–60.

Barbier, E., & Tengeh, R. (2023). Network governance and public sector collaboration. Public Organization Review, 23(2), 345–360. https://doi.org/10.1007/s11115-022-00615-7

Dito, D. D. (2024). Collaborative governance meningkatkan pendidikan politik pemilih pemula dalam Pilkada di Kabupaten Purworejo. Jurnal Administrasi Publik, 19(2), 120–134.

Emerson, K., Nabatchi, T., & Balogh, S. (2020). An integrative framework for collaborative governance. Public Administration Review, 80(4), 573–585. https://doi.org/10.1111/puar.13189

Gulotty, R., & Luo, Z. (2025). Regulatory oversight and political contestation. Governance, 38(1), 112–129. https://doi.org/10.1111/gove.12789

Kusumo, R., & Farid, M. (2025). Electoral integrity and local democracy in Indonesia. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 29(1), 15–30. https://doi.org/10.22146/jsp.78901

Luqmanul Aziz, M., et al. (2025). Election supervision and institutional synergy in Indonesia. Jurnal Bawaslu, 11(2), 201–220. https://doi.org/10.30596/jb.v11i2.14567

Maksin, A., Pradana, G., & Eprilianto, D. (2025). Collaborative governance and public sector outcomes. International Journal of Public Sector Management, 38(3), 210–225. https://doi.org/10.1108/IJPSM-05-2024-0123

Maksin, R., Prasetyo, A., & Lestari, N. (2025). Penguatan collaborative governance dalam pengawasan pemilu berbasis kepercayaan publik. Jurnal Governance, 12(1), 1–15.

Maulana, R. R., Suwaryo, U., & Van Yist, F. (2021). Dampak putusan Mahkamah Konstitusi tentang pemungutan suara ulang terhadap partisipasi masyarakat dalam Pilkada Provinsi Jambi. Jurnal Konstitusi, 18(4), 789–805.

Neoharan, E. E. S., & Pradana, G. W. (2025). Collaborative governance dalam penanganan konflik perguruan silat di Kabupaten Lamongan. Jurnal Administrasi dan Kebijakan Publik, 10(1), 55–72.

Prabowo, H., Hidayat, R., & Wicaksono, A. (2022). Democratic governance and electoral accountability. Journal of Governance and Public Policy, 9(2), 101–118. https://doi.org/10.18196/jgpp.v9i2.14012

Qoyimah, D., Wardana, M. R., & Susi, N. (2023). Collaborative governance: Model pengawasan partisipatif berbasis gerakan perempuan mengawasi. Jurnal Bawaslu RI, 9(2), 101–118.

Rahman, A., & Hidayat, T. (2021). Collaborative governance in local public services. Jurnal Administrasi Publik, 18(1), 45–60. https://doi.org/10.22146/jap.65890

Salurante, B. D., Primayanti, A. D., & Bruaharja, I. (2022). Kedudukan Badan Pengawas Pemilu berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 4(2), 473–480. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v4i2.1689

Salurante, M., et al. (2022). Election oversight and democratic consolidation. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 7(3), 233–248. https://doi.org/10.14710/jip.v7i3.16045

Sari, D., & Nugroho, Y. (2023). Electoral disputes and public trust in Indonesia. Asian Journal of Comparative Politics, 8(4), 455–472. https://doi.org/10.1177/20578911231124567

Sugiyono. (2023). Metode penelitian kualitatif. Bandung: Alfabeta.

Tjenreng, B. Z. M. (2020). Demokrasi di Indonesia melalui Pilkada serentak. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 6(1), 1–12.

Voets, J., Brandsen, T., Koliba, C., & Verschuere, B. (2021). Collaborative governance. Oxford Research Encyclopedia of Politics. https://doi.org/10.1093/acrefore/9780190228637.013.1419

Wibowo, A., & Purnomo, E. (2022). Inter-agency collaboration in public governance. Policy & Governance Review, 6(1), 67–84. https://doi.org/10.30589/pgr.v6i1.456

Diterbitkan

2026-03-03

Terbitan

Bagian

Ilmu Politik

##category.category##

Cara Mengutip

Analisis Collaborative Governance dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada 2024 di Kabupaten Magetan. (2026). Jurnal Cendekia Hukum Indonesia, 2(1), l 636-653. https://doi.org/10.71417/jchi.v2i1.174

Artikel Serupa

1-10 dari 53

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.