Perlindungan Hukum bagi Pembeli dalam Transaksi Cash on Delivery (COD) terhadap Barang yang Tidak Sesuai Deksripsi
DOI:
https://doi.org/10.71417/jchi.v2i1.207Keywords:
Cash on Delivery (COD), Perlindungan Konsumen, Transaksi OnlineAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pesatnya perkembangan teknologi informasi yang berdampak pada meningkatnya aktivitas perdagangan melalui platform marketplace, termasuk penggunaan metode pembayaran Cash on Delivery (COD) yang dinilai lebih aman karena pembayaran dilakukan setelah barang diterima. Namun, dalam praktiknya masih sering terjadi permasalahan, seperti ketidaksesuaian antara barang yang diterima dengan deskripsi yang ditawarkan oleh penjual. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi pembeli dalam transaksi COD serta upaya penyelesaian apabila barang yang diterima tidak sesuai deksripsi. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi pustaka sebagai sumber data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsumen memiliki hak untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai produk serta berhak mendapatkan ganti rugi apabila barang yang diterima tidak sesuai dengan kesepakatan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kesimpulannya, perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi COD telah diatur secara normatif, namun masih diperlukan peningkatan kesadaran hukum, pengawasan, dan tanggung jawab dari para pihak agar hak-hak konsumen dapat terlindungi secara optimal.
Downloads
References
Ali, Z. (2016). Metode penelitian hukum. Sinar Grafika.
Gefen, D., Karahanna, E., & Straub, D. W. (2003). Trust and TAM in online shopping: An integrated model. MIS Quarterly, 27(1), 51–90. https://doi.org/10.2307/30036519
Ibrahim, J. (2019). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Bayumedia Publishing.
Laudon, K. C., & Laudon, J. P. (2020). Management information systems: Managing the digital firm (16th ed.). Pearson.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum (edisi revisi). Kencana.
Nasution, A. (2019). Hukum perlindungan konsumen: Suatu pengantar. Diadit Media.
OECD. (2019). Consumer policy and enforcement in digital markets. OECD Publishing.
Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Shidarta. (2018). Hukum perlindungan konsumen Indonesia. Grasindo.
Sjahdeini, S. R. (2010). Kebebasan berkontrak dan perlindungan yang seimbang bagi para pihak dalam perjanjian kredit bank. Pustaka Utama Grafiti.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Rajawali Pers.
Subekti. (2014). Hukum perjanjian. Intermasa.
Sugiyono. (2018). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
Turban, E., King, D., Lee, J. K., Liang, T. P., & Turban, D. C. (2018). Electronic commerce: A managerial and social networks perspective (9th ed.). Springer.
Widodo, J. (2021). Perlindungan konsumen dalam transaksi elektronik di Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 28(2), 300–315.
Downloads
Published
License
Copyright (c) 2025 Salsabila, Tiara Puspa Ningtias, Sri Handayani (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.












