Dampak Hukum yang Ditimbulkan Akibat Tempat Jualan Ikan di Sempadan Danau (Studi Kasus Danau Limboto, Kelurahan Hutuo)

Authors

  • Putri Ayu Nurjannah Kasim Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo Author
  • Dolot Alhasni Bakung Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo Author
  • Nurul Fazri Elfikri Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo Author

DOI:

https://doi.org/10.71417/jchi.v2i1.179

Keywords:

Danau Limboto, Hukum Pertanahan, Pelanggaran Tata Ruang, Sempadan Danau, Spatial Planning

Abstract

Kawasan sempadan Danau Limboto di Kelurahan Hutuo sejak dua hingga tiga dekade lalu telah dimanfaatkan sebagai tempat jualan ikan, memicu konflik antara kebutuhan ekonomi masyarakat dan ketentuan hukum kawasan lindung. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk pelanggaran hukum pemanfaatan lahan sempadan danau dan dampak hukum yang ditimbulkannya. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan jenis penelitian hukum empiris; data primer diperoleh dari wawancara semi-terstruktur, observasi lapangan, dan studi dokumen terhadap stakeholder kunci melalui purposive sampling. Keabsahan data diuji melalui triangulasi sumber, metode, dan dokumen. Hasil penelitian menunjukkan terjadi pelanggaran hukum pertanahan dan tata ruang berdasarkan UUPA No. 5/1960, UU Penataan Ruang No. 26/2007, serta Permen PUPR No. 28/2015, yang berdampak pada ketidakjelasan penguasaan tanah, potensi sengketa sertifikat, gangguan keselamatan lalu lintas, dan risiko kesehatan lingkungan. Implikasi penelitian ini mendorong perlunya penegakan hukum yang seimbang melalui sosialisasi bertahap, verifikasi sertifikat, dan relokasi terencana berbasis regulasi demi menjamin kepastian hukum dan keberlanjutan ekosistem.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Creswell, J. W., & Poth, C. N. (2023). Qualitative inquiry and research design: Choosing among five approaches (5th ed.). SAGE Publications.

Emzir. (2022). Metodologi penelitian kualitatif: Analisis data. Rajawali Pers.

Fajar, M., & Achmad, Y. (2021). Dualisme penelitian hukum normatif dan empiris. Pustaka Pelajar.

Harsono, B. (2021). Hukum agraria Indonesia: Sejarah pembentukan undang-undang pokok agraria, isi dan pelaksanaannya. Universitas Trisakti.

Kasim, P. A. N., Bakung, D. A., & Elfikri, N. F. (2023). Dampak hukum pemanfaatan sempadan Danau Limboto. Jurnal Hukum Lingkungan, 12(2), 45-60.

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldana, J. (2021). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (3rd ed.). SAGE Publications.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.

Republik Indonesia. (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Santoso, U. (2022). Hukum agraria: Kajian komprehensif. Kencana.

Sudaryono. (2021). Metode penelitian hukum empiris. Penerbit Undip Press.

Sugiyono. (2021). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta.

Nuaji, T. (2026, 6 Februari). Hasil wawancara tentang hukum pertanahan sempadan Danau Limboto [Wawancara]. Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo.

Mohamad, F. F. (2026, 6 Februari). Hasil wawancara tentang penetapan hak atas tanah dan ruang sempadan Danau Limboto [Wawancara]. Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo.

Published

2026-04-16

How to Cite

Dampak Hukum yang Ditimbulkan Akibat Tempat Jualan Ikan di Sempadan Danau (Studi Kasus Danau Limboto, Kelurahan Hutuo). (2026). Jurnal Cendekia Hukum Indonesia, 2(1), 1018-1028. https://doi.org/10.71417/jchi.v2i1.179

Similar Articles

11-20 of 111

You may also start an advanced similarity search for this article.