Perlindungan Hukum bagi Pihak yang Dirugikan dalam Perjanjian Bisnis

Authors

  • Fadilah Salsabilah Universitas Sriwijaya Author
  • Dwi Vanessa Adellia Universitas Sriwijaya Author
  • Sri Handayani Universitas Sriwijaya Author

DOI:

https://doi.org/10.71417/jchi.v2i1.212

Keywords:

Perjanjian, Perbuatan Melawan Hukum, Perlindungan Hukum

Abstract

Hubungan perjanjian dalam praktik hukum sering menimbulkan permasalahan ketika salah satu pihak melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan hukum sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Permasalahan penelitian ini berkaitan dengan bagaimana konsep perbuatan melawan hukum dalam hubungan perjanjian serta bagaimana bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada pihak yang dirugikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis unsur-unsur perbuatan melawan hukum dalam konteks perjanjian dan mengkaji upaya perlindungan hukum yang dapat ditempuh oleh pihak yang mengalami kerugian. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan kajian literatur yang berkaitan dengan hukum perjanjian serta doktrin perbuatan melawan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa suatu tindakan dalam hubungan kontraktual dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum apabila memenuhi unsur adanya perbuatan yang melanggar hukum, adanya kesalahan, timbulnya kerugian, serta adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian tersebut. Perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan dapat dilakukan melalui tuntutan ganti rugi, pembatalan perjanjian, maupun mekanisme penyelesaian sengketa sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna mewujudkan kepastian dan keadilan dalam hubungan kontraktual.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al-Dalil. (2024). Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum. Terhadap Pihak yang dirugikan akibat perbuatan melawan hukum dalam perjanjian, 78-85.

Al-Dalil. (2024). Terhadap Pihak Yang Dirugikan Akibat Perbuatan Melawan Hukum Dalam Perjanjian. Ilmu Sosial, Politik, Dan Hukum , 78-85.

Nugroho, S. A. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Perjanjian Baku Di Indonesia. Hukum IUS QUIA IUSTUM, 27(3).

Opa Jermias, B. D. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Pihak Yang Dirugikan Dalam Jual Beli Online Menurut Hukum Perdata Indonesia. Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, 19-24.

Pramesti, M. C. (2024). Pengembangan Hukum Perjanjian Dalam Praktik Waralaba Di Indonesia. Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora.

Sari, D. P. (2021). Implementasi Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Barang Dan Jasa Di Indonesia. Media Pembinaan Hukum Nasional, 10(2).

Syafriadi, F. (n.d.). Analisis Sistem Penyusunan Kontrak Menggunakan Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Hukum Perdata. Ilmu Sosial Dan Politik.

Published

2026-04-28

How to Cite

Perlindungan Hukum bagi Pihak yang Dirugikan dalam Perjanjian Bisnis. (2026). Jurnal Cendekia Hukum Indonesia, 2(1), 1069-1075. https://doi.org/10.71417/jchi.v2i1.212

Similar Articles

21-30 of 110

You may also start an advanced similarity search for this article.