Dampak Psikososial Perceraian: Peran Hukum Keluarga Islam dalam Perlindungan Anak

Penulis

  • Septa Jaya Kesuma Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang Penulis
  • Holijah Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang Penulis
  • Firda Asty Rahmadani Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang Penulis
  • Rara Celsia Pajarika Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang Penulis

DOI:

https://doi.org/10.71417/jchi.v2i2.250

Kata Kunci:

perceraian, psikososial anak, hukum keluarga islam, perlindungan anak, hadhanah

Abstrak

Perceraian orang tua dapat memberikan dampak psikososial terhadap anak, baik dari segi emosional, sosial, spiritual, maupun perkembangan kepribadian. Anak dapat mengalami tekanan emosional, perubahan perilaku, penurunan prestasi akademik, serta kesulitan dalam membangun hubungan sosial. Oleh karena itu, perlindungan anak pasca perceraian menjadi hal penting yang perlu diperhatikan. Makalah ini bertujuan untuk mengetahui dampak psikososial perceraian terhadap anak, memahami perlindungan anak menurut hukum keluarga Islam, serta menganalisis peran dan tantangan penerapannya di masyarakat. Hukum keluarga Islam menekankan pentingnya hadhanah (hak asuh anak), pemenuhan nafkah, dan tanggung jawab orang tua dalam menjamin kesejahteraan anak. Selain itu, perlindungan anak juga didukung oleh hukum positif di Indonesia. Dengan demikian, perlindungan anak pasca perceraian perlu mengutamakan kemaslahatan dan kepentingan terbaik bagi anak agar hak-haknya tetap terpenuhi serta perkembangan psikologis dan sosialnya dapat terjaga.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Asnawi, M. N. (2022). Hukum hak asuh anak: Penerapan hukum dalam upaya melindungi kepentingan terbaik anak (Edisi pertama). Kencana.

Bukido, R. (2024). Legal efforts in improving children’s religious education after parental divorce in Manado, Indonesia. SPECTRUM: Journal of Gender and Children Studies, 4(2), 136–149. https://ejournal.iain-manado.ac.id/SPECTRUM/article/view/1192

Çaksen, H. (2021). The effects of parental divorce on children. Psychiatriki, 33(1), 81–82. https://doi.org/10.22365/jpsych.2021.040

Cao, H., Fine, M. A., & Zhou, N. (2022). The divorce process and child adaptation trajectory typology (DPCATT) model: The shaping role of predivorce and postdivorce interparental conflict. Clinical Child and Family Psychology Review, 25(3), 500–528. https://doi.org/10.1007/s10567-022-00379-3

Dewi, E. A. (2022). Tanggung jawab ayah terhadap biaya pemeliharaan anak setelah suami mengucapkan ikrar talak. University of Bengkulu Law Journal, 6(2), 147–162. https://doi.org/10.33369/ubelaj.6.2.147-162

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. (2026, 3 Oktober). Tahulah Pian? Hak-hak perempuan dan anak setelah perceraian. Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Effendi, S. (2004). Problematika hukum keluarga Islam kontemporer: Analisis yurisprudensi dengan pendekatan ushuliyah. Kencana.

Faiq, Z. A., Putra, D. P., & Arifin, I. (2023). Dampak psikoligis serta sosial kemasyarakatan anak akibat perceraian orang tua dalam prespektif nilai-nilai Islam. Al-Mutharahah: Jurnal Penelitian dan Kajian Sosial Keagamaan, 20(1), 1–10. https://doi.org/10.46781/al-mutharahah.v20i1.322

Fauzan, A. (2024). Jaminan pelaksanaan eksekusi putusan anak. Syakhshiyyah: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 4(1), 108–132. https://doi.org/10.32332/syakhshiyyah.v4i1.9370

Fuji Sunu, H., Pagar, & Adly, M. A. (2023). Reconstruction of hadanah with the concept of shared parenting in religious courts. Al-Ulum, 23(2), 371–390. https://doi.org/10.30603/au.v23i2.4303

Indriyani, M. S., & Vembriarsi, W. (2024). Dampak psikologis anak terhadap perceraian orang tua. Jurnal Pena Hukum, 3(2), 138–149.

Kementerian Agama Republik Indonesia. (1991). Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia. (2025, 27 Agustus). KPAI: Anak harus dilindungi dari dampak perebutan orangtua.

Kurniawan, K., Nur’aeni, Y., Nugraha, P., Maysarah, V., Revindha, L. D., & Zahra, S. (2023). Dampak perceraian orangtua terhadap perkembangan psikososial anak: A scoping review. Dunia Keperawatan: Jurnal Keperawatan dan Kesehatan, 11(2), 163–175.

Lange, A. M. C., Visser, M. M., Scholte, R. H. J., & Finkenauer, C. (2022). Parental conflicts and posttraumatic stress of children in high-conflict divorce families. Journal of Child & Adolescent Trauma, 15(3), 615–625. https://doi.org/10.1007/s40653-021-00410-9

Mahmudah, H., Juhriati, & Zuhrah. (2018). Hadhanah anak pasca putusan perceraian (Studi komparatif hukum Islam dan hukum positif Indonesia). Sangaji: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum, 2(1), 57–88.

Meliani, M., & Jaya, I. B. (2022). Pelaksanaan hak asuh bersama terhadap anak di bawah umur: Analisis norma hukum. Fastabiq: Jurnal Studi Islam, 3(1), 56–68. https://doi.org/10.47281/fas.v3i1.87

Miralles, P., Godoy, C., & Hidalgo, M. D. (2023). Long-term emotional consequences of parental alienation exposure in children of divorced parents: A systematic review. Current Psychology, 42(14), 12055–12069. https://doi.org/10.1007/s12144-021-02537-2

Pakarti, M. H. A., Farid, D., Fathiah, I., & Mabruri, K. A. K. (2023). Perlindungan hak anak dalam perceraian menurut hukum keluarga Islam. Usroh: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 7(2), 14–36.

Pang, X., Feng, C., Xue, H., Rozelle, S., & Wang, H. (2024). Associations of parental divorce with student mental health and academic outcomes: A quantitative study in rural China. Journal of Affective Disorders, 363, 579–588. https://doi.org/10.1016/j.jad.2024.07.059

Republik Indonesia. (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Republik Indonesia. (2002). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Republik Indonesia. (2019). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Safitri, D. A., & Ahmad, M. J. (2024). Tanggungjawab orangtua atas nafkah anak pasca perceraian. Court Review: Jurnal Penelitian Hukum, 4(6), 38–59. https://doi.org/10.69957/cr.v4i06.1610

Stevany Putri, E., Fatika Syahda, I., Dwi Putra, R., Suhaila Syafa, T., & Siswajanthy, F. (2024). Pemenuhan hak anak dalam konteks perceraian: Analisis yuridis terhadap penetapan hak asuh anak melalui litigasi. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 2(1), 16–26. https://doi.org/10.61104/alz.v2i1.203

Syarifuddin, A. (2006). Hukum perkawinan Islam di Indonesia: Antara fiqh munakahat dan undang-undang perkawinan. Kencana.

Tarmizi, Pradiba, Y., & Usman, K. (2023). Hak asuh anak (hadhanah) pasca perceraian serta akibat hukumnya. Jurnal Ilmu Hukum Pengayoman, 1(1), 1–15.

Tullius, J. M., De Kroon, M. L. A., Almansa, J., & Reijneveld, S. A. (2022). Adolescents’ mental health problems increase after parental divorce, not before, and persist until adulthood: A longitudinal TRAILS study. European Child & Adolescent Psychiatry, 31(6), 969–978. https://doi.org/10.1007/s00787-020-01715-0

United Nations. (1989). Convention on the rights of the child. United Nations Treaty Series, 1577, 3.

Wasono, A., Mulawarman, M., Mulyani, P. K., Kumalasari, E., Mubarak, M. A., Arinanta, F. S., & Salafudin, M. A. (2025). Systematic literature review: The impact of divorce on children’s mental health. Anterior Jurnal, 24(2), 27–40. https://doi.org/10.33084/anterior.v24i2.9048

Diterbitkan

2026-10-25

Terbitan

Bagian

Ilmu Hukum

##category.category##

Cara Mengutip

Dampak Psikososial Perceraian: Peran Hukum Keluarga Islam dalam Perlindungan Anak. (2026). Jurnal Cendekia Hukum Indonesia, 2(2), 339-356. https://doi.org/10.71417/jchi.v2i2.250

Artikel Serupa

1-10 dari 155

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.