Perlindungan Hukum Nasabah Korban Pembobolan Rekening melalui Social Engineering di Era Open Banking

Authors

  • Imelda Fitria Labibah Universitas Negeri Semarang Author
  • Nenden Zahwalia Universitas Negeri Semarang Author
  • Dewi Gita Christine Lumbantoruan Universitas Negeri Semarang Author
  • Sevi Dianasari Universitas Negeri Semarang Author
  • Baidhow Universitas Negeri Semarang Author

DOI:

https://doi.org/10.71417/jchi.v2i1.205

Keywords:

Era Open Banking, Korban Pembobolan Rekening, Perlindungan Hukum, Social Engineering

Abstract

Perkembangan open banking di Indonesia membawa kemudahan akses layanan keuangan digital sekaligus meningkatkan risiko kejahatan siber, khususnya social engineering. Kejahatan ini memanfaatkan manipulasi psikologis untuk memperoleh informasi autentikasi nasabah seperti PIN, kata sandi, dan kode OTP, sehingga mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi nasabah korban pembobolan rekening melalui social engineering serta pertanggungjawaban hukum bank dalam era open banking berdasarkan regulasi perbankan Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi nasabah bersifat dualistik, meliputi perlindungan preventif melalui kewajiban bank menerapkan sistem keamanan siber yang memadai berdasarkan POJK Nomor 11/POJK.03/2022 dan POJK Nomor 22 Tahun 2023, serta perlindungan represif berupa mekanisme ganti rugi dan penyelesaian sengketa berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Pertanggungjawaban bank dapat timbul dari tiga dasar hukum, yaitu wanprestasi kontraktual, kelalaian (negligence), dan prinsip perlindungan konsumen. Dalam ekosistem open banking yang melibatkan pihak ketiga, bank tetap memiliki kewajiban pengawasan (duty of oversight) sehingga tanggung jawab bank tidak serta merta gugur meskipun kerugian terjadi akibat kelemahan sistem mitra teknologi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan harmonisasi regulasi yang lebih tegas serta peningkatan literasi digital nasabah guna memperkuat perlindungan hukum secara komprehensif di era perbankan digital.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Astrini, D. A. (2015). Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Pengguna Internet Banking Dari Ancaman Cybercrime. Lex Privatum, 1, 149–160.

Atsari, A. W., Sulatri, K., & Mashuri, M. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Perbankan Terhadap Kesalahan Layanan Mobile Banking Dari Sistem Teknologi Informasi Perbankan. 5(1), 59–72.

Ayunda, R., & Rusdianto. (2021). Perlindungan Data Nasabah Terkait Pemanfaatan Artificial Intelligence Dalam Aktifitas Perbankan Di Indonesia. Jurnal Komunikasi Hukum, 7, 663–677.

Az-Zahra, I., & Labib, Z. M. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Dalam Kasus Phising Dan Siber Perbankan Di Indonesia Intania. 10(2), 405–425.

Cahyadi, I. K. P., & Gorda, A. A. . N. S. R. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Dari Ancaman Kejahatan Perbankan Skimming Melalui Layanan Electronic Banking (Studi Kasus Di Bank Rakyat Indonesia Kantor Wilayah Denpasar). Jurnal Analisis Hukum, 2(September), 167–180.

Ervian, A. N., & S, S. A. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Atas Kebocoran Data Pribadi Dalam Layanan Perbankan Digital Di Indonesia. 8785–8793.

Fitriani, S. A., Sasra, A. D., Harjuno, M., & Raharjo, A. (2024). Analisis Perlindungan Data Pribadi Nasabah Perbankan Terhadap Penggunaan Layanan Mobile Banking. 9(4), 300–308.

Fuady, M. (2016). Hukum Perbankan Modern. Citra Aditya Bakti.

Hermansyah. (2014). Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Kencana.

Irmawati, E., Pieries, J., & Widiarty, W. S. (2024). Perlindungan Hukum Atas Data Pribadi Nasabah Bank Pengguna Mobile Banking Dalam Perspektif Uu No 27 Tahun 2022 Tentang Kebocoran Data. 5(1).

Kristy, A. A., & Lie, G. (2026). Peran Regulasi Serta Pengawasan Dalam Mencegah Kebocoran Data Nasabah Pada Sektor Perbankan. 9, 39–46.

Prayascita, I. A. P. G., & Adnyani, N. K. S. (2026). Implementasi Perlindungan Hukum Nasabah Pada Layanan Perbankan Digital : Analisis Regulasi Ojk.

Rahmahdhani, D. N., Irwan, M., Nasution, P., Suci, S., & Sundari, A. (2023). Perlindungan Data Privasi Yang Dilakukan Perbankan Terhadap Penggunaan Layanan Mobile Banking. 2(2).

Shidarta. (2014). Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Grasindo.

Siregar, A. N., & Putra, M. A. P. (2025). Kajian Hukum : Penegakan Perlindungan Data Pribadi Nasabah Bank Dalam Skema Bancassurance Oleh: Jurnal Media Akademik (Jma), 3(7).

Siswanto, & Lenita, M. D. (2024). Prinsip Kehati-Hatian Nasabah Perbankan Dalam Menjaga Keamanan Bisnis Dari Social Engineering Fraud. Justitiable - Jurnal Hukum, 7(1), 1–18.

Utami, G. W. (2024). Perlindungan Terhadap Nasabah Akibat Serangan Ciber : Studi Di Bank Syariah Indonesia Kc Pekalongan Pemuda. 4(1).

Wiedyasari, A. B., & Yuspin, W. (2022). Protection Of Customer Personal Data Of Bank Syariah Indonesia Reviewed From Pojk Number 6/Pojk.07/2022. 1–17.

Published

2026-04-23

How to Cite

Perlindungan Hukum Nasabah Korban Pembobolan Rekening melalui Social Engineering di Era Open Banking. (2026). Jurnal Cendekia Hukum Indonesia, 2(1), 1029-1045. https://doi.org/10.71417/jchi.v2i1.205

Similar Articles

71-80 of 138

You may also start an advanced similarity search for this article.