Tinjauan Yuridis Terkait Pemasangan Tiang Listrik yang Tidak Ada Izin dari Pemilik Tanahnya
DOI:
https://doi.org/10.71417/jchi.v1i2.25Kata Kunci:
Ganti Rugi, Perundang-Undangan, Tiang Listrik.Abstrak
Sesuai dengan UU Nomor 30 Tahun 2009 yang mengatur tentang ketenagalistrikan yang dimana pemasangan tiang listrik tanpa izin dari pemilik tanahnya terlebih dahulu oleh PT.PLN diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2009, terutama dalam Pasal 27 dan Pasal 31. Penelitian ini membahas tentang pertanggungjawaban hukum bagi pihak yang melakukan pemasangan tiang listrik tanpa izin, hak-hak dan kewajiban pemilik tanah, serta kemungkinan tindakan hukum yang dapat diambil oleh pemilik tanah untuk menanggapi pelanggaran tersebut. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang undangan yang terkait dengan perlindungan hukum bagi sang pemilik tanah yang tanahnya dipasang tiang listrik tanpa izin terlebih dahulu. Berdasarkan Undang-Undang Ketenagalistrikan Nomor 30 Tahun 2009, pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, wajib membayar ganti rugi kepada pemegang hak atas tanah atau hak atas tanah, bangunan, dan peralatan yang dapat dilaksanakan itu benar. kompensasi. Properti yang secara langsung digunakan oleh pemegang izin untuk memasok listrik, serta bangunan dan peralatan yang terletak di lokasi tersebut, akan diberi kompensasi sesuai dengan hak atas properti tersebut. Selain itu, pemegang konsesi juga harus membayar kompensasi atas penggunaan lahan tidak langsung yang mungkin terkena dampak pasokan listrik, yang dapat mengurangi nilai ekonomi dari fasilitas, bangunan, dan tanah yang dilalui infrastruktur ketenagalistrikan.
Unduhan
Referensi
Adolph, Ralph. 2025. “Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Tanah Atas Pendirian Tiang Listrik Yang Dilakukan Oleh PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) (Studi Kasus: Putusan Perkara No. 4/Pdt.G/2023/PN Mbo).” AT-TAKLIM : Jurnal Pendidikan Multidisiplin 2(2):331–46. doi: https://doi.org/10.71282/at-taklim.v2i2.159.
Ansori, Ahmad Jakaria. 2024. “Legal Overview of Compensation for Land in the Development of Pt. Pln’S Sutet Tower Network in the Taktakan District of Serang City, Banten Province.” Policy Law Notary and Regulatory Issues (Polri) 3(1):131–38. doi: 10.55047/polri.v3i1.1026.
Aziz, Abdul. 2021. “Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan Vol.9 Nomor 2 Desember 2022.” Jurnal Surya Kencana Dinamika Maslah Hukum Dan Keadlian 8(2):174–82. doi: https://doi.org/10.32493/SKD.v8i2.y2021.16810.
Budi Setiawan Darma; Putu Budiartha I Nyoman; Ayu Putu Widiati Ida. 2023. “Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Tanah Untuk Mendapatkan Kompensasi Atas Pendirian Sarana Transmisi Listrik Di Denpasar.” Jurnal Ius Constituendum 4(2):310. doi: 10.55637/jkh.4.3.8055.335-341.
Budiastanti, Dhaniar Eka, Khotbatul Laila, Nahdiya Sabrina, Diah Aju Wisnuwardhani, and Selvia Wisuda. 2022. “Compensation for Land Rights Holders According to the Land Acquisition Law.” Jurnal Cakrawala Hukum 13(2):135–44. doi: 10.26905/idjch.v13i2.7970.
Farida, Ery, Qomariyatus Sholihah, Sri Andarini, and M. Halim Natsir. 2024. “Analisis Faktor Kunci Dan Tantangan Dalam Pemenuhan Standar Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Untuk Mencapai Infrastruktur Yang Berkualitas: Sebuah Literatur Review.” Konstruksi: Publikasi Ilmu Teknik, Perencanaan Tata Ruang Dan Teknik Sipil 2(3):83–99. doi: 10.61132/konstruksi.v1i3.362.
Hariyanto, Mabarroh Azizah, and Nurhidayatuloh. 2024. “Does the Government’s Regulations in Land Ownership Empower the Protection of Human Rights?” Journal of Human Rights, Culture and Legal System 4(2):391–421. doi: 10.53955/jhcls.v4i2.222.
Ismawati, Ismawati, and Anna Yulia Hartati. 2021. “Pengembangan Kerjasama Asean Melalui Asean Smart Cities Network (Ascn).” Spektrum 19(1):38–59. doi: 10.31942/spektrum.v19i1.5627.
Kusuma, I. Gede Dharma, I. Nyoman Putu Budiartha, and Lda Ayu Putu Widiati. 2021. “Perlindungan Konsumen Terhadap Tindakan Pemadaman Listrik Yang Dilakukan Secara Sepihak Oleh PT. PLN (Persero) UP3 Bali Selatan.” Jurnal Konstruksi Hukum 2(3):463–68. doi: 10.22225/jkh.2.3.3650.463-468.
Magister, Program, Ilmu Hukum, Universitas Pelita Harapan, and Jakarta Selatan. 2023. “PRINSIP KEADILAN DALAM PELAKSANAAN PERATURAN Suryani.” JURNAL ILMU HUKUM:THE JURIS VII(1):17–25. doi: https://doi.org/10.56301/juris.v7i1.820.
Purwanto; Aminah Nur. 2021. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pemilik Tanah Untuk Pendirian Sarana Jaringan Transmisi Tenaga Listrik.” Mulawarman Natural Resources and Evironmental Law Review 1(1):63–64.
Putri. 2023. “Tahapan Pemasangan Tiang Listrik Beton.” Www.Abba.Co.Id.
Rizki, Rahmad. 2023. “Desain Konsep Smart Electricity 4.0, Bisnis Model Baru PT PLN (Persero) Dengan Memadukan Layanan Kelistrikan Dan Layanan Internet PT PLN ICON+ Berbasis Powerline Carrier Communication.” Jurnal Energi Dan Ketenagalistrikan 1(1):23–29. doi: 10.33322/juke.v1i1.10.
Shafira Chairunnisa. 2023. “PLN Dirikan Tiang Listrik Di Lahan Pribadi, Bisakah Dapat Kompensasi?” Berita.99.Co.
Widodo, Josef Henokh. 2022. “Hak-Hak Atas Tanah Yang Dapat Dimiliki Warga Negara Asing Atau Badan Hukum Asing Di Indonesia.” Lembaga Bantuan Hukum “Pengayoman.”
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
##category.category##
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Mufidah Eka Widiyanti, Fajar Rachmad Dwi Miarsa , Suyatno (Author)

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.












