Tinjauan Yuridis Penyalahgunaan Media Elektronik dalam Tindak Pidana Penipuan (Studi pada Unit Cyber Polda Kalimantan Timur)
DOI:
https://doi.org/10.71417/jchi.v2i2.236Keywords:
Media Elektronik; Penipuan; UU ITE; Bukti Elektronik; Penegakan HukumAbstract
Penggunaan media elektronik memperluas modus, jangkauan, dan kecepatan tindak pidana penipuan. Penelitian ini bertujuan mengkaji kualifikasi yuridis penyalahgunaan media elektronik dalam penipuan serta menilai praktik penegakan hukum yang berkaitan dengan Unit Cyber Polda Kalimantan Timur. Penelitian memakai desain yuridis empiris terbatas dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Data bersumber dari peraturan yang berlaku, rilis resmi kepolisian dan sektor keuangan, serta penelitian hukum yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa penipuan umum tunduk pada Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 28 ayat (1) UU ITE berlaku lebih khusus ketika informasi elektronik yang menyesatkan menimbulkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik. Peretasan akun, manipulasi data, atau akses tanpa hak dapat dikenai ketentuan lain dalam UU ITE. Bukti elektronik telah diakui secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, tetapi keabsahannya bergantung pada autentikasi dan cara perolehan yang tidak melawan hukum. Penegakan hukum masih terhambat identitas palsu, rekening penampung, infrastruktur lintas negara, keterlambatan laporan, keterbatasan forensik, dan koordinasi yang belum cepat.
Downloads
References
Almas, Z. P., Novika, T., Anisa, & Glory, N. C. (2024). Analisis yuridis terkait tindak pidana penipuan online shop ditinjau menurut UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. De Juncto Delicti: Journal of Law, 4(2), 57–67. https://doi.org/10.35706/djd.v4i2.7963
Dewi, N. M. T., & Fahrial, R. L. (2022). Suatu kajian yuridis terhadap penggunaan alat bukti elektronik dalam kejahatan cyber dalam sistem penegakan hukum. Jurnal Hukum Saraswati, 3(2). https://doi.org/10.36733/jhshs.v3i2.2949
Fitriati, Faniyah, I., & Rahmad, N. (2022). Hambatan teknis penyidikan tindak pidana manipulasi informasi elektronik pada Polda Sumatera Barat. Masalah-Masalah Hukum, 51(4), 390–400. https://doi.org/10.14710/mmh.51.4.2022.390-400
Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. https://peraturan.bpk.go.id/Details/234935/uu-no-1-tahun-2023
Indonesia. (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. https://peraturan.bpk.go.id/Details/274494/uu-no-1-tahun-2024
Indonesia. (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. https://peraturan.bpk.go.id/Details/337302/uu-no-20-tahun-2025
Indonesia. (2026). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. https://peraturan.bpk.go.id/Details/337869/uu-no-1-tahun-2026
Kifli, S. (2025). Penegakan hukum pidana di Indonesia terhadap pengaruh negatif perkembangan cyber crime. The Juris, 9(1), 182–188. https://doi.org/10.56301/juris.v9i1.1561
Otoritas Jasa Keuangan. (2025, 28 Maret). Waspada penipuan website mengatasnamakan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Pages/Waspada-Penipuan-Website-Mengatasnamakan-Indonesia-Anti-Scam-Centre-IASC.aspx
Otoritas Jasa Keuangan. (2026, 21 Januari). Indonesia Anti-Scam Centre berhasil kembalikan Rp161 miliar dana masyarakat korban scam. https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/IASC-Berhasil-Kembalikan-Rp161-Miliar-Dana-Masyarakat-Korban-Scam.aspx
Polda Kalimantan Timur. (2024, 31 Januari). Gelar konferensi pers, Ditreskrimsus Polda Kaltim ungkap kasus tindak pidana UU ITE. https://tribratanews.kaltim.polri.go.id/gelar-konferensi-pers-ditreskrimsus-polda-kaltim-ungkap-kasus-tindak-pidana-uu-ite/
Polda Kalimantan Timur. (2025, 12 April). Melalui talkshow “Ngopi” dengan BTV, Polda Kaltim ingatkan masyarakat untuk waspada terhadap penipuan online. https://tribratanews.kaltim.polri.go.id/melalui-talkshow-ngopi-dengan-btv-polda-kaltim-ingatkan-masyarakat-untuk-waspada-terhadap-penipuan-online/
Rahmawati, T., Takariawan, H. A., & Ramadhani, R. H. (2022). Penegakan hukum tindak pidana penipuan berbasis online dengan modus giveaway di platform media sosial. Paulus Law Journal, 3(2), 102–118. https://doi.org/10.51342/plj.v3i2.363
Reinaldo, M. K., Mahmud, H., & Faried, F. S. (2023). Tinjauan yuridis tentang penipuan penjualan smartphone melalui media belanja online OLX. Jurnal Bevinding, 1(5), 43–48.
Sanjaya, A. A., Hartono, M. S., & Ardhya, S. N. (2022). Penggunaan akun media sosial sebagai alat bukti elektronik dalam proses penyidikan. Jurnal Komunitas Yustisia, 5(2), 482–499. https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i2.51665
Soekanto, S. (2019). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum (Cetakan ke-16). Rajawali Pers.
Zahrulswendar, I. H., Amrianto, A. D., & Ansori, M. A. (2021). Penegakan hukum tindak pidana penipuan melalui sarana panggilan suara dari telepon seluler. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology, 2(3), 147–159. https://doi.org/10.18196/ijclc.v2i3.12351
Downloads
Published
Issue
Section
Categories
License
Copyright (c) 2026 Najwa Nurul Aulia, Iskandar Yusuf (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.












