Tinjauan Yuridis Penyalahgunaan Media Elektronik dalam Tindak Pidana Penipuan (Studi pada Unit Cyber Polda Kalimantan Timur)

Authors

  • Najwa Nurul Aulia Sekolah Tinggi Agama Islam Balikpapan Author
  • Iskandar Yusuf Sekolah Tinggi Agama Islam Balikpapan Author

DOI:

https://doi.org/10.71417/jchi.v2i2.236

Keywords:

Media Elektronik; Penipuan; UU ITE; Bukti Elektronik; Penegakan Hukum

Abstract

Penggunaan media elektronik memperluas modus, jangkauan, dan kecepatan tindak pidana penipuan. Penelitian ini bertujuan mengkaji kualifikasi yuridis penyalahgunaan media elektronik dalam penipuan serta menilai praktik penegakan hukum yang berkaitan dengan Unit Cyber Polda Kalimantan Timur. Penelitian memakai desain yuridis empiris terbatas dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Data bersumber dari peraturan yang berlaku, rilis resmi kepolisian dan sektor keuangan, serta penelitian hukum yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa penipuan umum tunduk pada Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 28 ayat (1) UU ITE berlaku lebih khusus ketika informasi elektronik yang menyesatkan menimbulkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik. Peretasan akun, manipulasi data, atau akses tanpa hak dapat dikenai ketentuan lain dalam UU ITE. Bukti elektronik telah diakui secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, tetapi keabsahannya bergantung pada autentikasi dan cara perolehan yang tidak melawan hukum. Penegakan hukum masih terhambat identitas palsu, rekening penampung, infrastruktur lintas negara, keterlambatan laporan, keterbatasan forensik, dan koordinasi yang belum cepat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Almas, Z. P., Novika, T., Anisa, & Glory, N. C. (2024). Analisis yuridis terkait tindak pidana penipuan online shop ditinjau menurut UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. De Juncto Delicti: Journal of Law, 4(2), 57–67. https://doi.org/10.35706/djd.v4i2.7963

Dewi, N. M. T., & Fahrial, R. L. (2022). Suatu kajian yuridis terhadap penggunaan alat bukti elektronik dalam kejahatan cyber dalam sistem penegakan hukum. Jurnal Hukum Saraswati, 3(2). https://doi.org/10.36733/jhshs.v3i2.2949

Fitriati, Faniyah, I., & Rahmad, N. (2022). Hambatan teknis penyidikan tindak pidana manipulasi informasi elektronik pada Polda Sumatera Barat. Masalah-Masalah Hukum, 51(4), 390–400. https://doi.org/10.14710/mmh.51.4.2022.390-400

Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. https://peraturan.bpk.go.id/Details/234935/uu-no-1-tahun-2023

Indonesia. (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. https://peraturan.bpk.go.id/Details/274494/uu-no-1-tahun-2024

Indonesia. (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. https://peraturan.bpk.go.id/Details/337302/uu-no-20-tahun-2025

Indonesia. (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. https://peraturan.bpk.go.id/Details/337869/uu-no-1-tahun-2026

Kifli, S. (2025). Penegakan hukum pidana di Indonesia terhadap pengaruh negatif perkembangan cyber crime. The Juris, 9(1), 182–188. https://doi.org/10.56301/juris.v9i1.1561

Otoritas Jasa Keuangan. (2025, 28 Maret). Waspada penipuan website mengatasnamakan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Pages/Waspada-Penipuan-Website-Mengatasnamakan-Indonesia-Anti-Scam-Centre-IASC.aspx

Otoritas Jasa Keuangan. (2026, 21 Januari). Indonesia Anti-Scam Centre berhasil kembalikan Rp161 miliar dana masyarakat korban scam. https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/IASC-Berhasil-Kembalikan-Rp161-Miliar-Dana-Masyarakat-Korban-Scam.aspx

Polda Kalimantan Timur. (2024, 31 Januari). Gelar konferensi pers, Ditreskrimsus Polda Kaltim ungkap kasus tindak pidana UU ITE. https://tribratanews.kaltim.polri.go.id/gelar-konferensi-pers-ditreskrimsus-polda-kaltim-ungkap-kasus-tindak-pidana-uu-ite/

Polda Kalimantan Timur. (2025, 12 April). Melalui talkshow “Ngopi” dengan BTV, Polda Kaltim ingatkan masyarakat untuk waspada terhadap penipuan online. https://tribratanews.kaltim.polri.go.id/melalui-talkshow-ngopi-dengan-btv-polda-kaltim-ingatkan-masyarakat-untuk-waspada-terhadap-penipuan-online/

Rahmawati, T., Takariawan, H. A., & Ramadhani, R. H. (2022). Penegakan hukum tindak pidana penipuan berbasis online dengan modus giveaway di platform media sosial. Paulus Law Journal, 3(2), 102–118. https://doi.org/10.51342/plj.v3i2.363

Reinaldo, M. K., Mahmud, H., & Faried, F. S. (2023). Tinjauan yuridis tentang penipuan penjualan smartphone melalui media belanja online OLX. Jurnal Bevinding, 1(5), 43–48.

Sanjaya, A. A., Hartono, M. S., & Ardhya, S. N. (2022). Penggunaan akun media sosial sebagai alat bukti elektronik dalam proses penyidikan. Jurnal Komunitas Yustisia, 5(2), 482–499. https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i2.51665

Soekanto, S. (2019). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum (Cetakan ke-16). Rajawali Pers.

Zahrulswendar, I. H., Amrianto, A. D., & Ansori, M. A. (2021). Penegakan hukum tindak pidana penipuan melalui sarana panggilan suara dari telepon seluler. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology, 2(3), 147–159. https://doi.org/10.18196/ijclc.v2i3.12351

Downloads

Published

2026-07-27

How to Cite

Tinjauan Yuridis Penyalahgunaan Media Elektronik dalam Tindak Pidana Penipuan (Studi pada Unit Cyber Polda Kalimantan Timur). (2026). Jurnal Cendekia Hukum Indonesia, 2(2), 194-215. https://doi.org/10.71417/jchi.v2i2.236

Similar Articles

11-20 of 135

You may also start an advanced similarity search for this article.