Perlindungan Hukum Konsumen atas Wanprestasi dalam Kontrak Digital: Tinjauan UU Perlindungan Konsumen dan UU ITE
DOI:
https://doi.org/10.71417/jchi.v2i1.181Keywords:
Kontrak digital, perlindungan konsumen , wanprestasi , transaksi elektronikAbstract
Transformasi perdagangan digital melalui perkembangan teknologi informasi telah mendorong lahirnya berbagai bentuk transaksi elektronik yang menghubungkan pelaku usaha dan konsumen melalui sistem e-commerce. Perubahan tersebut melahirkan hubungan hukum baru dalam bentuk kontrak digital yang menjadi dasar lahirnya hak dan kewajiban para pihak dalam transaksi elektronik. Penulisan artikel ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum konsumen terhadap wanprestasi dalam kontrak digital dengan meninjau ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan analisis deskriptif melalui studi kepustakaan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, serta penelitian terdahulu yang relevan. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa kontrak digital memiliki keabsahan hukum yang sama dengan perjanjian konvensional sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian dalam hukum perdata. Perlindungan konsumen dalam transaksi digital telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, namun dalam praktiknya masih terdapat berbagai permasalahan seperti wanprestasi pelaku usaha, ketidaksesuaian produk dengan deskripsi, penggunaan kontrak baku yang merugikan konsumen, serta keterbatasan mekanisme pengawasan dan penyelesaian sengketa. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa implementasi perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi elektronik masih memerlukan penguatan melalui penegakan hukum, pengawasan terhadap praktik perdagangan digital, serta peningkatan literasi hukum masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun kerangka hukum telah tersedia, efektivitas perlindungan konsumen dalam kontrak digital masih memerlukan pengembangan kebijakan yang lebih adaptif terhadap dinamika perdagangan elektronik.
Downloads
References
Alifiona, R., & Suwondo, D. (2023). Akibat Wanprestasi Dalam Legal Protection Of Consumers Due To Breach In E-Commerce ’ S. September, 298–310.
Anggriawan, R. I. M. Dan T. P. (2025). Implikasi Klausula Baku Terhadap Perlindungan Konsumen Dalam Pengembalian Barang. 6(4), 1–14.
Erianto, F. C., Adyuanas, A., Syaharani, Z. P., Mulyana, D., & Thalib, S. R. (2025). Perlindungan Hak Konsumen E-Commerce Dalam Kasus Wanprestasi: Barang Tidak Sesuai Deskripsi Produk. 11, 275–283.
Eza Sultan Yusuf Bachtiar, M. D. C. (2024). Tinjauan Hukum Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce Berdasarkan Kuh Perdata. 6(11).
Fista, Y. L., Aris Machmud, & Suartini, S. (2023). Perlindungan Hukum Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce Ditinjau Dari Perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Binamulia Hukum, 12(1), 177–189. Https://Doi.Org/10.37893/Jbh.V12i1.599
Ismi Lailatul Maulida, A. H. R. (2026). Pertanggung Jawaban Hukum Terhadap Penjual Yang Melakukan Wanprestasi Dalam Jual Beli Online. November 2025.
Kamila, E. R., Dan, A. I. X. A., & Azzahra, T. (2025). Transformasi Digital Dan Pertumbuhan E-Commerce: Dampak, Peluang, Dan Tantangan Di Era Modern. Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Manajemen, 3(2), 141–145.
Mahera, R. M., Suryadi, N., Prodi, P., Syariah, E., Islam, U., Sultan, N., & Kasim, S. (2025). Transformasi Mekanisme Pasar Dalam Ekonomi Berbasis Teknologi Digital. 02(June).
Randy Lapian, Deasy Soeikromo, Mamengko4, R. S. (2024). Pengaturan Penggunaan Tanda Tangan Elektronik Menurut Uu No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. 1.
Ridwan, A. F., Diksy, K. P., & Azzahra, N. F. (2025). Analisis Tanggung Jawab Hukum Pembeli Atas Wanprestasi Dalam Transaksi E-Commerce Dengan Metode Pembayaran Cash On Deliver Media Hukum Indonesia ( Mhi ). 2(5).
Salsabila, D., & Ispriyarso, B. (2023). Efektivitas Keabsahan Kontrak Elektronik Berdasarkan Hukum Positif Di Indonesia. 5(2), 1343–1354. Https://Doi.Org/10.37680/Almanhaj.V5i2.3085
Sari, I. N. (2024). Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Konsumen Atas Produk Digital Dalam Transaksi Elektronik.
Scolastika Vebriani, A. P. L. D. (2025). Keabsahan Hukum Perjanjian Jual Beli Melalui E-Commerce Di Indonesia : Perlindungan Konsumen Dan Uu Ite. 13(10).
Suwandono, A., Darodjat, R., Hukum, F., & Padjadjaran, U. (2024). Peningkatan Pemahaman Hak-Hak Konsumen Dalam Mewujudkan. 5, 144–149.
Triana, Y., Pardosi, P., Siregar, W. A., & Iskandar, M. F. (2026). Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Kontrak Baku Dalam Transaksi Digital. 5(2), 900–911.
Viola, C., Audra, P., & Lie, G. (2025). Media Hukum Indonesia ( Mhi ) Published By Yayasan Daarul Huda Krueng Mane Analisis Perlindungan Konsumen Dalam Kontrak Elektronik Pada Transaksi E- Commerce Indonesia Media Hukum Indonesia ( Mhi ) Published By Yayasan Daarul Huda Krueng Mane. 3(4), 28–33.
Yulia, A. N. S. (2024). Perlindungan Hukum Dalam Transaksi Kontrak E-Commerce. 6160(1), 27–40.
Downloads
Published
License
Copyright (c) 2025 Ajeng Pramudita, Nurlailani Mulyadi, Sri Handayani (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.












